Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Taktik Ulur Waktu Paulus Tannos Gagal di Singapura, KPK Segera Jemput Paksa Buronan Korupsi e-KTP

Published Agustus 19, 2026 · Updated Agustus 19, 2026 · By James Miller - beritahitam.com

Foto : James Miller - beritahitam.com

Hakim Singapura Tolak Tuntas Upaya Paulus Tannos Menunda Ekstradisi

Beritahitam.com – Putusan tertulis yang dikeluarkan Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Aidan Xu pada Senin (17/8/2026) menutup seluruh ruang manuver hukum yang ditempuh Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP berusia 72 tahun itu mengajukan tiga permohonan sekaligus: penangguhan sementara proses ekstradisi, pembukaan dokumen surat perintah penangkapan, serta permintaan jaminan insidental. Ketiganya ditolak tanpa kompromi.

Membela Diri Tanpa Pengacara, Menantang Dokumen Ekstradisi

Tanpa pendampingan kuasa hukum, Tannos hadir di persidangan dan langsung menyerang keabsahan dokumen yang menjadi dasar ekstradisi. Ia mempertanyakan akurasi terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris pada surat perintah penangkapan. Lebih jauh, ia menduga bahwa Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron, tidak memiliki kualifikasi sebagai penyidik menurut hukum Indonesia sehingga wewenangnya menandatangani dokumen tersebut patut dipertanyakan.

Berdasarkan klaim-klaim tersebut, Tannos mendesak pengadilan memperlakukan perkaranya sebagai kasus khusus agar ia memperoleh penangguhan dan jaminan sementara. Namun Hakim Aidan Xu menyatakan permohonan itu melanggar tata cara prosedur hukum yang berlaku. Menurut hakim, keabsahan dokumen serta perbedaan substansi terjemahan hanya dapat ditelaah secara mendalam pada agenda sidang pendakwaan ekstradisi, bukan melalui jalur permohonan jaminan insidental.

Hakim juga mengingatkan bahwa wewenang pengadilan bersumber dari aturan prosedural dan hanya dapat dijalankan apabila para pihak mematuhi prosedur yang tepat. Tim jaksa penuntut umum Singapura turut menepis seluruh sanggahan yang diajukan Tannos.

KPK: Proses Pemulangan Akan Berjalan Lebih Cepat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi lembaga secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Ia menegaskan bahwa KPK terus memantau setiap perkembangan proses hukum di negara tetangga tersebut.

"KPK tentu mengapresiasi putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos, sehingga proses ekstradisi yang saat ini sedang berlangsung ini juga bisa menjadi lebih cepat dan kami harapkan progresnya juga bisa terus positif ya. Dengan nanti proses ekstradisi ini tuntas, maka proses hukum terhadap tersangka sekaligus DPO Paulus Tannos juga bisa segera dilanjutkan oleh KPK."

Dengan kandasnya seluruh taktik ulur waktu di pengadilan Singapura, langkah pemulangan Tannos ke Indonesia kini memasuki fase yang jauh lebih dekat. KPK menyatakan siap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sekaligus DPO tersebut begitu ekstradisi rampung.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Taktik Ulur Waktu Paulus Tannos Gagal?

Taktik Ulur Waktu Paulus Tannos Gagal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Taktik Ulur Waktu Paulus Tannos Gagal matter?

Taktik Ulur Waktu Paulus Tannos Gagal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.