LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban TPKS, Restitusi Tak Lagi Bergantung dari Pelaku
LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban TPKS, Restitusi Tak Lagi Bergantung dari Pelaku
Beritahitam.com – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban pada hari Jumat, 7 Agustus 2026 di The Tribrata Hotel, Jakarta Selatan. Peluncuran ini menandai langkah penting dalam sistem perlindungan korban di Indonesia, khususnya bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Program Dana Bantuan Korban (DBK) ini dirancang untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, bahkan ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi secara penuh.
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa instrumen baru ini berfungsi sebagai pengganti atau pelengkap atas kekurangan pembayaran restitusi. Selain itu, DBK juga berperan penting dalam mendukung berbagai program pemulihan bagi korban, mulai dari penanganan medis, dukungan psikologis, hingga layanan psikososial yang komprehensif. Dengan adanya dana ini, korban tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kemampuan finansial pelaku untuk mendapatkan keadilan.
"Korban membutuhkan dukungan yang berkelanjutan agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara utuh," ujar Achmadi.
Menurutnya, kekerasan seksual sering kali meninggalkan dampak jangka panjang yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui proses hukum semata. Oleh karena itu, diperlukan sistem pendanaan yang mampu memberikan bantuan terus-menerus kepada para korban. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perlindungan korban.
Mekanisme Penghimpunan dan Pengelolaan Dana
DBK menghimpun sumber dana dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat umum, lembaga filantropi, sektor usaha, serta sumber legal lainnya. Seluruh proses pengelolaan dana dilakukan oleh LPSK melalui mekanisme hibah yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap kontribusi akan dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada publik.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menekankan pentingnya peran negara dalam situasi tertentu. Ia menyebutkan bahwa ketika mekanisme restitusi tidak dapat dijalankan sepenuhnya oleh pelaku, negara harus hadir untuk memastikan hak korban tetap terlindungi. Hal ini sejalan dengan semangat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang kemudian diturunkan dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang DBK menegaskan bahwa ketika restitusi mengalami kurang bayar, negara hadir untuk memastikan hak korban tetap terpenuhi," jelas Sri.
Statistik Permohonan dan Layanan LPSK
Hingga tanggal 6 Agustus 2026, LPSK telah menerima total 1.159 permohonan pelindungan terkait TPKS. Angka ini menempatkannya sebagai kategori terbanyak kedua, setelah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari keseluruhan permohonan tersebut, sebanyak 937 kasus merupakan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Data ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan mekanisme perlindungan yang efektif.
Selain itu, pada semester pertama tahun 2026, LPSK juga telah memberikan layanan kepada 1.092 orang terlindung TPKS. Layanan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis, fasilitasi restitusi, serta berbagai layanan psikososial lainnya. Di sisi lain, KY juga sedang menyiapkan instrumen analisis putusan guna memperkuat penerapan UU TPKS di Indonesia.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Dana Bantuan Korban
Apa itu Dana Bantuan Korban (DBK)? Dana Bantuan Korban adalah instrumen pendanaan yang diluncurkan LPSK untuk membantu korban TPKS ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi secara penuh.
Siapa saja yang bisa mendapatkan bantuan dari DBK? Korban TPKS yang telah terdaftar sebagai orang terlindung di LPSK dan memenuhi kriteria tertentu dapat mengakses bantuan ini.
Bagaimana cara mengakses dana bantuan tersebut? Korban dapat mengajukan permohonan melalui kantor LPSK terdekat atau secara online melalui portal resmi LPSK.
Apakah dana ini hanya untuk korban anak-anak? Tidak, dana ini tersedia untuk semua korban TPKS, baik anak-anak maupun dewasa, sesuai dengan kebutuhan masing-masing kasus.
Dengan adanya LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban, diharapkan sistem perlindungan korban di Indonesia semakin kuat dan responsif terhadap kebutuhan korban secara holistik.