Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pakar Hukum Sebut Pengembalian Uang di Kasus Eks Jampidsus Tak Serta Merta Hapus Unsur Kejahatan

Published September 19, 2026 · Updated September 19, 2026 · By Karen Martinez - beritahitam.com

Foto : Karen Martinez - beritahitam.com

Pengembalian Rp5 Miliar Tidak Menghapus Dugaan Pidana dalam Perkara Febrie Adriansyah

Beritahitam.com – Proses hukum dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memasuki tahap penuntutan. Dalam perkara tersebut, pengembalian uang senilai Rp5 miliar dinilai tidak serta-merta meniadakan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.

Tim 9 Kejaksaan Agung telah menuntaskan penyidikan perkara yang juga mencantumkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Uang Rp5 miliar sebelumnya diserahkan kembali oleh saksi Ferry Hongkiriwang, yang juga dikenal sebagai Ferry Boboho, dalam kaitannya dengan penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

Pakar hukum pidana Kamilov Sagala menegaskan bahwa pengembalian dana perlu dilihat dalam konteks asal-usul uang, proses penerimaannya, serta pihak yang berkaitan dengan aliran dana tersebut. Kamilov pernah menjadi anggota Komisi Kejaksaan RI.

“Betul. Seharusnya (pengembalian uang) tidak menghapus kejahatannya,” kata Kamilov kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Pengembalian Dana dan Unsur Tindak Pidana

Dalam penanganan perkara pidana, pengembalian uang tidak dengan sendirinya menghilangkan unsur perbuatan yang diduga telah terjadi. Penyidik tetap perlu menelusuri rangkaian kejadian secara utuh, termasuk tujuan pemberian uang, pihak yang menerima, serta hubungan dana tersebut dengan perkara yang sedang diproses.

Aspek ini penting karena pengembalian dana dapat memiliki arti berbeda dalam setiap perkara. Tindakan tersebut dapat menjadi bagian dari pemulihan kerugian atau bentuk kerja sama dalam proses hukum, tetapi penilaiannya tidak otomatis menutup pemeriksaan atas dugaan pemerasan maupun pencucian uang.

Kamilov menyampaikan bahwa langkah mengembalikan uang dapat dipertimbangkan pada tahap pemidanaan. Namun, pertimbangan itu berada pada kewenangan hakim ketika perkara telah diperiksa di persidangan dan putusan akan dijatuhkan.

“Hanya hakim akan mempertimbangkan untuk meringankan hukuman saja,” katanya.

Dengan demikian, pengembalian dana lebih relevan sebagai salah satu faktor yang dapat diperhatikan dalam penjatuhan hukuman, bukan sebagai dasar untuk menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Penilaian akhir tetap bergantung pada pembuktian di pengadilan.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Pada Jumat, 18 September 2026, Tim 9 Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan itu mencakup perkara yang menjerat Febrie Adriansyah atau FA, Don Ritto atau DR, dan Nurman Herin atau NH.

Langkah tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, atau P21, oleh penuntut umum pada Rabu, 16 September 2026. Status P21 menandakan bahwa berkas telah memenuhi syarat untuk memasuki tahap penuntutan.

Setelah menerima pelimpahan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan. Dokumen itu nantinya menjadi dasar bagi pengadilan untuk memeriksa perkara dalam persidangan. Pada tahap ini, para pihak akan memperoleh ruang untuk menyampaikan pembuktian, keterangan saksi, dan pembelaan sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin disebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Nurman Herin disebut sebagai pihak swasta yang diduga turut terkait dalam perkara tersebut.

Penyitaan Aset dalam Dugaan Pencucian Uang

Selain pengembalian uang Rp5 miliar, penyidik juga menyita sejumlah aset dalam penanganan dugaan pencucian uang ini. Barang bukti yang diamankan mencakup 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp846 miliar.

Penyitaan juga meliputi 27 lembar saham perusahaan. Aset tanah dan bangunan yang disebut dalam perkara ini berada di luar barang bukti yang sebelumnya telah disita penyidik kepolisian di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan aset merupakan bagian penting dalam penelusuran dugaan pencucian uang. Proses ini bertujuan menjaga barang bukti tetap tersedia untuk kepentingan pemeriksaan dan memungkinkan pengadilan menilai hubungan aset tersebut dengan perbuatan yang didakwakan.

Nilai dan jumlah aset yang disita tidak menjadi penentu tunggal kesalahan seseorang. Seluruh barang bukti tetap harus diuji dalam proses peradilan, termasuk asal perolehan, penguasaan, transaksi, dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Proses Persidangan Menjadi Tahap Penentu

Pelimpahan perkara ke penuntut umum menandai berakhirnya tahap penyidikan, tetapi bukan akhir dari proses hukum. Persidangan akan menjadi tahap utama untuk menguji konstruksi perkara, bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi dan terdakwa.

Dalam prinsip hukum pidana, setiap tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada pada hakim setelah seluruh fakta diperiksa secara terbuka di persidangan.

Perkara ini juga menegaskan bahwa pemulihan uang atau aset tidak menggantikan kebutuhan untuk mengungkap peristiwa pidana secara menyeluruh. Pengembalian dana dapat diperhitungkan dalam putusan, sementara dugaan mengenai perbuatan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses pengadilan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pakar Hukum Sebut Pengembalian Uang di Kasus?

Pakar Hukum Sebut Pengembalian Uang di Kasus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pakar Hukum Sebut Pengembalian Uang di Kasus matter?

Pakar Hukum Sebut Pengembalian Uang di Kasus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.