Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Lebak, 4 Tersangka Dibebaskan
Empat Tersangka Dilepas, Polda Banten Tutup Kasus Penculikan Aktivis Lebak Lewat Keadilan Restoratif
Beritahitam.com – Keputusan untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang aktivis asal Kabupaten Lebak berujung pada pembebasan empat orang yang sebelumnya berstatus tersangka. Polda Banten resmi mengeluarkan seluruhnya dari rumah tahanan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui jalur keadilan restoratif. Langkah ini menandai berakhirnya proses hukum yang sempat menyita perhatian publik di wilayah Banten.
Keempat tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial DH, AS, RP, dan ED, tidak lagi menjalani penahanan. Informasi pembebasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, kepada awak media di Serang pada Selasa (1/9/2026).
"Untuk empat tersangka sudah kita keluarkan semua," kata Dian kepada wartawan di Serang, Selasa (1/9/2026).
Latar Belakang Pelaporan
Perkara ini bermula ketika Fam Fuk Tjhong, yang lebih dikenal dengan nama Uun, seorang aktivis di Kabupaten Lebak, mengajukan laporan ke Polda Banten terkait dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialaminya. Laporan tersebut memicu penyelidikan dan penyidikan intensif oleh aparat kepolisian. Dalam prosesnya, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahannya sementara guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini sempat menjadi sorotan luas di kalangan masyarakat Lebak dan Banten, mengingat pelapornya dikenal sebagai tokoh aktivis lokal. Penahanan keempat tersangka pun menimbulkan berbagai pertanyaan publik mengenai arah penanganan perkara.
Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai Jalan Keluar
Alih-alih melanjutkan proses hingga ke pengadilan, kedua belah pihak—pelapor dan para terlapor—memilih menyelesaikan sengketa secara damai. Pendekatan ini dikenal sebagai keadilan restoratif, sebuah mekanisme yang memungkinkan penyelesaian tindak pidana di luar jalur peradilan formal dengan tetap memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat.
Dian Setyawan menjelaskan bahwa penghentian perkara ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi kepolisian untuk menghentikan penyidikan apabila terpenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pihak pelapor menyerahkan surat pencabutan laporan polisi pada Minggu (30/8/2026). Dokumen ini menjadi salah satu prasyarat formil agar mekanisme restoratif dapat diterapkan secara sah.
"Pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi," ujar Dian.
Gelar Perkara Khusus: Jaminan Kepastian Hukum
Penerimaan surat pencabutan laporan tidak serta-merta mengakhiri proses. Penyidik Polda Banten kemudian menggelar perkara khusus untuk memastikan seluruh persyaratan formil maupun materiil penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi secara utuh. Tahap ini berfungsi sebagai pengendalian mutu internal agar penghentian perkara tidak dilakukan secara sembarangan.
"Telah kita tindak lanjuti dengan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan," jelas Dian.
Setelah gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa seluruh kriteria telah terpenuhi, penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Dengan demikian, status tersangka keempat individu dicabut dan mereka dibebaskan dari tahanan.
Implikasi dan Konteks Regulasi
Penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia masih relatif baru. Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menjadi payung hukum utama yang mengatur kapan dan bagaimana mekanisme ini dapat digunakan oleh kepolisian. Syarat-syaratnya mencakup adanya kesepakatan damai, pencabutan laporan oleh korban, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Kasus di Lebak ini menjadi salah satu contoh penerapan mekanisme tersebut pada perkara yang melibatkan aktivis lokal. Dian Setyawan menekankan bahwa penyelesaian melalui jalur restoratif tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengakomodasi rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk menghormati keputusan penyidik yang telah diambil setelah melalui prosedur yang lengkap.
Bagi masyarakat Banten, pembebasan keempat tersangka ini sekaligus menjadi penanda bahwa tidak semua perkara pidana harus berakhir di ruang sidang. Selama syarat-syarat hukum terpenuhi dan hak korban terlindungi, penyelesaian di luar pengadilan tetap menjadi opsi yang sah dan diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Penculikan?Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Penculikan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Penculikan matter?Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Penculikan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.