Korupsi Audit Muara Enim, KPK Periksa Pejabat BPK Hingga Anggota DPRD
KPK Usut Kasus Manipulasi Audit BPK di Muara Enim, Empat Saksi Dipanggil
Beritahitam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan korupsi yang melibatkan rekayasa audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini menyangkut Pemerintah Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan untuk Tahun Anggaran 2025. Tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi dari berbagai instansi pemerintah dan swasta untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini.
Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (11/8/2026). Ia menyampaikan pernyataan resmi melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim Sumsel. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Budi, penyidik meminta keterangan dari empat orang saksi untuk mendalami konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana. Keempat saksi tersebut meliputi Gunarwanto yang menjabat sebagai fungsional utama BPK RI dan Harmison yang bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Selain itu, penyidik juga menggali informasi krusial dari Lefi Haliano Putra selaku pemeriksa pada Kantor Perwakilan BPK Bengkulu, serta pimpinan PT Mandiri Tunas Finance cabang Pasar Minggu.
Awal Mula Skandal Suap Audit
Skandal suap ini bermula ketika BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan kejanggalan nilai yang melebihi batas materialitas saat memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim pada awal 2026. Temuan ini menyoroti sejumlah pengadaan barang dan jasa, salah satunya proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Merespons temuan tersebut, Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, langsung menginstruksikan bawahannya untuk menutupi dan merekayasa hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Edison menugaskan jajarannya untuk merangkul pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga guna menjembatani negosiasi gelap dengan pihak auditor.
Dalam pertemuan negosiasi, Angga mematok tarif sekitar Rp 1,6 miliar, atau mengambil porsi 1 hingga 2 persen dari pagu anggaran Pemkab, untuk menghapus temuan BPK tersebut. Angga lantas menggandeng Titin Rita Lestari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai pengendali teknis, guna memuluskan rencana pengubahan laporan dari dalam.
Untuk mendanai permufakatan jahat ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, mengutip uang pelicin dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, yang memegang proyek pengadaan smart board.
Tersangka dan Barang Bukti
KPK saat ini sudah menahan kelima orang yang berstatus sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang meliputi uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, alat bukti elektronik, serta satu unit mobil SUV.
Sebelumnya, KPK juga pernah menyebutkan bahwa kasus suap audit WTP BPK tidak hanya terjadi di Muara Enim, melainkan telah ditemukan di berbagai daerah lainnya di Indonesia. Investigasi terhadap kasus ini masih terus berlangsung untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Korupsi Audit Muara Enim
Berapa jumlah tersangka dalam kasus ini? KPK saat ini menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam skandal suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim.
Berapa nilai suap yang ditawarkan? Nilai suap yang ditawarkan sekitar Rp 1,6 miliar, atau setara dengan 1 hingga 2 persen dari pagu anggaran Pemkab Muara Enim.
Apakah kasus ini hanya terjadi di Muara Enim? Tidak. KPK telah menemukan kasus serupa di berbagai daerah lainnya di Indonesia, menunjukkan adanya pola yang lebih luas.
Apa langkah selanjutnya dalam penyelidikan? Investigasi masih terus berlangsung dengan memanggil saksi-saksi tambahan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [halaman nasional TRIBUNNEWS](https://www.tribunnews.com/nasional) secara berkala.