Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

TB Hasanuddin Sebut Putusan MK Perjelas Batas Peradilan Militer dan Sipil bagi Prajurit TNI

Published Oktober 16, 2026 · Updated Oktober 16, 2026 · By Emily Garcia - beritahitam.com

Foto : Emily Garcia - beritahitam.com

Putusan MK Tegaskan Jalur Pengadilan untuk Prajurit TNI

Beritahitam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum harus menjalani proses hukum di peradilan umum. Penegasan itu tercantum dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai putusan tersebut memperkuat pengaturan yang telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Ia melihat keputusan MK sekaligus membuat pembagian kewenangan antara pengadilan militer dan pengadilan umum menjadi lebih tegas.

“Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Batas Kewenangan Pengadilan Diperjelas

Pokok penting dari putusan ini terletak pada pemisahan perkara berdasarkan jenis tindak pidananya, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus prajurit. Bila perkara berkaitan dengan delik militer, prosesnya tetap berada di lingkungan peradilan militer. Namun, apabila tindakannya masuk dalam kategori kejahatan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, prajurit tersebut harus diproses melalui peradilan umum.

Prinsip tersebut dipandang penting untuk memperjelas kepastian hukum. Status sebagai anggota TNI tidak otomatis menentukan forum peradilannya. Yang menjadi dasar adalah karakter perbuatan pidana yang diperiksa.

TB Hasanuddin menyatakan putusan tersebut memperkuat kebutuhan untuk segera memperbarui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pembaruan diperlukan terutama pada ketentuan yang mengatur titik temu dan batas yurisdiksi antara peradilan militer serta peradilan umum.

“Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat. Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” jelas TB Hasanuddin.

Tenggat Dua Tahun untuk Pembentukan Undang-Undang

MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian terhadap aturan dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perombakan menyeluruh terhadap regulasi tersebut paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

Apabila DPR dan pemerintah tidak menyelesaikan perubahan dalam batas waktu itu, Undang-Undang Peradilan Militer akan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bagi TB Hasanuddin, batas waktu tersebut memberi dasar konstitusional yang lebih kuat bagi pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan revisi. Dengan adanya tenggat yang jelas, pembaruan regulasi tidak lagi sekadar kebutuhan kebijakan, melainkan bagian dari pelaksanaan putusan konstitusional.

Perkara yang Menjadi Latar Pengujian

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh keluarga korban kekerasan yang melibatkan oknum anggota TNI. Salah seorang pemohon ialah Lenny Damanik, ibu asal Medan, Sumatera Utara.

Putranya, Michael Histon Sitanggang, siswa SMP berusia 15 tahun, meninggal dunia setelah dianiaya oleh anggota TNI Sertu Riza Pahlivi pada Mei 2024. Perkara tersebut menjadi salah satu latar penting dalam pengujian aturan mengenai peradilan militer di hadapan MK.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti perlunya pembaruan untuk mencegah potensi impunitas dan benturan kepentingan. Perubahan juga dipandang berkaitan dengan upaya mewujudkan sistem peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung.

Makna Putusan bagi Sistem Hukum

Putusan MK ini memberi arah yang lebih pasti bagi penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI. Peradilan militer tetap memiliki fungsi khusus untuk perkara yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana militer. Sementara itu, perkara pidana umum ditempatkan dalam mekanisme peradilan umum agar pemeriksaannya mengikuti jalur hukum yang berlaku bagi masyarakat pada umumnya.

Pembaruan Undang-Undang Peradilan Militer dalam dua tahun ke depan akan menjadi tahap penting untuk menerjemahkan putusan tersebut ke dalam aturan yang lebih rinci. DPR dan pemerintah perlu memastikan perubahan itu menjawab kebutuhan kepastian yurisdiksi, perlindungan bagi korban, serta pelaksanaan hukum yang akuntabel.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is TB Hasanuddin Sebut Putusan MK Perjelas?

TB Hasanuddin Sebut Putusan MK Perjelas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does TB Hasanuddin Sebut Putusan MK Perjelas matter?

TB Hasanuddin Sebut Putusan MK Perjelas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.