Komisi III DPR Ingatkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Punya Peran Vital Tegakkan Keadilan
Komisi III DPR Ingatkan Calon Hakim Punya Peran Vital
Beritahitam.com – Komisi III DPR Ingatkan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan persetujuan terhadap 14 nama calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia dan Tindak Pidana Korupsi. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Pleno yang berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rikwanto, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Golkar, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas lembaga peradilan di Indonesia. Ia menekankan bahwa hakim yang terpilih harus mampu menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, independensi, dan integritas tinggi. Menurut Rikwanto, tanggung jawab seorang hakim sangat besar karena putusan yang dihasilkan akan menentukan apakah rasa keadilan masyarakat telah terpenuhi atau belum.
Peran Strategis Hakim dalam Menegakkan Keadilan
Ia menjelaskan bahwa Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc memiliki peran krusial sebagai penegak hukum dan keadilan bagi masyarakat. Seorang hakim, dalam hal ini Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc, memiliki peran vital sebagai penegak hukum dan keadilan di masyarakat, kata Rikwanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Rikwanto menambahkan bahwa para calon hakim yang telah melalui proses seleksi dinilai memiliki pengalaman, keahlian, dan pengetahuan hukum yang sesuai dengan bidangnya masing-masing. Ia berharap kapasitas tersebut dapat diimplementasikan secara nyata ketika para calon hakim mulai menjalankan kewenangan di lembaga peradilan. Kami memandang para calon hakim ini telah memiliki pengalaman, keahlian, dan pengetahuan hukum di bidangnya masing-masing. Ketiga unsur tersebut menjadi pertanggungjawaban para calon hakim dalam berkhidmat menegakkan hukum yang berkeadilan di Bumi Pertiwi, katanya.
Proses Seleksi yang Ketat dan Berjenjang
Selain itu, Rikwanto memberikan apresiasi terhadap proses seleksi yang dilakukan secara bertahap oleh Komisi Yudisial dan Komisi III DPR melalui mekanisme fit and proper test. Ia menegaskan bahwa proses ini harus menjadi instrumen untuk menguji kelayakan calon hakim secara menyeluruh, bukan hanya menilai kemampuan hukum semata. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari Komisi Yudisial hingga fit and proper test, harus diarahkan untuk memastikan kualitas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc melalui integritas, kompetensi, independensi, dan kualitas putusan para hakim, pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Sebanyak 14 calon dinyatakan mendapat persetujuan setelah menjalani rangkaian fit and proper test pada 12-13 Agustus 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kemudian meminta persetujuan anggota terhadap seluruh nama calon yang telah mengikuti proses tersebut.
Di sisi lain, profil singkat Albertina Ho, mantan anggota Dewan Pertimbangan KPK, juga disorot setelah tidak lolos seleksi sebagai Calon Hakim Agung. Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi memang dilakukan dengan standar yang tinggi dan tidak sembarangan. [Baca juga: Proses Fit and Proper Test Calon Hakim Agung 2026](https://www.tribunnews.com/nasional)
Mengapa Pengangkatan Hakim Penting bagi Indonesia?
Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc bukan sekadar formalitas, melainkan momen strategis untuk memperkuat sistem peradilan nasional. Hakim-hakim yang terpilih akan menangani kasus-kasus penting yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Indonesia. Mereka harus mampu mengambil keputusan yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang berlaku.
Komisi III DPR Ingatkan Calon Hakim untuk tidak hanya fokus pada aspek teknis hukum, tetapi juga memahami konteks sosial masyarakat. Putusan hakim harus mencerminkan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan bahwa hukum benar-benar melindungi hak-hak mereka.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pengangkatan Hakim
Apa itu Hakim Agung? Hakim Agung adalah hakim tertinggi di Mahkamah Agung Indonesia yang bertugas mengadili perkara banding dan kasasi serta memberikan pendapat kepada Presiden dalam hal grasi dan rehabilitasi.
Berapa lama masa jabatan Hakim Agung? Masa jabatan Hakim Agung adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Apa perbedaan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc? Hakim Agung merupakan hakim tetap di Mahkamah Agung, sedangkan Hakim Ad Hoc diangkat untuk menangani kasus-kasus tertentu seperti kasus HAM dan Tindak Pidana Korupsi.
Bagaimana proses seleksi calon hakim? Proses seleksi meliputi verifikasi administrasi, uji kompetensi, dan fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Yudisial serta Komisi III DPR RI.
Mengapa Albertina Ho tidak lolos seleksi? Albertina Ho, mantan anggota Dewan Pertimbangan KPK, tidak lolos seleksi sebagai Calon Hakim Agung karena belum memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan dalam proses seleksi.