Nasional

Korupsi BBM PT AKT Rp486 Miliar – Polri Bidik Aliran Suap ke Pejabat Pertamina Patra Niaga

Korupsi BBM PT AKT Rp486 Miliar, Polri Usut Aliran Suap ke Pejabat Pertamina Patra Niaga Korupsi BBM PT AKT Rp486 Miliar - Badan Penyelidikan Korupsi Polri

Desk Nasional
Published Juni 30, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Korupsi BBM PT AKT Rp486 Miliar, Polri Usut Aliran Suap ke Pejabat Pertamina Patra Niaga

Korupsi BBM PT AKT Rp486 Miliar – Badan Penyelidikan Korupsi Polri sedang mengusut dugaan adanya aliran suap dan gratifikasi dalam kasus korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Kerugian negara yang tercatat mencapai Rp486 miliar. Investigasi kini tidak hanya menelusuri kerugian tersebut, tetapi juga kemungkinan adanya transaksi finansial yang tidak tercatat dalam proyek 2009–2012.

Kombes Pol Achmad Yusuf Affandi, Kabagops Kortastipidkor Polri, mengatakan penyidik sedang memperdalam dugaan pemberian suap dari oknum PT AKT kepada oknum PT PPN. Ia menyebutkan, “Pemberian dari oknum PT AKT kepada oknum PTN sedang didalami penyidik, tidak menutup kemungkinan,” ujarnya saat berbicara di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Yusuf menegaskan, meskipun fokus utama penyelidikan saat ini adalah kerugian negara, upaya mengungkap suap atau gratifikasi tetap terbuka. “Terkait kerugian negaranya ya, tapi dalam perkembangan penyidikan ditemukan unsur suap atau gratifikasi tentu akan dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Empat Tersangka Ditetapkan Berdasarkan Audit BPK

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan dilakukan setelah audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selesai. Tersangka tersebut meliputi SW (mantan Direktur Pemasaran PT PPN 2008–2011), JI (VP Sales Wilayah Timur PT PPN), WTD (VP Treasury PT PPN), dan ST (Presiden Direktur PT AKT).

Proses Penyidikan Berlangsung Sejak 2022

Kombes Pol Danny Ardiantara Sianipar, Kasubdit 1 Kortastipidkor Polri, menyatakan penyelidikan kasus ini dimulai setelah laporan polisi masuk pada tahun 2022. “Tahun ini kami tetapkan tersangka. Bulan lalu gelar perkara. Panjang sekali karena kami harus penuh kehati-hatian,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, ruang untuk menambahkan tersangka baru masih terbuka, termasuk dari pihak internal perusahaan pelat merah. “Tidak menutup kemungkinan,” katanya.

Leave a Comment