Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

SPK: Pernyataan Kampus soal Gaji Dosen Rp20-50 Juta Malah Timbulkan Polemik Baru

Published Agustus 7, 2026 · Updated Agustus 7, 2026 · By Anthony Moore - beritahitam.com

Foto : Anthony Moore - beritahitam.com

SPK Kritik Klaim Gaji Dosen Rp20-50 Juta di MK

Beritahitam.com – SPK - Serikat Pekerja Kampus kembali menjadi sorotan setelah mengkritik keras pernyataan sejumlah perguruan tinggi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Pernyataan yang menyebutkan gaji dosen berkisar antara Rp20 juta hingga Rp50 juta tersebut ternyata memicu polemik baru di kalangan masyarakat dan dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Dalam perkara hukum yang sedang berlangsung ini, para pemohon melalui SPK mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali hak-hak dosen untuk mendapatkan gaji pokok minimal yang setara dengan upah minimum regional. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kenyataan pahit bahwa masih banyak dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta serta dosen non-ASN, yang menerima gaji pokok di bawah standar upah minimum yang berlaku.

Kondisi Nyata Dosen di Lapangan

Rizman Afian Azhiim, anggota aktif SPK, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap keterangan yang disampaikan oleh sejumlah kampus selama persidangan. Menurutnya, informasi yang diberikan tersebut sama sekali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya yang dihadapi oleh mayoritas dosen di lapangan selama ini.

"Yang bisa kami cermati adalah di anggota kami, kami punya 2.200 anggota, itu banyak yang menyangsikan dan menyayangkan sebenarnya," kata Rizman kepada wartawan, Jumat (07/08/2026).

Ia menambahkan bahwa tujuan utama SPK datang ke Mahkamah Konstitusi adalah untuk menyelesaikan masalah polemik panjang seputar hak dosen terhadap upah minimum. Namun, keterangannya dari pihak kampus justru menambah kerumitan baru yang tidak diharapkan.

"Jadi gini, kami ke MK untuk menyelesaikan masalah polemik gaji dosen yang kita berhak enggak sih upah minimum. Tapi kenapa kok keterangannya nambah polemik baru?" lanjutnya dengan nada kecewa.

Laporan dari Anggota dan Keluarga

Rizman mengaku telah menerima berbagai laporan dari anggotanya yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pernyataan mengenai gaji dosen minimal Rp20 juta ternyata menimbulkan masalah serius dalam lingkungan keluarga mereka. Ia menilai bahwa pihak kampus seharusnya menyampaikan kondisi yang sebenarnya dan transparan selama persidangan berlangsung.

Menurut Rizman, gugatan yang diajukan SPK bukan untuk menyerang pimpinan perguruan tinggi. Tujuannya murni adalah untuk menguji ketentuan dalam UU Guru dan Dosen yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh dosen di Indonesia.

"Kenapa sih harus ditutup-tutupi? Toh apa yang kami bawa ke MK ini persoalan undang-undang yang umurnya 20 tahun. Bukan persoalan kebijakan pimpinan kampus masing-masing," katanya tegas.

Perbedaan Gaji Pokok dan Penghasilan Total

Rizman menekankan bahwa besaran penghasilan dosen yang mencapai puluhan juta rupiah tidak dapat disamakan dengan gaji pokok. Angka-angka tersebut umumnya berasal dari tambahan remunerasi berbasis kinerja atau yang dikenal sebagai pay for performance yang diberikan secara berkala.

"Kalaupun misalnya ada yang samapi maksimum dengan angka-angka fantastis atau di atas upah minimum, itu kebanyakan pay for performance-nya sekali lagi. Bukan gaji pokoknya," ucap Rizman menjelaskan perbedaan mendasar tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang MK yang membahas gaji dosen perguruan tinggi negeri di Indonesia, diketahui bahwa take-home pay di Universitas Gadjah Mada (UGM) mencapai Rp21 juta. Angka ini menjadi salah satu referensi penting yang digunakan dalam pembahasan hak-hak dosen terkait upah minimum di seluruh Indonesia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Polemik Gaji Dosen

Apa itu SPK dalam konteks ini? SPK adalah Serikat Pekerja Kampus yang merupakan organisasi serikat pekerja yang mewadahi para dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi Indonesia.

Mengapa gaji dosen dipersoalkan? Banyak dosen, terutama di perguruan tinggi swasta dan dosen non-ASN, menerima gaji pokok di bawah upah minimum regional, sehingga memicu gugatan ke MK.

Apakah gaji Rp20-50 juta itu gaji pokok? Tidak sepenuhnya. Angka tersebut sering kali mencakup pay for performance atau remunerasi berbasis kinerja, bukan hanya gaji pokok.

Kapan sidang MK berlangsung? Sidang uji materi UU Guru dan Dosen tentang gaji dosen berlangsung pada hari Jumat, 07 Agustus 2026.

Related Reading