Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Tampang dan Sosok Oknum Polisi Polda Maluku Tega Jambret Kalung Emas Milik Nenek 66 Tahun

Published Oktober 4, 2026 · Updated Oktober 4, 2026 · By John Moore - beritahitam.com

Foto : John Moore - beritahitam.com

Tampang dan Sosok Oknum Polisi Polda Maluku dalam Kasus Jambret Kalung Emas

Beritahitam.com – Tampang dan Sosok Oknum Polisi Polda Maluku menjadi perhatian publik setelah seorang anggota kepolisian diduga menjambret kalung emas milik seorang nenek berusia 66 tahun di Kota Ambon. Personel yang disebut dalam perkara ini adalah Brigpol Imanuel Pariama, anggota Biro Rena Polda Maluku berusia 31 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIT. Korban diketahui berinisial LR. Saat berada di lokasi, kalung emas yang dikenakan korban diduga dirampas secara paksa oleh terduga pelaku.

Kasus ini mendapat sorotan karena dugaan tindak kejahatan itu melibatkan anggota Polri aktif. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak ada pengecualian bagi anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Korban Meminta Pertolongan, Warga Turut Mengejar

Setelah kalung emasnya diduga dirampas, LR berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar. Teriakan korban kemudian menarik perhatian masyarakat yang berada di kawasan Wainitu. Sejumlah warga dilaporkan berupaya mengejar orang yang diduga terlibat dalam penjambretan tersebut.

Respons warga menjadi bagian penting dalam situasi darurat seperti ini, terutama ketika korban merupakan lansia. Namun, masyarakat tetap perlu mengutamakan keselamatan diri saat membantu korban atau menyaksikan dugaan tindak kejahatan. Meminta bantuan orang lain, menghubungi pihak berwenang, serta mencatat ciri-ciri yang terlihat dapat membantu proses penanganan tanpa menambah risiko.

Dugaan penjambretan terhadap warga lanjut usia juga dapat menimbulkan dampak yang lebih luas daripada kehilangan barang. Korban lansia dapat mengalami ketakutan, trauma, maupun gangguan fisik setelah menghadapi kejadian mendadak di ruang publik. Karena itu, perhatian terhadap kondisi korban tetap diperlukan bersamaan dengan proses hukum terhadap terduga pelaku.

Tampang dan Sosok Oknum Polisi Polda Maluku Beredar

Foto Brigpol Imanuel Pariama mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye turut beredar dan memicu perhatian masyarakat. Tampang dan Sosok Oknum Polisi Polda Maluku tersebut menjadi perbincangan karena perkara yang ditangani menyangkut dugaan perampasan kalung emas milik seorang nenek.

Setelah penanganan awal dan gelar perkara pada Jumat, 2 Oktober 2026, Brigpol Imanuel Pariama ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Penahanan itu menjadi bagian dari proses yang sedang berjalan, sementara dugaan dalam perkara tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Status seseorang sebagai anggota kepolisian tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum. Dalam perkara yang melibatkan personel Polri, proses pidana dan ketentuan kode etik profesi dapat menjadi perhatian publik karena institusi kepolisian memiliki tugas memberikan perlindungan, pelayanan, serta menjaga keamanan masyarakat.

Polda Maluku Tegaskan Penanganan Tanpa Perlakuan Khusus

Polda Maluku menyampaikan bahwa setiap anggota Polri yang diduga melanggar hukum tetap harus menjalani proses sesuai ketentuan. Pelaksana Harian Kabid Propam Polda Maluku, Kompol J. Malawat, menekankan komitmen institusi untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan tidak semata-mata dilihat dari latar belakang terduga pelaku, melainkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Masyarakat pun dapat mengikuti perkembangan perkara secara bijak dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum berjalan.

Dalam kasus Tampang dan Sosok Oknum Polisi Polda Maluku ini, penahanan dilakukan setelah rangkaian penanganan awal serta gelar perkara. Tahapan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, keterangan pihak terkait, dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Kepercayaan Publik dan Pentingnya Proses yang Akuntabel

Perkara yang melibatkan aparat penegak hukum kerap menyita perhatian karena polisi diharapkan menjadi pihak yang menjaga ketertiban dan membantu warga. Oleh sebab itu, penanganan yang objektif, profesional, dan akuntabel penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kasus ini juga mengingatkan warga agar tetap waspada saat beraktivitas di ruang publik, khususnya bagi lansia. Keluarga dapat mendampingi anggota keluarga lanjut usia ketika bepergian, memilih rute yang ramai, serta segera meminta bantuan apabila terjadi situasi mencurigakan.

FAQ Kasus Dugaan Jambret Kalung Emas di Ambon

Siapa korban dalam kasus ini? Korban berinisial LR dan berusia 66 tahun. Ia diduga menjadi korban penjambretan kalung emas di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kapan peristiwa dugaan penjambretan terjadi? Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIT.

Di mana terduga pelaku ditahan? Setelah penanganan awal dan gelar perkara, Brigpol Imanuel Pariama ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Apa yang sebaiknya dilakukan warga saat melihat dugaan kejahatan? Utamakan keselamatan, segera cari bantuan, hubungi aparat berwenang, dan sampaikan informasi atau ciri-ciri yang dapat membantu pemeriksaan.

Related Reading