Komisi II DPR: Belum Ada Keputusan Penambahan Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu RI
Wacana Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu Masih Menunggu Pembahasan DPR
Beritahitam.com – Usulan untuk menambah jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menghasilkan keputusan di DPR RI. Gagasan tersebut masih berada pada tahap awal dan akan menjadi salah satu materi yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menegaskan bahwa Panitia Kerja atau Panja RUU Pemilu belum memulai rapat pembahasan. Karena itu, belum ada keputusan final mengenai perubahan jumlah komisioner di dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Rapat panjanya kan belum dimulai. Pembahasan belum dimulai kok. Saya rasa tunggu saja nanti dinamika pembahasan,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Komisi II DPR RI membidangi antara lain urusan pemerintahan dalam negeri, pertanahan, aparatur negara, serta penyelenggaraan pemilu. Dalam proses revisi UU Pemilu, komisi ini akan membahas berbagai usulan yang berkaitan dengan desain kelembagaan, tata kelola, dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Usulan Belum Menjadi Sikap DPR
Dede Yusuf menyampaikan bahwa setiap gagasan yang muncul masih dapat dicatat dan dikaji melalui mekanisme Panja. Tahap tersebut penting karena perubahan terhadap jumlah anggota KPU maupun Bawaslu akan berkaitan dengan pengaturan undang-undang, bukan sekadar keputusan administratif.
“Semua kan bisa mengusulkan. Kita tampung usulan itu. Nanti dibahas mendalam di panja. Jadi, belum ada keputusan apa pun saat ini,” ucap Dede Yusuf.
Dengan penegasan tersebut, pembahasan mengenai penambahan komisioner belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang telah disepakati DPR. Usulan itu masih memerlukan pembicaraan antarfraksi, pendalaman materi, serta perumusan ketentuan dalam naskah revisi UU Pemilu.
Jadwal rapat Panja RUU Pemilu berikutnya juga masih perlu dikonfirmasi melalui agenda resmi DPR RI. Kepastian waktu pembahasan menjadi penting karena setiap perkembangan dalam revisi undang-undang akan menentukan arah pengaturan penyelenggaraan pemilu di tingkat pusat maupun daerah.
Opsi Penambahan Menjadi Sembilan Anggota
Sebelumnya, Komisi II DPR RI membuka kemungkinan menaikkan jumlah anggota KPU dan Bawaslu tingkat nasional dari tujuh orang menjadi sembilan orang. Opsi tersebut dikaitkan dengan kebutuhan untuk menyesuaikan beban kerja lembaga penyelenggara pemilu dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugasnya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyebut isu itu berpotensi masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ia menjelaskan bahwa penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu merupakan salah satu gagasan yang sedang dipertimbangkan.
“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9,” kata Ahmad Irawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Namun, Irawan juga menekankan bahwa gagasan tersebut belum bersifat final. Revisi UU Pemilu masih berjalan, sehingga bentuk akhir pengaturannya akan ditentukan setelah seluruh materi dibahas dalam proses legislasi.
Kemungkinan Pengaturan di Tingkat Daerah
Wacana perubahan jumlah komisioner tidak hanya menyasar KPU dan Bawaslu di tingkat nasional. Ahmad Irawan mengungkapkan bahwa pengaturan serupa juga dapat dipertimbangkan untuk daerah, terutama wilayah atau provinsi dengan cakupan dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang lebih besar.
Dalam gambaran yang disampaikan, jumlah anggota di sejumlah provinsi besar dapat berubah dari lima menjadi tujuh orang. Di tingkat kabupaten, komposisinya juga dapat berbeda-beda, karena saat ini terdapat daerah yang memiliki lima anggota dan ada pula yang berjumlah tiga anggota.
“Di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten juga ada yang 5, ada yang 3. Jadi itu adalah ragam kebijakan yang akan kami adopsi dalam undang-undang yang baru, karena untuk melihat efektivitas,” ujar Irawan.
Perbedaan kebutuhan antarwilayah menjadi salah satu alasan munculnya opsi penyesuaian jumlah anggota. Daerah dengan cakupan geografis luas, jumlah pemilih besar, atau tahapan pemilu yang kompleks dapat memerlukan kapasitas kelembagaan yang berbeda dibandingkan wilayah lain.
Revisi UU Pemilu Menentukan Arah Kelembagaan
Revisi UU Pemilu akan menjadi ruang untuk menata berbagai ketentuan penting mengenai penyelenggaraan pemilu. Selain komposisi anggota KPU dan Bawaslu, pembahasan undang-undang berpotensi menyentuh aspek kelembagaan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pengawasan, dan efektivitas kerja penyelenggara.
KPU memegang peran dalam pelaksanaan tahapan pemilu, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, setiap perubahan terhadap struktur kedua lembaga tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tetap sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu serta prinsip kepastian hukum.
Saat ini, publik perlu membedakan antara usulan politik dan keputusan legislasi. Penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu memang telah menjadi salah satu opsi yang mengemuka, tetapi DPR RI belum menetapkan kebijakan resmi. Kejelasan baru akan muncul setelah Panja RUU Pemilu memulai pembahasan dan menyelesaikan pendalaman terhadap seluruh usulan yang masuk.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komisi II DPR?Komisi II DPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komisi II DPR matter?Komisi II DPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.