Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pihak Ruben Onsu Bongkar Sikap dan Kelakuan Sarwendah ke Anaknya Lewat 61 Bukti yang Diajukan

Published Oktober 23, 2026 · Updated Oktober 23, 2026 · By Emily Rodriguez - beritahitam.com

Foto : Emily Rodriguez - beritahitam.com

Pihak Ruben Onsu Bongkar Sikap Sarwendah Lewat 61 Bukti Hak Asuh

Beritahitam.com – Pihak Ruben Onsu bongkar sikap dan perlakuan Sarwendah terhadap anak-anak melalui 61 bukti dalam perkara gugatan hak asuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukti tersebut diajukan tim hukum Ruben Onsu pada tahap pembuktian, sementara perkara ini masih belum mencapai putusan akhir.

Kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto, mengatakan seluruh materi pembuktian itu diajukan untuk menjelaskan alasan kliennya memilih menempuh jalur hukum. Menurutnya, bukti-bukti tersebut berkaitan dengan dalil pihak penggugat mengenai sikap, sifat, dan perlakuan tergugat terhadap anak-anak.

“Bukti yang kami ajukan pada intinya mengungkap apa saja sifat, sikap dan perlakuan tergugat (Sarwendah) pada anak-anak, yang menyebabkan klien kami harus menempuh upaya gugatan hak asuh ini,” ujar Raka.

Namun, pernyataan dari tim hukum Ruben tersebut masih merupakan bagian dari dalil dalam persidangan. Isi bukti, konteks, serta relevansinya tetap akan diperiksa oleh majelis hakim sebelum pengadilan mengambil kesimpulan dalam perkara hak asuh tersebut.

Ruben Ajukan Gugatan Hak Asuh pada Juni 2026

Gugatan hak asuh anak itu didaftarkan Ruben Onsu pada 30 Juni 2026. Hingga Kamis, 22 Oktober 2026, persidangan masih berada dalam tahap pembuktian dari pihak penggugat.

Setelah pihak Ruben menyampaikan bukti-buktinya, Sarwendah dan tim hukumnya dijadwalkan memperoleh kesempatan untuk mengajukan materi pembuktian pada sidang berikutnya. Kesempatan dari kedua belah pihak diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan seimbang sesuai prosedur perdata.

Dalam sengketa hak asuh, pengajuan bukti oleh satu pihak belum berarti tudingan tersebut telah terbukti secara hukum. Pihak tergugat masih dapat memberikan jawaban, bantahan, dan bukti pendukung untuk menjelaskan posisinya di hadapan majelis hakim.

Gabungan Foto, Video, dan Bukti Tertulis

Pihak Ruben Onsu bongkar sikap yang dipersoalkan dalam gugatan melalui materi dengan beberapa bentuk. Kuasa hukum Ruben lainnya, Minola Sebayang, menyebut bukti itu terdiri dari foto, rekaman video, dan dokumen tertulis.

Pada sidang sebelumnya, tim Ruben telah menyerahkan 13 bukti. Dalam agenda lanjutan pada Rabu, 21 Oktober 2026, pihaknya kemudian menambahkan sekitar 48 bukti, sehingga jumlah materi yang diajukan mencapai 61 bukti.

“Sesuai agenda hari ini masih (soal) pembuktian dari pihak penggugat ya. Kita menyertakan bukti berikutnya. Minggu lalu ada 13 bukti, hari ini ada sekitar 48 bukti. Bukti kombinasi,” jelas Minola.

Keberadaan foto, video, dan dokumen tertulis menunjukkan bahwa pihak penggugat menyusun argumentasi dari berbagai jenis materi. Meski begitu, keaslian, isi, konteks, dan kaitan tiap bukti dengan pokok perkara tetap dapat diuji dalam proses persidangan.

Tanggapan Tim Hukum Sarwendah

Tim hukum Sarwendah, melalui Chris Sam Siwu, menilai bukti yang disampaikan pihak Ruben tidak memiliki hal yang mengejutkan maupun istimewa. Menanggapi penilaian tersebut, Raka menyatakan pihaknya menghormati perbedaan pendapat dari kubu Sarwendah.

“Tidak spesial itu (pendapat) mereka ya. Kita tetap menghargai perbedaan pendapat,” kata Raka.

Perbedaan pandangan antara kuasa hukum penggugat dan tergugat merupakan hal yang lazim dalam persidangan. Penilaian akhir atas kekuatan pembuktian tidak ditentukan oleh komentar di luar sidang, melainkan oleh pertimbangan majelis hakim terhadap seluruh materi yang diajukan.

Perkara Hak Asuh Belum Memasuki Putusan

Pihak Ruben Onsu bongkar sikap Sarwendah dalam rangka pembuktian gugatan, tetapi perkara ini belum menghasilkan kesimpulan hukum atas tudingan dari masing-masing pihak. Karena itu, berbagai klaim mengenai perlakuan terhadap anak harus dipahami sebagai dalil yang masih diperiksa di pengadilan.

Publik masih menunggu agenda berikutnya, termasuk pembuktian dari pihak Sarwendah. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan keseluruhan keterangan, dokumen, foto, video, dan jawaban para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

FAQ Perkara Hak Asuh Ruben Onsu dan Sarwendah

Berapa bukti yang diajukan pihak Ruben Onsu?

Tim hukum Ruben Onsu menyampaikan telah mengajukan total 61 bukti, yang terdiri dari kombinasi foto, rekaman video, dan bukti tertulis.

Kapan gugatan hak asuh didaftarkan?

Gugatan hak asuh tersebut didaftarkan Ruben Onsu pada 30 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Apakah perkara sudah diputus pengadilan?

Belum. Hingga 22 Oktober 2026, persidangan masih berada pada tahap pembuktian dan belum ada putusan akhir dari majelis hakim.

Apa langkah berikutnya dalam persidangan?

Setelah pembuktian dari pihak Ruben Onsu, Sarwendah dan tim hukumnya dijadwalkan menyampaikan bukti serta penjelasan mereka pada persidangan selanjutnya.

Related Reading