Komnas HAM Temukan Delapan Bekas Tembakan di Rumah Ibu Hamil di Intan Jaya
Komnas HAM Temukan 8 Bekas Tembakan – JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia mencatat temuan delapan bekas tembakan di dinding rumah Melkiana Duwitau, seorang ibu hamil yang meninggal akibat serangan di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada awal Juli 2026. Investigasi terhadap peristiwa ini dilakukan Komnas HAM antara 3 hingga 5 Juli 2026, berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perkara ini diduga melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak atas rasa aman, serta masih menunggu penyelesaian hukum yang pasti.
Kontak Tembak di Pos Satgas Pamtas
Sebelum menemukan bekas tembakan, tim investigasi Komnas HAM telah mengumpulkan data dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Polda Papua Tengah, Bupati Intan Jaya, keluarga korban, saksi, tokoh masyarakat, serta aspirasi warga setempat. Peninjauan langsung ke lokasi kejadian dilakukan untuk memverifikasi kondisi rumah dan lingkungan sekitar. Komnas HAM juga memeriksa dokumen-dokumen terkait serta melibatkan ahli forensik untuk mengecek arah dan jarak peluru yang ditemukan.
Berdasarkan hasil analisis, delapan bekas tembakan ditemukan di dinding rumah Melkiana Duwitau. Lubang-lubang ini mengindikasikan bahwa serangan terjadi dari posisi yang lebih tinggi, yakni Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang J2 Bilogai. Jarak antara lokasi kejadian dan kedua pos sekitar 250 meter, dengan posisi rumah korban berada di dataran rendah. Pihak Komnas HAM memperkirakan sumber tembakan berasal dari arah tersebut, mengingat variasi sudut dan kerusakan yang tercatat.
Detail Temuan dan Analisis Forensik
“Komnas HAM menemukan delapan lubang tembakan yang mengenai dinding rumah korban. Salah satu lubang tembakan berada sejajar dengan posisi Melkiana Duwitau saat ditemukan terluka oleh keluarganya,” ujar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM, dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Analisis forensik menunjukkan bahwa arah peluru yang mengenai dinding rumah sejajar dengan posisi korban saat ia berada di dalam honai. Hal ini menegaskan kemungkinan bahwa serangan dilakukan dari arah yang berbeda, bukan dari posisi korban sendiri. Selain itu, lubang tembakan menunjukkan bahwa peluru bergerak dari atas ke bawah, sesuai dengan posisi Pos Satgas Pamtas yang lebih tinggi. Penelitian lebih lanjut dilakukan untuk memverifikasi jenis senjata dan peluru yang digunakan dalam insiden tersebut.
Kronologi Peristiwa dan Lingkungan Tempat Kejadian
Dari temuan di lapangan, kontak tembak antara anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dan pasukan TNI terjadi di Pos Satgas Pamtas 744 serta Pos Elang J2 Bilogai pada 2 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIT. Serangan berlangsung hingga pukul 21.30 WIT, dengan letusan tembakan yang menjangkau area pemukiman warga. Melkiana Duwitau ditemukan oleh keluarganya dalam kondisi terluka di bahu kiri, tetapi meninggal setelah dibawa ke Puskesmas Bilogai.
Lokasi kejadian, Kampung Wandoga, berada di wilayah Intan Jaya yang sering menjadi titik konflik antara pasukan keamanan dan kelompok separatis. Kekacauan di daerah tersebut telah terjadi sejak lama, dengan beberapa insiden serupa sebelumnya. Temuan 8 bekas tembakan dalam kasus Melkiana Duwitau dianggap sebagai bukti penting dalam menyelidiki apakah ada pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi tersebut.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Komnas HAM menyimpulkan bahwa kematian Melkiana Duwitau menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak atas rasa aman. Temuan delapan bekas tembakan menjadi bukti awal bahwa serangan tersebut mungkin tidak terencana, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan warga sipil. Rekomendasi dari Komnas HAM mencakup pemantauan lebih lanjut terhadap proses hukum dan pemulihan keadilan bagi keluarga korban.
Temuan ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam operasi militer di wilayah Papua Tengah. Komnas HAM menekankan bahwa warga sipil, termasuk ibu hamil, harus dilindungi dari ancaman kekerasan. Dengan adanya bukti ini, lembaga tersebut menyarankan pihak berwenang untuk mengevaluasi tindakan mereka dan memberikan pertanggungjawaban atas kejadian yang menimpa Melkiana Duwitau.
Langkah Selanjutnya dan Dukungan Masyarakat
Setelah menyelesaikan investigasi, Komnas HAM akan menyusun laporan lengkap yang akan disampaikan ke lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Daerah Timur dan Kementerian Pertahanan. Laporan ini berisi bukti-bukti tentang kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam insiden serangan tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga menggandeng organisasi kemanusiaan dan media untuk memperluas penyebaran informasi kepada publik.
Keluarga korban serta warga setempat menunjukkan dukungan terhadap penyelidikan Komnas HAM. Mereka meminta keadilan dan transparansi dalam menyelesaikan kasus tersebut. Dengan adanya delapan bekas tembakan, masyarakat berharap bahwa korban seperti Melkiana Duwitau tidak akan diabaikan dan bahwa proses hukum dapat mencapai keadilan yang sejati. Komnas HAM menegaskan komitmen mereka untuk mengungkap fakta dan melindungi hak-hak warga sipil di Papua Tengah.
