Fitri Salhuteru Ungkap Dugaan Doktif Palak Pengusaha Skincare hingga Rp100 Miliar
Fitri Salhuteru Bongkar Dugaan Pemalakan Rp100 Miliar oleh Doktif ke Pengusaha Skincare
Beritahitam.com – Dunia bisnis produk perawatan kulit di Indonesia kembali diguncang kabar mengejutkan. Melalui akun Instagram pribadinya @fs.salhuteru, pengusaha properti dan fashion berusia 52 tahun, Fitri Salhuteru, mengungkap dugaan pemalakan yang dilakukan Dokter Samira Farahnaz—yang dikenal dengan nama panggung Doktif—terhadap seorang pemilik merek skincare sekaligus brand legging.
Fitri tidak menyebutkan secara eksplisit identitas pengusaha yang dimaksud. Namun ia menegaskan bahwa jumlah uang yang diminta dalam kasus tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp100 miliar.
"BREAKING NEWS, ternyata pemilik skincare dan brand legging juga dipalak Rp100m sama si (Doktif)," ungkap Fitri Salhuteru, dikutip Senin (17/8/2026).
Bukan Sekali, Doktif Diduga Berulang Kali Gagal Memalak
Menurut Fitri, upaya pemerasan dengan nominal besar itu bukan kejadian pertama. Ia mengklaim bahwa seterunya tersebut sudah beberapa kali mencoba melakukan hal serupa kepada pengusaha skincare, namun semuanya berakhir tanpa hasil.
"Semakin banyak info kegagalan pemerasan si (Doktif)," tambahnya.
Di penutup unggahannya, Fitri menyindir Doktif dengan nada sarkastik:
"Pantesan aja semakin beringas ya, ternyata lapar," singgung Fitri.
Konteks: Drama Skincare yang Berulang
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang menghebohkan industri skincare Tanah Air. Pada tahun 2025, publik dihebohkan oleh insiden aktris Nikita Mirzani yang memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Dokter Reza Gladys (DRG). Situasi memanas ketika upaya rekonsiliasi antara keduanya justru berujung pada permintaan "uang tutup mulut" dari pihak Nikita.
Dokter asal Cianjur, Jawa Barat itu kemudian mengklaim kerugian hingga Rp4 miliar dan melaporkan Nikita ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasilnya, Nikita Mirzani dijatuhi vonis enam tahun penjara dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara itu, di ranah hukum lain, gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait Doktif ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). Momen sujud syukur Doktif pasca putusan itu sempat terekam dan beredar luas di media sosial.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Fitri Salhuteru Ungkap Dugaan Doktif Palak?Fitri Salhuteru Ungkap Dugaan Doktif Palak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Fitri Salhuteru Ungkap Dugaan Doktif Palak matter?Fitri Salhuteru Ungkap Dugaan Doktif Palak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.