Bambang Pacul Soal Konflik Papua: Tanya Wapres Gibran – Itu Tanggung Jawabnya Sesuai UU Otsus
Peran Wakil Presiden dalam Penanganan Otsus
Bambang Pacul Soal Konflik Papua – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, kembali mengemukakan isu konflik Papua dalam wawancara terbarunya. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab penanganan konflik di Papua berada di bawah wewenang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang berlaku. Bambang Pacul menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan Papua, termasuk aspek keamanan dan pembangunan, diatur secara khusus dalam UU Otsus, sehingga wapres memiliki peran yang strategis dalam mengawal penyelesaiannya.
“UU Otsus menetapkan bahwa Papua memiliki hak khusus dalam penentuan nasib sendiri, termasuk mekanisme penegakan hukum dan kebijakan pembangunan. Wapres Gibran merupakan bagian dari badan khusus yang ditugaskan untuk memastikan penerapan aturan tersebut dengan tepat,” ujarnya dalam pernyataan resmi kepada Tribunnews.com, Selasa (7/7/2026).
Peluang dan Tantangan Implementasi UU Otsus
Bambang Pacul menekankan bahwa UU Otsus bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga alat penting dalam mengatasi kesenjangan antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua. Menurutnya, keberhasilan implementasi undang-undang ini bergantung pada komitmen pemerintah dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang dituangkan. “Jika ada kebijakan yang tidak sesuai dengan UU Otsus, itu harus menjadi tanggung jawab wapres untuk memperbaikinya,” tambahnya.
Politisi senior ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara lembaga pemerintah dan daerah otonom. Ia menilai bahwa keputusan yang diambil oleh wapres harus didasari data dan analisis yang objektif, bukan hanya sekadar reaksi politik. “UU Otsus dirancang untuk menjawab aspirasi Papua, jadi jika ada kekacauan di sana, itu wajib diperbaiki oleh wapres sebagai pihak yang berwenang,” jelasnya.
Sebagai tambahan, Bambang Pacul menyoroti peran pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi khusus. Ia menyebut bahwa wapres memiliki kewajiban untuk memastikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi pemerintah provinsi Papua. “Koordinasi antara pusat dan daerah harus menjadi prioritas, agar semua kebijakan berjalan selaras dan tidak menimbulkan ketegangan,” katanya.
Konflik Papua dan Isu Terkini
Konflik Papua kembali mencuri perhatian publik setelah aksi penembakan dan pembakaran pesawat yang terjadi di Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo. Dalam insiden tersebut, seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwitau tewas bersama bayinya akibat tertembak saat terjadi pertempuran antara aparat keamanan dan kelompok TPNPB-OPM. Selain itu, pesawat milik Associated Mission Aviation (AMA) di Bandara Perintis Balinggama dibakar, dengan diduga melibatkan kelompok teroris Yahukimo Pimpinan Elkius Kobak. Pilot pesawat Nicholas F. Goselin, warga negara Amerika Serikat, menjadi korban penembakan dalam peristiwa tersebut.
Bambang Pacul menilai insiden terbaru ini memperlihatkan pentingnya keberhasilan implementasi UU Otsus. “Ketidakpuasan masyarakat Papua terhadap kebijakan pusat bisa memicu aksi seperti ini, jadi wapres harus segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki situasi,” katanya. Menurutnya, penegakan hukum dan kebijakan pembangunan yang merata adalah kunci untuk mencegah eskalasi konflik di masa depan.
Di samping itu, Bambang Pacul juga menyoroti adanya ketidakseimbangan dalam distribusi sumber daya dan keuntungan ekonomi antara Papua dan daerah lain. “Papua memiliki potensi besar dalam sektor pertambangan dan pertanian, tetapi manfaatnya belum merata. Hal ini perlu diperhatikan oleh wapres sebagai bagian dari komitmen penegakan UU Otsus,” tambahnya.
“Kita harus konsisten dalam penerapan UU Otsus. Jika wapres Gibran tidak memenuhi tanggung jawabnya, maka itu bisa menjadi alasan masyarakat Papua merasa diabaikan,” pungkas Bambang Pacul.
Sebagai tanggapan atas isu ini, Bambang Pacul menyarankan pemerintah untuk mempercepat revisi UU Otsus agar lebih mampu menyeimbangkan kepentingan daerah otonom dengan tuntutan pembangunan nasional. “UU Otsus harus menjadi jaminan bagi Papua, bukan sekadar kebijakan yang diterapkan secara sembarangan,” katanya. Dengan dukungan wapres, ia yakin akan ada kemajuan yang signifikan dalam penyelesaian konflik Papua.
