Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bidan di Binjai Jadi Tersangka Pembuangan Bayi, Tersangka Seorang ASN, Diduga Bukan Kali Pertama

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By John Moore - beritahitam.com

Foto : John Moore - beritahitam.com

Bidan di Binjai Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Beritahitam.com – Kasus pembuangan bayi di Kota Binjai, Sumatera Utara, kembali menarik perhatian publik setelah polisi menetapkan dua tersangka utama. Bidan di Binjai Jadi Tersangka dalam kasus ini, bersama dengan putrinya yang juga terlibat langsung dalam peristiwa tragis tersebut. Kedua perempuan ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Kepolisian Resor Binjai terhadap temuan jasad bayi laki-laki yang ditemukan di tumpukan sampah pada hari Minggu, 26 Juli 2026.

Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda, mengonfirmasi bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di kediaman mereka yang terletak di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan. SS, seorang bidan berusia 55 tahun, dan RD, putrinya yang berusia 31 tahun, kini menghadapi proses hukum yang lebih lanjut.

Detail Peran Setiap Tersangka dalam Kasus

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda namun saling terkait dalam kasus ini. SS sebagai bidan bertugas membantu proses persalinan ibu bayi, sementara RD bertanggung jawab penuh untuk membuang jasad bayi tersebut ke tempat yang tidak layak. Peran ganda ini menunjukkan adanya koordinasi antara keduanya dalam menutupi peristiwa tersebut.

"Kedua tersangka diringkus pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, di kediamannya di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai," ujar Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda, Senin (10/8/2026).

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pihak menghadapi pasal hukum yang cukup berat. Mereka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) yang digabungkan dengan Pasal 20 dan 21 Subsider Pasal 270 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal selama 15 tahun, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut dan bukti-bukti yang ditemukan.

Status ASN dan Sanksi Administratif yang Dihadapi

SS ternyata berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Puskesmas Pembantu Kecamatan Binjai Selatan. Rahmad Fauzi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Binjai, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi terkait kasus ini. Proses administrasi pemberhentian sementara sedang dilakukan secepatnya sebagai bentuk sanksi awal.

"Segera lakukan proses administrasi pemberhentian sementara," ujar Fauzi, Kamis (13/8/2026).

"Sudah diminta ke ke Dinkes untuk segera proses," ucap Fauzi menambahkan.

Pihak BKPSDM telah meminta Dinas Kesehatan Kota Binjai untuk memberikan sanksi terhadap SS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini penting untuk memastikan bahwa ASN yang terlibat kasus mendapatkan penanganan yang tepat dan transparan. Masyarakat dapat melihat bagaimana instansi pemerintah merespons kasus yang melibatkan aparatur negaranya.

Proses Penyelidikan Lanjutan dan Orang Tua Bayi

Sementara itu, orang tua dari bayi yang ditemukan masih menjalani proses penyelidikan intensif. Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan oleh SS dan RD untuk melengkapi berkas kasus. Identitas ibu bayi dan ayah bayi masih dalam tahap verifikasi untuk memastikan keakuratan informasi.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Binjai karena melibatkan seorang bidan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi ibu dan bayi. Bidan di Binjai Jadi Tersangka menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hukum, termasuk para profesional kesehatan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Pembuangan Bayi di Binjai

Siapa saja tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Binjai? Tersangka dalam kasus ini adalah SS, seorang bidan berusia 55 tahun, dan RD, putrinya yang berusia 31 tahun. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan oleh Polresta Binjai.

Kapan dan di mana jasad bayi ditemukan? Jasad bayi laki-laki ditemukan di tumpukan sampah pada hari Minggu, 26 Juli 2026. Lokasi penemuan berada di wilayah Kota Binjai, Sumatera Utara.

Apa pasal hukum yang dikenakan kepada kedua tersangka? Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) yang digabungkan dengan Pasal 20 dan 21 Subsider Pasal 270 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Bagaimana status kepegawaian SS sebagai ASN? SS berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Puskesmas Pembantu Kecamatan Binjai Selatan. Proses administrasi pemberhentian sementara sedang dilakukan.

Kapan kedua tersangka ditangkap? Kedua tersangka ditangkap pada hari Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di kediaman mereka di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan.

(Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda didampingi Kasat Reskrim, AKP Hotdiatur Purba, usai memaparkan pengungkapan tersangka pembuangan bayi, Senin (10/8/2026). TRIBUNNEWS.COM)

Related Reading