Komisi III DPR Geram Kabareskrim Absen Rapat, RDPU Bahas Konflik Agraria Ditunda
Komisi III DPR Tunda RDPU Konflik Agraria Usai Kabareskrim Polri Absen
Beritahitam.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang semula dijadwalkan membahas persoalan pidana dalam konflik agraria struktural terpaksa ditunda pada Kamis (20/8/2026). Penyebabnya sederhana: Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Syahardiantono, tidak hadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Agenda tersebut seharusnya mempertemukan Komisi III DPR RI dengan Kabareskrim Polri serta Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA). Namun ketidakhadiran pejabat Polri itu membuat seluruh rangkaian diskusi harus dihentikan.
Rapat Dibuka, Lalu Diskors 15 Menit
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka sesi secara langsung. Dari pihak KPA, Sekretaris Jenderal Dewi Kartika tampak hadir di ruang rapat. Setelah pembukaan, sidang diskors selama 15 menit demi menunggu kedatangan Komjen Syahardiantono.
Setelah jeda tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengambil alih pimpinan rapat. Namun Kabareskrim tetap tidak muncul, dan para anggota dewan mulai melontarkan kekecewaan.
Anggota DPR Menyuarakan Kekecewaan
Martin Tumbelaka, wakil Fraksi Partai Gerindra di Komisi III, menyebut agenda itu menyentuh kepentingan langsung masyarakat sehingga ketidakhadiran pihak Mabes Polri sangat disayangkan.
"Pada kesempatan ini tentu kami, saya Martin Tumbelaka dari fraksi Partai Gerindra sangat menyayangkan agenda yang begitu penting kita membahas terkait dengan masalah-masalah yang menyentuh langsung dengan masyarakat, tapi dari pihak mabes Polri Kabareskrim dalam hal ini tidak bisa hadir," ucapnya.
"Jadi, sekali lagi kami sangat menyayangkan momen ini sangat penting, tapi beliau tidak hadir dan kami meminta untuk rapat ini kita jadwalkan ulang dan kita meminta untuk kabareskrim hadir dalam rapat berikut supaya semua terbuka dan solusi-solusinya kita bisa dapat dalam rapat itu terima kasih," imbuhnya.
Senada dengan itu, Adang Daradjatun dari Fraksi PKS menilai pola penundaan berulang menunjukkan pihak kepolisian tidak menghormati undangan resmi Komisi III. Ia menyoroti bahwa pihak konsorsium sudah datang, sementara representasi Polri justru kosong.
"Udah kasusnya, kasus seperti ini lalu diundur tidak hadir, diundur tidak hadir, tidak jelas minta penjelasan apa sampai kenapa tidak hadir. Kalau kita terus seperti ini, berat ini ya kita dianggap apa, ngundang dari pihak konsorsium sudah hadir, dari mabes Polri tidak hadir," ujarnya.
Dengan demikian, pembahasan pidana terkait konflik agraria struktural yang menjadi fokus RDPU tersebut resmi ditunda dan akan dijadwalkan ulang, dengan syarat kehadiran Kabareskrim Polri di sesi berikutnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komisi III DPR Geram Kabareskrim Absen?Komisi III DPR Geram Kabareskrim Absen is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komisi III DPR Geram Kabareskrim Absen matter?Komisi III DPR Geram Kabareskrim Absen matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.