Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Mahfud Nilai KPK Takut Periksa Nusron Wahid soal Kasus HGB Summarecon, Desak Prabowo Ambil Tindakan

Published September 19, 2026 · Updated September 19, 2026 · By Anthony Moore - beritahitam.com

Foto : Anthony Moore - beritahitam.com

Mahfud Dorong Presiden Beri Dukungan agar KPK Periksa Nusron Wahid

Beritahitam.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Presiden Prabowo Subianto memberi dukungan terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dorongan itu muncul setelah nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dikaitkan dengan uang bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang juga dikenal sebagai Gus Arif. Kasus tersebut berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk atau SMRA.

Mahfud menilai KPK perlu mengklarifikasi keterangan mengenai asal dan kepemilikan uang tersebut. Pemeriksaan, kata dia, penting dilakukan untuk memastikan apakah Nusron memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap itu atau tidak.

Permintaan agar KPK Tidak Ragu

Hingga Jumat, 18 September 2026, Nusron belum dipanggil ataupun diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian Mahfud karena sejumlah orang kepercayaan Nusron sebelumnya telah ditangkap KPK pada Senin, 14 September 2026.

Mahfud melihat adanya kesan kehati-hatian berlebihan dari lembaga antirasuah ketika perkara menyentuh figur tertentu di pusat pemerintahan. Ia menekankan bahwa pemeriksaan bukan berarti penetapan kesalahan, melainkan bagian penting dari proses pencarian fakta secara hukum.

“Ya, menurut saya dalam situasi begini di mana KPK itu tampak jirih (takut) ya tampak ragu dan agak takut gitu untuk menindak orang-orang tertentu meskipun ke beberapa daerah sudah berani.”

Dalam pandangan Mahfud, sikap tegas Presiden dapat memperkuat keyakinan KPK untuk bekerja tanpa rasa sungkan. Dukungan itu dinilai dapat disampaikan melalui penegasan bahwa setiap pejabat yang diduga terkait perkara hukum harus terbuka terhadap proses pemeriksaan.

“Presiden harus menolong, menolong kejiwaan KPK-nya agar berani. Beri pernyataan silakan periksa kalau memang diduga ada kaitan,” kata Mahfud dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (18/9/2026).

Dua Kemungkinan yang Disorot Mahfud

Mahfud mengemukakan dua kemungkinan yang dapat menjelaskan belum adanya pemeriksaan terhadap Nusron. Pertama, terdapat faktor tekanan politik. Nusron merupakan menteri yang berada dalam kabinet Presiden Prabowo dan dikenal sebagai figur dengan posisi politik yang kuat.

Kemungkinan kedua adalah adanya pertimbangan sopan santun politik. Dalam praktik ketatanegaraan, aparat penegak hukum bisa saja menyampaikan informasi kepada Presiden terlebih dahulu ketika pemeriksaan berpotensi menyentuh seorang menteri aktif. Mahfud menyebut pola semacam itu pernah terlihat dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota kabinet pada masa sebelumnya.

Namun, pertimbangan politik maupun tata krama pemerintahan tidak seharusnya menghambat kerja penyidik. KPK tetap perlu menjaga prosedur hukum berjalan secara independen, sementara pemerintah perlu menunjukkan bahwa jabatan tidak menjadi penghalang bagi pemeriksaan yang diperlukan.

Klarifikasi Penting untuk Kepastian Hukum

Kasus dugaan gratifikasi terkait pembukaan blokir HGB menjadi sorotan karena menyangkut layanan pertanahan, bidang yang berhubungan langsung dengan kepastian status tanah dan kegiatan investasi. HGB sendiri merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan HGB tidak hanya relevan bagi pihak yang sedang diperiksa. Penanganan yang transparan juga menentukan kepercayaan publik terhadap tata kelola pertanahan dan pelayanan negara.

Nusron pernah menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan gratifikasi pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pernyataan tersebut, bersama keterangan Gus Arif mengenai uang yang ditemukan penyidik, menjadi bagian yang perlu diuji melalui mekanisme penyidikan.

Mahfud menekankan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat bukan vonis. Justru, klarifikasi resmi dapat memberi kepastian bagi semua pihak: masyarakat memperoleh penjelasan, penyidik dapat menguji bukti serta keterangan, dan pejabat yang namanya disebut memiliki ruang untuk menyampaikan penjelasan secara formal.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi pemberantasan korupsi. Ketika dugaan pelanggaran menyentuh pejabat tinggi, proses hukum yang terbuka dan tidak pilih kasih akan menjadi ukuran penting bagi kredibilitas institusi penegak hukum maupun komitmen pemerintah terhadap pemerintahan yang bersih.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Mahfud Nilai KPK Takut Periksa Nusron?

Mahfud Nilai KPK Takut Periksa Nusron is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Mahfud Nilai KPK Takut Periksa Nusron matter?

Mahfud Nilai KPK Takut Periksa Nusron matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.