Usman Hamid Kritik Pidato Prabowo Tak Singgung Kriminalisasi Rakyat
Usman Hamid Kritik Pidato Prabowo: Isu Kriminalisasi Rakyat Terabaikan
Beritahitam.com – Jakarta — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi hak asasi manusia di tanah air. Dalam kesempatan ini, ia menyoroti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026. Acara yang dihadiri oleh anggota DPR/MPR serta DPD tersebut ternyata belum menyentuh isu penting, yakni kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang semakin marak terjadi.
Usman Hamid Kritik Pidato Prabowo kali ini fokus pada satu aspek yang menurutnya kurang mendapat perhatian. Meskipun Presiden banyak menyinggung pencapaian di bidang peradilan, termasuk laporan bahwa Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 37.973 perkara sepanjang tahun 2025, namun masalah kriminalisasi warga sipil seolah terlewatkan. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir, fenomena ini semakin meningkat dan menjadi perhatian berbagai kalangan.
Aparat Negara sebagai Pelaku Utama Pelanggaran HAM
Menurut Usman Hamid, kritik terhadap pidato kenegaraan ini bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa banyak dugaan kekerasan serta pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat negara dengan dalih pembangunan nasional. Di antaranya adalah perampasan ruang hidup masyarakat adat dan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparatur penegak hukum.
Di bidang penegakan hukum, Presiden membanggakan Mahkamah Agung yang berhasil memutus 37.973 perkara sepanjang tahun 2025, namun lupa dengan maraknya kasus kriminalisasi warga dalam beberapa tahun terakhir, kata Usman pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aparat negara masih menjadi pelaku utama dalam berbagai kekerasan, pembunuhan di luar hukum, dan perampasan ruang hidup masyarakat adat demi alasan pembangunan. Hal ini menunjukkan adanya pola yang perlu ditangani secara serius oleh pemerintah.
Kasus Kriminalisasi Terbaru: Warga Dikenakan Tersangka
Usman Hamid kemudian menyinggung kasus kriminalisasi terkini yang melibatkan dua warga negara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah dan mengomentari pernyataan Presiden Prabowo di media sosial mengenai program senjata nuklir Iran. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kebebasan berekspresi warga semakin dibatasi.
Dua pria tersebut, berinisial AYP (49 tahun) dan AF (40 tahun), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada awal Agustus 2026. Kasus ini menarik perhatian karena penindakan dilakukan terhadap warga yang sekadar berinteraksi dengan pernyataan Presiden, menyoroti isu kebebasan berekspresi dan kriminalisasi.
Hingga kini, warga masih juga dibatasi, bahkan hanya untuk sekadar mengunggah dan mengomentari pidato presiden soal nuklir Iran, jelasnya.
Makna Nyata Pembangunan yang Seharusnya
Usman Hamid menilai bahwa tidak adanya pembahasan mengenai kriminalisasi dalam pidato Presiden mencerminkan kurangnya perhatian terhadap persoalan hak asasi manusia. Ia menilai sikap tersebut sebagai indikasi bahwa pemerintah menyetujui praktik-praktik anti-HAM yang selama ini terjadi.
Tidak adanya penyebutan isu kriminalisasi sama saja Presiden menyetujui praktik-praktik anti-hak asasi, ungkap Usman.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan dan pemerintahan seharusnya tidak hanya diukur dari indikator ekonomi atau jumlah perkara yang diputus lembaga peradilan. Yang lebih penting adalah sejauh mana negara mampu memastikan setiap orang dapat menikmati hak-haknya secara setara dan bermartabat.
Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari naiknya angka pertumbuhan, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memastikan bahwa setiap orang dapat menikmati hak-haknya secara setara dan bermartabat, pungkas Usman.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pidato Prabowo dan Kriminalisasi
Apa yang dikritik Usman Hamid dari pidato kenegaraan Prabowo? Usman Hamid mengkritik minimnya pembahasan soal kriminalisasi warga sipil dalam pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026.
Berapa banyak perkara yang diputus Mahkamah Agung tahun 2025? Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 37.973 perkara selama tahun 2025, menurut laporan yang disampaikan dalam pidato kenegaraan.
Kasus kriminalisasi terbaru melibatkan siapa saja? Dua warga negara, berinisial AYP (49 tahun) dan AF (40 tahun), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada awal Agustus 2026.
Mengapa Usman Hamid menganggap hal ini penting? Menurut Usman Hamid, tidak adanya penyebutan isu kriminalisasi sama saja dengan Presiden menyetujui praktik-praktik anti-hak asasi manusia.