Ratusan Jemaah Gagal Berangkat hingga 82 Lainnya Telantar di Saudi, Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah
Kemenhaj Hentikan Akses SISKOPATUH Dua Travel Umrah
Beritahitam.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah administratif darurat dengan memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini menyasar PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo setelah persoalan layanan keduanya berdampak pada jemaah.
Pemblokiran tersebut menghentikan transaksi serta pendaftaran calon jemaah baru melalui sistem. Tindakan itu dilakukan di tengah kasus jemaah yang tidak jadi berangkat dari Indonesia hingga puluhan orang yang mengalami ketidakpastian kepulangan saat berada di Arab Saudi.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menegaskan perlindungan jemaah menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 18 September 2026.
“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru. Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jemaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi,” kata Atty.
16 Jemaah Jember Tidak Berangkat
PT JGroup Amanah Wisata dikenai pemblokiran setelah muncul persoalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember. Mereka seharusnya berangkat pada akhir Agustus 2026, sementara biaya perjalanan telah dibayarkan lunas.
Keberangkatan itu kemudian mengalami penundaan dan pembatalan. Dalam proses penanganannya, Kemenhaj juga menemukan indikasi bahwa pengurusan jemaah dialihkan secara sepihak kepada entitas lain. Pengalihan tersebut disertai permintaan biaya tambahan kepada jemaah.
Dampak persoalan tidak berhenti pada 16 orang tersebut. Setidaknya 19 jemaah lain disebut ikut mengalami kerugian. Setelah klarifikasi dilakukan, pihak travel dinilai belum memenuhi komitmen penyelesaian masalah maupun pengembalian dana kepada jemaah.
Bagi calon jemaah umrah, kepastian jadwal keberangkatan merupakan bagian penting dari layanan perjalanan ibadah. Pembayaran yang telah dilakukan semestinya diikuti dengan pelaksanaan layanan sesuai paket dan jadwal yang dijanjikan. Ketika keberangkatan tertunda atau dibatalkan, jemaah dapat menghadapi kerugian finansial, perubahan rencana pribadi, serta ketidakpastian dalam mempersiapkan perjalanan ibadah.
82 Jemaah Mengalami Ketidakpastian Kepulangan
Tindakan administratif juga dijatuhkan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo. Perusahaan ini ditemukan melakukan dua pelanggaran berat, salah satunya terkait 82 jemaah yang terlantar di Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, 26 jemaah berada di Makkah dan 56 jemaah berada di Madinah. Mereka menghadapi ketidakjelasan penerbangan untuk kembali ke Tanah Air. Situasi seperti ini membutuhkan penanganan cepat karena kepulangan menjadi bagian mendasar dari rangkaian layanan perjalanan umrah.
Jemaah yang sudah berada di Arab Saudi bergantung pada penyelenggara untuk sejumlah kebutuhan perjalanan, termasuk pengaturan transportasi pulang. Ketidakpastian tiket atau jadwal penerbangan dapat memperpanjang masa tinggal dan menambah beban bagi jemaah, terutama ketika mereka harus menunggu kepastian di negara tujuan.
Pemblokiran SISKOPATUH dalam kasus ini menjadi upaya untuk mencegah bertambahnya calon jemaah yang terlibat transaksi baru dengan penyelenggara yang sedang bermasalah. Langkah tersebut juga memberi ruang bagi proses penanganan jemaah terdampak agar tidak bercampur dengan pendaftaran keberangkatan baru.
Perlindungan Jemaah Menjadi Fokus
SISKOPATUH merupakan sistem yang digunakan dalam pengelolaan umrah dan haji khusus. Ketika akses sebuah PPIU diblokir, penyelenggara tersebut tidak dapat melanjutkan aktivitas pendaftaran dan transaksi baru melalui sistem selama tindakan administratif berlaku.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa persoalan layanan umrah tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan, melainkan juga tanggung jawab penyelenggara sepanjang perjalanan jemaah. Kewajiban itu mencakup pemenuhan jadwal yang telah disepakati, pengelolaan layanan di Arab Saudi, hingga kepastian kepulangan ke Indonesia.
Calon jemaah juga perlu memperhatikan status penyelenggara perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Kejelasan paket, jadwal, rincian layanan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perubahan perjalanan merupakan hal yang patut dipahami sejak awal. Dokumen pembayaran dan komunikasi dengan pihak travel juga penting disimpan sebagai catatan apabila muncul persoalan di kemudian hari.
Dalam dua kasus ini, Kemenhaj menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik yang membuat jemaah gagal berangkat maupun terlambat dipulangkan. Pemblokiran terhadap PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo menjadi langkah awal perlindungan administratif bagi jemaah sekaligus penegasan tanggung jawab penyelenggara umrah dalam menjalankan layanan mereka.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ratusan Jemaah Gagal Berangkat hingga 82 Lainnya?Ratusan Jemaah Gagal Berangkat hingga 82 Lainnya is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ratusan Jemaah Gagal Berangkat hingga 82 Lainnya matter?Ratusan Jemaah Gagal Berangkat hingga 82 Lainnya matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.