Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ketua KPU Kotawaringin Timur Beserta 4 Komisioner Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Published Agustus 7, 2026 · Updated Agustus 7, 2026 · By Emily Garcia - beritahitam.com

Foto : Emily Garcia - beritahitam.com

Ketua KPU Kotawaringin Timur dan 4 Komisioner Tersangka Korupsi

Beritahitam.com – PALANGKA RAYA — Kasus korupsi yang mengguncang dunia perpolitikan Kalimantan Tengah semakin serius setelah Ketua KPU Kotawaringin Timur Beserta 4 Komisioner resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini menandai berakhirnya masa penyidikan panjang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Kelima pejabat KPU ini kini menghadapi proses hukum yang akan menentukan masa depan karir mereka di lembaga pemilihan umum.

Kelima tersangka terdiri dari Ketua KPU Kotawaringin Timur dengan inisial MR, serta empat komisioner lainnya yang masing-masing dikenal dengan inisial W, JJ, MT, dan E. Berdasarkan pantauan awak media, kelima tersangka tersebut terlihat meninggalkan gedung Kejati Kalteng pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 16.19 WIB. Mereka mengenakan rompi merah khas tahanan saat keluar dari kantor kejaksaan, menandakan status hukum mereka yang telah berubah dari saksi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Detail Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Hendri Hanafi, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, menjelaskan bahwa penunjukan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang dianggap cukup kuat. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen, wawancara saksi, dan analisis keuangan yang komprehensif untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka.

"Setelah melakukan proses penyidikan dan dua alat bukti sesuai dengan surat perintah Kajati Kalteng, telah menetapkan lima orang tersangka," ujar Hendri kepada wartawan.

Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya dalam kasus ini, kelima tersangka tidak memberikan tanggapan apapun. Mereka hanya menundukkan kepala tanpa mengucapkan sepatah kata pun, kemudian segera memasuki mobil tahanan yang telah disediakan. Sikap ini menunjukkan bahwa mereka mungkin sedang mempersiapkan strategi hukum untuk menghadapi proses persidangan yang akan datang.

Nilai Dana Hibah dan Modus Penyalahgunaan yang Terungkap

KPU Kotawaringin Timur sebelumnya telah menerima alokasi dana hibah senilai Rp 40 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024, namun ternyata terjadi penyimpangan dalam penggunaannya. Tim Kejati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan kunjungan ke kantor KPU Kotim pada Senin, 11 Mei 2026, untuk mengevaluasi potensi kerugian negara akibat pengelolaan dana tersebut.

Jimmy Didi Setiawan, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, menguraikan modus operandi yang dilakukan oleh kelima tersangka. Ia menyatakan bahwa mereka terlibat dalam penyimpangan dana hibah sebesar Rp 40 miliar untuk tahun anggaran 2023/2024. Selain itu, penyelidikan juga mengungkap adanya praktik kickback atau pemberian suap dan gratifikasi kepada para komisioner serta pihak lain di lingkungan KPU Kotim. Modus ini melibatkan berbagai mekanisme pembayaran yang tidak transparan dan sulit dilacak.

Hingga saat ini, Kejati Kalteng masih terus menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai transparansi penggunaan dana hibah Pilkada di tingkat kabupaten. Para ahli hukum menilai bahwa kasus ini bisa menjadi precedens penting dalam pemberantasan korupsi di lembaga pemilihan umum daerah.

Implikasi Hukum dan Prosedur Selanjutnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pejabat KPU ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka dapat ditahan atau diberikan kebebasan dengan syarat tertentu selama proses penyidikan berlanjut. Kejati Kalteng diperkirakan akan menyelesaikan penyidikan dalam waktu dekat sebelum menyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti ke pengadilan.

Kasus ini juga berdampak pada reputasi KPU Kotawaringin Timur secara keseluruhan. Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan hasil akhir dari proses hukum ini sebagai bentuk akuntabilitas lembaga pemilihan umum. Berita terkait Pilkada dan korupsi akan terus diperbarui seiring berjalannya proses hukum.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Korupsi KPU Kotawaringin Timur

Berapa jumlah tersangka dalam kasus ini? Terdapat lima tersangka, yaitu Ketua KPU Kotawaringin Timur Beserta 4 Komisioner yang ditetapkan oleh Kejati Kalteng.

Berapa nilai dana hibah yang disalahgunakan? Dana hibah yang disalahgunakan mencapai Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD untuk tahun anggaran 2023/2024.

Kapan kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka? Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, setelah proses penyidikan selesai.

Apa modus utama dalam kasus ini? Modus utama meliputi penyimpangan dana hibah dan praktik kickback atau gratifikasi kepada para komisioner.

Bagaimana proses hukum selanjutnya? Kelima tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penahanan dan persidangan di pengadilan.

Related Reading