Terdakwa Pembakaran Kantor Dishub Babel Dituntut 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Disabilitas Mental
Terdakwa Pembakaran Kantor Dishub Babel Dituntut Tujuh Bulan Penjara
Beritahitam.com – Terdakwa Pembakaran Kantor Dishub Babel, Anoperki Sandra (43), dituntut pidana penjara selama tujuh bulan dalam perkara kebakaran di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang dalam sidang pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Jaksa Penuntut Umum Binsar menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kebakaran yang berpotensi membahayakan keselamatan orang maupun barang. Perkara ini berkaitan dengan insiden kebakaran yang menghanguskan dua ruang kerja kepala dinas di Kantor Dinas Perhubungan Bangka Belitung.
“Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 308 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Binsar.
Pasal yang tercantum dalam dakwaan berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan umum. Dalam proses persidangan, jaksa menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta dan unsur hukum yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.
Kebakaran Terjadi pada April 2026
Kasus Terdakwa Pembakaran Kantor Dishub Babel berawal dari kebakaran di kantor tersebut pada sore hari, 29 April 2026. Api dilaporkan melalap dua ruangan kerja kepala dinas. Peristiwa itu bukan hanya menyebabkan kerusakan pada fasilitas pemerintahan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan dan administrasi di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, pelaku disebut pernah mengancam akan membunuh kepala dinas apabila tuntutan mengenai kenaikan pangkat tidak dipenuhi. Ancaman itu menjadi bagian dari latar belakang perkara yang kemudian ditangani aparat penegak hukum.
Setelah diamankan, Anoperki disebut sempat berbicara tidak terarah dan menyinggung Covid-19 sebagai perbuatan elite global. Keterangan mengenai perilaku terdakwa tersebut turut menjadi perhatian karena pihak kuasa hukum kemudian menyoroti kondisi kesehatan jiwanya selama persidangan.
Kebakaran pada bangunan pelayanan publik dapat membawa dampak yang luas. Selain merusak ruangan dan perlengkapan kerja, kejadian semacam ini dapat menimbulkan risiko bagi pegawai, pengunjung, serta masyarakat di sekitar lokasi. Oleh sebab itu, unsur bahaya terhadap keamanan umum menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam dakwaan jaksa.
Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Kuasa hukum Anoperki Sandra, Iwan Prahara, menyatakan timnya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Pembelaan itu dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya, yang akan berlangsung pada pekan depan.
“Pada sidang berikutnya, kami akan menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa. Kami akan fokus pada kondisi terdakwa yang mengalami disabilitas mental, sebagaimana muncul dalam fakta persidangan,” ucap Iwan Prahara.
Menurut pihak pembela, kondisi disabilitas mental terdakwa akan menjadi salah satu pokok argumentasi dalam pledoi. Mereka berharap kondisi pribadi Anoperki dapat dipertimbangkan secara cermat selama proses hukum berlangsung hingga hakim menjatuhkan putusan.
“Kami berharap kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan, dalam proses hukum yang sedang berjalan,” bebernya.
Terdakwa Pembakaran Kantor Dishub Babel masih menjalani penahanan di Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang. Ia juga disebut menjalani pemeriksaan kejiwaan secara berkala untuk kebutuhan proses persidangan. Pemeriksaan tersebut penting ketika kondisi psikologis terdakwa telah muncul sebagai salah satu fakta yang dibahas di ruang sidang.
Namun, pemeriksaan kejiwaan tidak otomatis menentukan hasil akhir perkara. Majelis hakim tetap akan menilai keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta pertimbangan hukum lain yang terungkap selama persidangan.
Majelis Hakim Akan Menilai Seluruh Fakta Persidangan
Setelah tuntutan tujuh bulan penjara dibacakan, perkara belum memasuki tahap putusan. Kuasa hukum terdakwa masih memiliki kesempatan menyampaikan pledoi untuk menanggapi tuntutan jaksa dan menjelaskan pandangan mereka mengenai fakta persidangan, termasuk kondisi disabilitas mental Anoperki Sandra.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh rangkaian proses sebelum mengambil keputusan. Putusan tidak hanya didasarkan pada tuntutan penuntut umum, melainkan juga pada bukti dan argumentasi yang diuji secara terbuka di persidangan.
Perkara ini memperlihatkan dua aspek yang berjalan bersamaan: penanganan dugaan tindak pidana yang membahayakan fasilitas serta keselamatan umum, dan penilaian atas kondisi kesehatan jiwa terdakwa. Sidang lanjutan akan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi sebelum hakim menentukan putusan.
FAQ Terdakwa Pembakaran Kantor Dishub Babel
Apa tuntutan jaksa terhadap terdakwa? Jaksa Penuntut Umum menuntut Anoperki Sandra dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Kapan kebakaran Kantor Dishub Babel terjadi? Kebakaran dilaporkan terjadi pada sore hari, 29 April 2026, dan menghanguskan dua ruang kerja kepala dinas.
Apa yang akan disampaikan kuasa hukum dalam sidang berikutnya? Tim kuasa hukum akan membacakan pledoi dengan penekanan pada kondisi disabilitas mental terdakwa yang disebut muncul dalam fakta persidangan.
Apakah terdakwa sudah diputus bersalah? Belum. Perkara masih berlanjut setelah tahap tuntutan, dan majelis hakim akan mengambil putusan setelah menilai seluruh bukti, tuntutan, serta pembelaan para pihak.