Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Sidang Perdana Sengketa Pilpres soal Gibran Digelar Besok, Denny Indrayana Siapkan Bukti Baru

Published September 20, 2026 · Updated September 20, 2026 · By Emily Rodriguez - beritahitam.com

Foto : Emily Rodriguez - beritahitam.com

Sidang Perdana Sengketa Pilpres soal Gibran Digelar di MK

Beritahitam.com – Sidang Perdana Sengketa Pilpres soal Gibran akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Senin, 21 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB. Permohonan diajukan oleh Denny Indrayana bersama pihak lainnya dan terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Persidangan ini menjadi perhatian karena permohonan menyoroti pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pokok keberatan yang diajukan berkaitan dengan persyaratan pendidikan serta dokumen yang digunakan dalam tahapan pencalonan.

Agenda awal di Mahkamah Konstitusi akan memberi kesempatan kepada pemohon untuk memaparkan dalil-dalil permohonannya. Selain itu, hakim konstitusi dapat menelaah kedudukan hukum para pihak, ruang lingkup gugatan, dan bukti yang diajukan sebelum menentukan tahapan berikutnya dalam penanganan perkara.

Permohonan Diajukan Setelah Pilpres 2024

Waktu pengajuan perkara ini berbeda dengan sengketa hasil Pilpres 2024 yang sebelumnya diperiksa Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 pada 20 Maret 2024.

Dalam mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden, permohonan pada dasarnya disampaikan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil secara nasional oleh KPU. Penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden juga memiliki prosedur serta batas waktu tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Dua sengketa Pilpres 2024 sebelumnya diajukan segera setelah hasil nasional diumumkan. Perkara tersebut berasal dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang tercatat di MK sebagai perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Karena itu, Sidang Perdana Sengketa Pilpres soal Gibran pada 2026 penting untuk melihat bagaimana pemohon menjelaskan dasar gugatan yang diajukan. Pemeriksaan awal tidak langsung menentukan hasil akhir perkara, tetapi menjadi pintu bagi majelis untuk memahami permohonan dan menilai aspek hukum yang relevan.

Denny Indrayana Siapkan Bukti Tambahan

Menjelang sidang, Denny Indrayana menyatakan akan menyerahkan bukti tambahan kepada Mahkamah Konstitusi. Bukti tersebut berkaitan dengan dugaan penyisipan atau perubahan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan yang dipersoalkan membahas dokumen kelulusan bagi bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri. Aturan itu memuat pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon tertentu yang telah mempunyai dokumen kelulusan perguruan tinggi.

Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Denny mendalilkan ketentuan tersebut membuka pengecualian atas kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas. Pengecualian itu, menurut dalil yang akan disampaikan, berlaku bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan memiliki bukti kelulusan pendidikan tinggi.

Dalam perkara ini, isu utama bukan selisih perolehan suara peserta pemilihan. Permohonan lebih berfokus pada persyaratan pencalonan, dokumen pendidikan, dan ketentuan PKPU yang dikaitkan dengan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Makna Pemeriksaan Pendahuluan di MK

Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal dalam proses berperkara di Mahkamah Konstitusi. Pada tahap ini, pemohon dapat menjelaskan isi permohonan di hadapan hakim konstitusi, termasuk alasan hukum, bukti awal, dan permintaan yang diajukan kepada mahkamah.

Majelis hakim juga dapat mencermati persoalan administratif dan substansi yang muncul dalam permohonan. Hal tersebut mencakup kedudukan pemohon, objek perkara, serta keterkaitan antara bukti yang disampaikan dan dalil yang diajukan.

Sidang Perdana Sengketa Pilpres soal Gibran akan menjadi kesempatan bagi publik untuk mengikuti penjelasan resmi dari para pihak. Kelanjutan perkara nantinya bergantung pada proses dan mekanisme hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

FAQ Sidang Sengketa Pilpres Terkait Gibran

Kapan sidang perdana digelar? Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB di Mahkamah Konstitusi.

Siapa yang mengajukan perkara? Permohonan diajukan oleh Denny Indrayana bersama pihak lainnya dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Apa persoalan yang dibahas dalam gugatan? Permohonan menyoroti pencalonan Gibran Rakabuming Raka, khususnya terkait persyaratan pendidikan dan dokumen pencalonan.

Apakah sidang pertama langsung memutus perkara? Tidak. Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahapan awal untuk mendengar penjelasan pemohon dan menelaah aspek hukum serta bukti yang disampaikan.

Related Reading