Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas, Formappi: Bukti DPD Mulai Tunjukkan Fungsi Strategis

Published Agustus 16, 2026 · Updated Agustus 16, 2026 · By David Lopez - beritahitam.com

Foto : David Lopez - beritahitam.com

RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas, DPD Tunjukkan Fungsi Strategis

Beritahitam.com – Jakarta — Upaya DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan wilayah melalui jalur legislasi semakin menunjukkan hasil nyata. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) menyatakan bahwa hal ini mengindikasikan lembaga tersebut mulai menunjukkan peran strategis sebagai representasi daerah. Lucius, peneliti FORMAPPI, menyoroti pidato Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI sebagai momen penting yang menandai perubahan arah kebijakan.

Menurutnya, hal yang menarik dari pidato tersebut bukan hanya berupa kritik atau evaluasi terhadap kinerja pemerintah, melainkan bagaimana DPD menawarkan agenda yang konstruktif dan mendapat respons dari pemerintah. Lucius menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan DPD mulai menemukan posisi strategisnya dalam kancah politik nasional. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa DPD tidak lagi hanya menjadi lembaga pasif dalam proses legislasi.

Menurut saya, ini menunjukkan DPD mulai menemukan posisi strategis nya. DPD tidak hanya berbicara atas nama daerah, tetapi juga berusaha memastikan aspirasi daerah diterjemahkan menjadi kebijakan nasional.

Lucius menilai RUU Daerah Kepulauan sebagai contoh paling konkret dari perjuangan tersebut. Agenda legislasi ini telah diperjuangkan sejak tahun 2017 dan kini resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Respons positif yang diberikan Presiden Prabowo terhadap agenda ini dianggap sebagai perkembangan signifikan dalam hubungan antara pusat dan daerah. Masuknya RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas menjadi tonggak sejarah bagi wilayah kepulauan di Indonesia.

Kalau perjuangan yang sudah berlangsung bertahun-tahun akhirnya mendapatkan respons positif dari pemerintah dan masuk dalam agenda legislasi prioritas, itu tentu merupakan capaian yang patut diapresiasi. Artinya, ada aspirasi daerah yang berhasil dibawa sampai ke tingkat kebijakan nasional.

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Perkuat Kebijakan Pembangunan Indonesia sebagai Negara Kepulauan

Lucius menambahkan bahwa RUU Daerah Kepulauan memiliki makna yang lebih luas karena menyangkut karakter Indonesia sebagai negara kepulauan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan pembangunan tidak menggunakan pendekatan yang seragam terhadap seluruh wilayah. Dengan RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas, pemerintah diharapkan dapat merancang kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan spesifik setiap daerah kepulauan.

Indonesia ini negara kepulauan. Karena itu, kebijakan pembangunan juga harus mampu membaca kekhasan daerah kepulauan. Di titik ini, perjuangan DPD menjadi relevan karena mereka membawa perspektif daerah ke dalam kebijakan nasional.

Lebih lanjut, Lucius melihat pidato Ketua DPD RI bersifat konstruktif karena tidak menempatkan hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam posisi berhadapan. Sebaliknya, pidato tersebut menekankan bahwa pusat dan daerah merupakan satu kesatuan dalam membangun Indonesia. Pendekatan ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang telah lama digaungkan.

Ini pendekatan yang positif. DPD menjalankan fungsi representasi daerah tanpa harus membangun kesan bahwa kepentingan daerah selalu berseberangan dengan pemerintah pusat. Justru yang ditawarkan adalah kolaborasi agar program nasional benar-benar terasa sampai ke daerah.

Menurut Lucius, tantangan DPD ke depan adalah memastikan dukungan politik terhadap agenda daerah tidak berhenti pada pidato dan masuknya sebuah RUU ke dalam Prolegnas. DPD perlu terus mengawal proses pembahasan hingga regulasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat daerah. Dengan RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas, harapan baru muncul bagi ribuan pulau di Indonesia.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu RUU Daerah Kepulauan? RUU Daerah Kepulauan adalah rancangan undang-undang yang bertujuan mengatur kebijakan pembangunan khusus untuk wilayah kepulauan di Indonesia. RUU ini telah diperjuangkan sejak tahun 2017 dan kini resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Mengapa RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas penting? Masuknya RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas menandai keberhasilan DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah melalui jalur legislasi. Ini menjadi bukti bahwa DPD mulai menunjukkan fungsi strategis sebagai representasi daerah.

Kapan RUU Daerah Kepulauan akan dibahas? RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, yang berarti pembahasan akan dimulai pada tahun 2026. DPD RI akan terus mengawal proses pembahasan hingga regulasi disahkan.

Bagaimana peran DPD dalam perjuangan RUU Daerah Kepulauan? DPD RI berperan aktif dalam memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan melalui berbagai mekanisme legislasi. Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin juga menyampaikan pidato yang mendukung agenda ini dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI.

Apa dampak RUU Daerah Kepulauan bagi masyarakat? RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat memastikan kebijakan pembangunan tidak menggunakan pendekatan yang seragam terhadap seluruh wilayah. Ini akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah kepulauan.

Related Reading