Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

SOSOK ASN Kementerian PU di Bandung Kepergok Tanam 36 Pohon Ganja di Rumahnya

Published September 19, 2026 · Updated September 19, 2026 · By John Moore - beritahitam.com

Foto : John Moore - beritahitam.com

Polisi Temukan Puluhan Tanaman Ganja di Rumah ASN Kementerian PU di Bandung

Beritahitam.com – Satresnarkoba Polrestabes Bandung membongkar dugaan penanaman ganja di sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan pada Jumat sore, 18 September 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (49), yang diketahui berstatus aparatur sipil negara di Kementerian PU di Kota Bandung.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana memimpin langsung penindakan tersebut. Kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dua hari sebelumnya.

"Pengungkapan ini hasil pengembangan kasus yang kami lakukan pada 16 September 2026. Kami mendapatkan informasi bahwa di Jalan Surapati ada penyalahgunaan narkotika. Ada target yang kami ikuti sampai dengan ke TKP kedua, yakni Bumi Orange ini," katanya di lokasi.

Di rumah tersebut, petugas menemukan total 36 pohon ganja dengan usia yang berbeda. Delapan tanaman diperkirakan telah berusia sekitar 4,5 bulan, sementara 28 tanaman lainnya baru tumbuh selama beberapa minggu. Temuan itu menunjukkan aktivitas penanaman dilakukan secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.

Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan Awal

Selain tanaman ganja, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk alat komunikasi serta perlengkapan yang berkaitan dengan perkara tersebut. AS kemudian dimintai keterangan untuk menjelaskan tujuan penanaman dan asal perlengkapan yang digunakan.

Pemeriksaan awal terhadap AS juga menunjukkan hasil positif narkotika. Zat yang terdeteksi meliputi sabu-sabu dan ganja. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk menelusuri rangkaian aktivitas yang diduga dilakukan oleh tersangka.

"Kami mintai keterangan dari pelaku berinisial AS (49) yang berstatus ASN di Kementerian PU di Kota Bandung. Kami amankan beberapa barang bukti pohon ganja, alat komunikasi, dan sebagainya. Kami juga lakukan pengecekan yang ternyata si pelaku positif narkotika, di antaranya sabu-sabu dan ganja," ujar Oliestha.

Petugas juga berupaya mengungkap sumber bibit, pupuk, serta barang lain yang digunakan dalam proses penanaman. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat atau jaringan yang memasok kebutuhan penanaman ganja itu.

Pengakuan untuk Konsumsi Pribadi Masih Didalami

Dalam keterangan awalnya, AS mengaku menanam ganja untuk dipakai sendiri. Sebagian tanaman, menurut pengakuannya, juga dibagikan kepada rekan yang meminta. Polisi belum berhenti pada keterangan tersebut dan tetap menelusuri kemungkinan adanya peredaran atau penjualan.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan untuk mengetahui dari mana mendapatkan bibit, pupuk, dan barang-barang lainnya. Pengakuan sementara pelaku, pohon ganja ini untuk konsumsi sendiri dan beberapa dibagikan ke rekan-rekannya. Kami juga lakukan pendalaman, sehingga barang haram ini tidak terus menyebar di lingkungannya," katanya.

Oliestha menyampaikan bahwa tersangka mengaku belum menjual tanaman tersebut. Namun, jumlah tanaman yang ditemukan menjadi salah satu alasan penyidik untuk mendalami perkara secara lebih luas. Keterangan tersangka tidak serta-merta menutup kemungkinan penerapan ketentuan hukum lain apabila penyidik menemukan bukti tambahan.

"Tapi, kami menyelidiki lebih lanjut, karena memang jumlahnya cukup banyak. Keterangan dari tersangka yang telah diamankan barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang meminta. Namun, tidak menutup kemungkinan apabila kami menemukan adanya petunjuk bahwasanya ada penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya," ucapnya.

Diduga Menanam Sejak Mei 2026

Penyidik memperoleh keterangan bahwa AS mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Aktivitas itu kemudian berkembang hingga jumlah tanaman di rumah tersebut disebut pernah mendekati 50 batang. Temuan 36 tanaman saat pengungkapan menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk memetakan waktu penanaman dan kemungkinan distribusinya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa penanganan narkotika tidak hanya berfokus pada transaksi di ruang publik, tetapi juga mencakup dugaan budidaya di lingkungan permukiman. Keberadaan tanaman dengan usia berbeda dapat membantu penyidik menelusuri pola aktivitas serta memperkirakan kapan setiap tahap penanaman dilakukan.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 114 serta Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam perkara tersebut berkisar dari enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Proses hukum masih berjalan dan penyidik akan melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka maupun barang bukti. Pendalaman dilakukan untuk memastikan asal bahan penanaman, pihak yang diduga menerima ganja, dan ada atau tidaknya unsur peredaran yang lebih luas.

Imbauan bagi Warga

Oliestha mengajak masyarakat di Kota Bandung dan sekitarnya untuk tidak mengabaikan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Informasi dari warga dapat membantu kepolisian mendeteksi dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika lebih cepat.

Warga juga diimbau melaporkan temuan yang patut dicurigai melalui jalur resmi kepolisian, tanpa mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan. Upaya pencegahan peredaran narkotika membutuhkan peran bersama, terutama di kawasan permukiman yang dekat dengan aktivitas sehari-hari masyarakat.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is SOSOK ASN Kementerian PU di Bandung?

SOSOK ASN Kementerian PU di Bandung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does SOSOK ASN Kementerian PU di Bandung matter?

SOSOK ASN Kementerian PU di Bandung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.