Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kerap Jadi Sarana Penyalahgunaan Narkotika, Kapolri Suyudi Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram bagi Vape

Published Oktober 16, 2026 · Updated Oktober 16, 2026 · By William Gonzalez - beritahitam.com

Foto : William Gonzalez - beritahitam.com

Kapolri Dorong Fatwa Haram Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Narkotika Cair

Beritahitam.com – Penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi perhatian serius kepolisian karena perangkat tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan peredaran narkotika cair. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengharamkan vape sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

Permintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menilai persoalan vape tidak semata berkaitan dengan penggunaan zat kimia yang berisiko bagi kesehatan, melainkan juga dengan potensi penyalahgunaannya sebagai media konsumsi narkotika berbentuk cair.

Bagi aparat penegak hukum, bentuk perangkat dan karakter cairan yang digunakan dapat menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Suyudi, yang pernah memimpin Badan Narkotika Nasional, menekankan bahwa narkotika cair dapat disamarkan dengan tampilan serta aroma yang menyerupai cairan vape biasa.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi.

Peredaran Narkotika Berubah Bentuk

Suyudi menyoroti perubahan pola kejahatan narkotika yang kini tidak lagi hanya bertumpu pada barang berbentuk padat. Penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia disebutnya sebagai ancaman yang perlu diantisipasi dengan pendekatan lebih luas, termasuk penguatan nilai keagamaan dan kebijakan pemerintah.

Ia menggambarkan maraknya masuk narkotika cair sebagai bentuk perang terselubung atau proxy war yang dilakukan jaringan internasional. Dalam pandangannya, tujuan dari peredaran tersebut bukan sekadar memperoleh keuntungan, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui ketergantungan zat adiktif.

Untuk menjelaskan bahayanya, Suyudi menyinggung Perang Candu pada abad ke-19. Peristiwa sejarah itu menjadi pengingat bahwa ketergantungan terhadap zat adiktif dapat membawa dampak besar bagi ketahanan sebuah masyarakat. Situasi saat ini memiliki tantangan berbeda karena peredaran narkotika berkembang mengikuti bentuk produk dan teknologi yang semakin sulit dikenali secara kasatmata.

Perangkat vape yang pada dasarnya berfungsi menguapkan cairan dapat menciptakan kesulitan dalam membedakan produk legal dari cairan yang telah dicampur zat terlarang. Karena itu, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan perangkatnya, tetapi juga dengan rantai distribusi, kandungan cairan, serta edukasi kepada pengguna dan keluarga.

Harapan untuk MUI Pusat

Kapolri berharap MUI Pusat dapat mengeluarkan fatwa larangan vape atau rekomendasi keagamaan yang memberi penguatan moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap MUI Jawa Timur yang telah melarang vape.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua,” ujarnya.

Fatwa keagamaan dipandang dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan di tengah meningkatnya kekhawatiran atas penyalahgunaan perangkat tersebut. Dalam konteks ini, pencegahan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku penyelundupan atau pengedar, tetapi juga mencakup pembentukan kesadaran masyarakat mengenai risiko penggunaan vape.

Suyudi menyatakan bahwa gagasan pelarangan vape telah mendapat sambutan positif dari Presiden RI Prabowo Subianto. Ia juga mengaitkan usulan tersebut dengan kebijakan pelarangan vape di lebih dari 90 negara. Sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam, disebut telah melarang operasional vape secara menyeluruh.

Perbedaan kebijakan antarnegara menunjukkan bahwa persoalan vape terus menjadi perdebatan publik, terutama ketika perangkat itu dikaitkan dengan isu kesehatan, pengawasan produk, dan kejahatan narkotika. Bagi Indonesia, usulan fatwa dan regulasi resmi diarahkan sebagai lapisan perlindungan tambahan terhadap risiko yang muncul dari penyalahgunaan cairan vape.

Perlindungan Generasi Muda

Suyudi memandang fatwa MUI dan kebijakan pemerintah dapat saling melengkapi dalam menghadapi ancaman tersebut. Fatwa dapat memberi panduan moral bagi masyarakat Muslim, sementara regulasi pemerintah dan penegakan hukum dibutuhkan untuk mengawasi peredaran produk serta menindak penyalahgunaan narkotika.

Perhatian terhadap generasi muda menjadi bagian penting dari dorongan ini. Informasi mengenai bentuk narkotika cair, kemungkinan penyamaran dalam perangkat vape, serta dampak kesehatan jangka panjang perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat tidak mudah menganggap semua cairan vape aman.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu membedakan antara isu penggunaan vape secara umum dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penanganan terhadap narkotika cair memerlukan ketelitian karena karakter produk dapat menyerupai cairan biasa. Kesadaran pengguna, pengawasan keluarga, dan ketegasan aparat menjadi unsur yang sama-sama dibutuhkan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merespons positif permintaan fatwa haram bagi rokok elektrik atau vape yang disampaikan Suyudi. Tanggapan tersebut membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai dasar, dampak, dan bentuk rekomendasi yang dapat diberikan MUI.

“Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” tegas Suyudi.

Usulan tersebut menempatkan vape bukan hanya sebagai persoalan gaya hidup atau pilihan konsumsi, melainkan sebagai isu yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan, pencegahan narkotika, dan keselamatan masa depan generasi Indonesia.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kerap Jadi Sarana Penyalahgunaan Narkotika Kapolri?

Kerap Jadi Sarana Penyalahgunaan Narkotika Kapolri is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kerap Jadi Sarana Penyalahgunaan Narkotika Kapolri matter?

Kerap Jadi Sarana Penyalahgunaan Narkotika Kapolri matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.