Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

PT DKI Kembali Tunda Sidang Putusan Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Mary Smith - beritahitam.com

Foto : Mary Smith - beritahitam.com

PT DKI Kembali Tunda Sidang Putusan Ibrahim Arief dalam Kasus Chromebook

Beritahitam.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menunda kembali sidang putusan banding yang diajukan oleh Ibrahim Arief, atau yang lebih dikenal dengan nama Ibam. Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemdikbudristek ini akan menunggu keputusan lebih lanjut. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Catur Iriantoro, saat persidangan berlangsung di Gedung Pengadilan Tinggi DKI pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Adegan di Ruang Sidang

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com dari dalam ruang sidang, Ibam tiba sekitar pukul 10.17 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan panjang dengan motif batik berwarna abu-abu sebagai dominasi. Terdakwa kemudian duduk di kursi pesakitan sambil didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Kehadiran jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga terlihat di ruang persidangan saat itu.

Istri Ibam juga hadir menyertai suaminya. Perempuan yang mengenakan kerudung hitam tersebut memilih untuk duduk di kursi pengunjung. Suasana sidang tampak tenang sebelum hakim memberikan keputusannya. Kehadiran keluarga terdakwa menunjukkan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.

Alasan Penundaan Sidang

Hakim Catur menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena Pengadilan Tinggi DKI baru saja menerima berkas kontra memori banding dari pihak Ibam. Berkas tersebut berasal dari pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut hakim, dokumen ini diterima dalam minggu ini, tepatnya dua hari yang lalu, namun secara resmi dianggap diterima pada hari persidangan berlangsung.

"Dengan demikian, acara sidang ditunda sampai hari Senin, 31 Agustus 2026. Agendanya adalah putusan," ujar hakim Catur.

Hakim menambahkan bahwa penerimaan kontra memori banding tersebut perlu dipertimbangkan secara matang sebelum putusan dijatuhkan. Hal ini menjadi alasan yang kuat untuk menunda sidang. Proses pertimbangan ini memastikan bahwa semua aspek hukum telah dipelajari dengan cermat.

"Minggu ini baru diterima. Baru dua hari yang lalu. Jadi dianggap hari ini kita menerima. Penerimaan kontra memori banding. Ya tentu, itu kan harus dipertimbangkan juga. Jadi beralasan untuk ditunda, ya," jelas hakim Catur.

Konfirmasi dari Jaksa

Jaksa penuntut umum kemudian melakukan konfirmasi terkait berkas tersebut. Ia menanyakan apakah dokumen itu berasal dari advokat yang diajukan oleh pihak terdakwa.

"Dari advokat yang diajukan?" tanya jaksa kepada hakim.

"Ya dari advokat. Betul kan? Untuk tanggal 10 kan? Cuman diterimanya di sini baru, baru berapa hari, baru dua hari. Makanya tadi saya tanyakan," jawab hakim.

Hakim juga menjelaskan bahwa ia awalnya mengira berkas kontra memori banding akan diserahkan langsung di persidangan. Namun, ternyata dokumen tersebut sudah diterima melalui Pengadilan Negeri pengaju.

"Saya pikir (berkas kontra memori banding) tadi akan diserahkan di persidangan. Ya, tapi sudah diterima, itu melalui tentu PN (Pengadilan Negeri) pengaju. Sudah kami terima dari PN pengaju," tambah hakim.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga pernah menunda sidang putusan banding Ibrahim Arief dalam kasus yang sama. Penundaan sebelumnya terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026. Ibam, yang merupakan eks konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026. Ia menyatakan merasa ada unsur ketidakadilan dalam putusan tersebut.

Kasus ini menyangkut pengadaan laptop Chromebook senilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh Kemdikbudristek. Ibrahim Arief dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan tersebut. PT DKI Kembali Tunda Sidang kali ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ibrahim Arief

Apa itu kasus Chromebook? Kasus Chromebook adalah perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemdikbudristek yang melibatkan Ibrahim Arief sebagai terdakwa.

Kapan sidang putusan berikutnya? Sidang putusan dijadwalkan pada hari Senin, 31 Agustus 2026, setelah penundaan terbaru oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Siapa Ibrahim Arief? Ibrahim Arief atau Ibam adalah eks konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mengapa sidang ditunda? Sidang ditunda karena Pengadilan Tinggi DKI baru menerima berkas kontra memori banding dari pihak Ibam yang perlu dipertimbangkan sebelum putusan dijatuhkan.

Apakah ada penundaan sebelumnya? Ya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga pernah menunda sidang putusan banding pada Kamis, 30 Juli 2026, dalam kasus yang sama.

Related Reading