Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Profil Sugiri Sancoko, Bupati Nonaktif Ponorogo Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara terkait Kasus Suap

Published Agustus 15, 2026 · Updated Agustus 15, 2026 · By John Moore - beritahitam.com

Foto : John Moore - beritahitam.com

Profil Sugiri Sancoko: Vonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Suap

Beritahitam.com – Profil Sugiri Sancoko Bupati Nonaktif Ponorogo kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis penjara. Mantan pemimpin daerah ini dihukum enam tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi. Putusan ini disampaikan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Surabaya, pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua I Made Yuliada secara bulat menyatakan Sugiri Sancoko bersalah. Selain hukuman penjara, mantan bupati ini juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta. Hakim Ketua menjelaskan bahwa denda tersebut harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar dan pelelangan harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Riwayat Karir Politik Sugiri Sancoko

Lahir di Ponorogo, Jawa Timur, pada 26 Februari 1971, Sugiri Sancoko memiliki latar belakang yang unik sebelum terjun ke dunia politik. Ia memulai karier sebagai wartawan dan juga menjalankan usaha reklame. Pengalaman ini memberinya pemahaman yang baik tentang dinamika masyarakat dan media.

Karir politiknya dimulai ketika ia terpilih menjadi anggota DPRD Jawa Timur untuk periode 2009 hingga 2014. Masa jabatannya kemudian diperpanjang hingga tahun 2015. Setelah itu, Sugiri mencoba peruntungan dalam Pilkada Ponorogo 2015, namun gagal meraih kemenangan. Kegagalan ini tidak membuatnya menyerah, melainkan memilih untuk menetap di Aceh selama beberapa tahun.

Di Aceh, Sugiri menjalani kehidupan sebagai petani jagung bersama rekan-rekan dari Jawa Timur. Setelah berhenti bertani, ia menerima tawaran untuk tinggal di wilayah Sumatera. Menariknya, Sugiri bahkan pernah ditawari untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Banyuasin di Sumatra Selatan, daerah yang dikenal memiliki populasi masyarakat transmigran yang cukup banyak berasal dari Ponorogo.

Detail Kasus Suap yang Menghukum Sugiri Sancoko

Kasus yang menjerat Sugiri Sancoko melibatkan dugaan suap dan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai bupati. Majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup kuat untuk membuktikan kesalahan mantan pejabat daerah ini. Vonis 6 tahun 6 bulan penjara merupakan hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

"Bila denda tidak dibayar dan pelelangan harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," tegas Hakim Ketua I Made Yuliada saat membacakan amar putusan, dikutip dari TribunJatim.com.

Putusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah peradilan korupsi di Jawa Timur. Sugiri Sancoko kini harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. Ia juga harus membayar denda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Fakta Menarik tentang Sugiri Sancoko

Sebelum menjadi bupati, Sugiri Sancoko dikenal sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat. Pengalaman hidupnya sebagai wartawan dan pengusaha memberinya perspektif yang berbeda dari politisi lainnya. Ia juga dikenal sebagai sosok yang sederhana dan tidak terlalu menonjolkan diri di tengah hiruk-pikuk politik.

Setelah masa tidak menjabat, Sugiri memilih untuk kembali ke akar rumput dengan menjadi petani. Kehidupannya di Aceh dan Sumatera menunjukkan bahwa ia tidak terlalu bergantung pada jabatan politik. Hal ini membuktikan bahwa Sugiri Sancoko adalah sosok yang tangguh dan mampu beradaptasi dengan berbagai kondisi kehidupan.

FAQ tentang Profil Sugiri Sancoko

Berapa lama vonis penjara yang diterima Sugiri Sancoko? Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

Kapan putusan dijatuhkan? Putusan dijatuhkan pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Berapa jumlah denda yang harus dibayar? Sugiri Sancoko dikenai denda sebesar Rp 300 juta yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan.

Apakah ada hukuman tambahan jika denda tidak dibayar? Ya, jika denda tidak dibayar dan pelelangan harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Dimana Sugiri Sancoko menetap setelah masa tidak menjabat? Sugiri Sancoko pertama-tama menetap di Aceh sebagai petani jagung, kemudian pindah ke Sumatera.

Related Reading