Nasional

Pengamat Nilai Cara Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing Tidak Tepat

Pengamat Nilai Cara Raja Juli Kembalikan -

Desk Nasional
Published Juli 21, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : Emily Garcia - beritahitam.com

Pengamat Kritik Tindakan Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing Tidak Sesuai Prosedur

Analisis Hafid Zakariya soal Gratifikasi yang Dugaan Terkait Korupsi

Beritahitam.com – Pengamat hukum dari Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Hafid Zakariya, mengkritik tindakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby langsung kepada pemberi. Menurutnya, langkah tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam sistem pelaporan gratifikasi.

Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman melalui perantara ajudannya. Namun, ia baru melaporkan penerimaan ini ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli 2026, beberapa hari setelah tim KPK menangkap Suhardiman dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menolak laporan tersebut karena objek pelaporan memiliki hubungan langsung dengan penyidikan korupsi yang sedang diusut lembaga antirasuah itu.

“Apa yang dilakukan oleh Raja Juli, Menteri Kehutanan, dengan mengembalikan (amplop) ke orangnya langsung dengan jeda waktu yang cukup lama, tentu tidak tepat,” kata Hafid saat dihubungi redaksi Tribunnews dari kantor Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/7/2026).

Hafid menegaskan bahwa gratifikasi harus dilaporkan langsung kepada KPK agar lembaga tersebut dapat mengevaluasi apakah pemberian tersebut memenuhi syarat sebagai gratifikasi. Ia menjelaskan, pelaporan yang dilakukan Raja Juli dinilai tidak memenuhi mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum.

Dalam penjelasannya, Hafid menyebut bahwa Bupati Kuansing sebelumnya telah menjalani penyelidikan sebelum akhirnya ditangkap dalam operasi penegakan hukum. “Ketika perkembangannya diserahkan atau dilaporkan kepada KPK, dan KPK menolak, maka ini bagian dari tata cara pelaporan yang tidak tepat,” ujarnya.

Menurut Hafid, penolakan laporan tersebut tidak secara otomatis mengakhiri kasus yang terkait Raja Juli. Ia menilai, masih ada ruang bagi KPK untuk menelusuri keterkaitan antara pemberian uang dengan proses perizinan atau kepentingan lain di Kementerian Kehutanan. “Posisi Raja Juli belum selesai karena KPK akan melakukan penyelidikan terhadap tindakan-tindakan yang mencurigakan, terutama berkaitan dengan dana tersebut,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa definisi gratifikasi dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini memperjelas bahwa prosedur pelaporan harus dilakukan secara langsung ke lembaga antirasuah agar diperiksa secara menyeluruh.

Leave a Comment