Nasional

Nasib WNI yang Kabur Saat Tur di Korsel, Dirjen Imigrasi: Apapun yang Dilakukan Patut Dilindungi

Nasib WNI yang Kabur Saat melakukan perjalanan wisata ke Korea Selatan menjadi perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Femas Yani Arianto, seorang warga

Desk Nasional
Published Juli 22, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Emily Garcia - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Nasib WNI yang Kabur Saat Tur di Korsel: Imigrasi Tetap Lindungi
  2. Related SEO Topics
  3. Frequently Asked Questions

Nasib WNI yang Kabur Saat Tur: yang Kabur Saat Tur di Korsel: Imigrasi Tetap Lindungi Beritahitam.com – Nasib WNI yang Kabur Saat melakukan perjalanan

Nasib WNI yang Kabur Saat Tur di Korsel: Imigrasi Tetap Lindungi

Beritahitam.com – Nasib WNI yang Kabur Saat melakukan perjalanan wisata ke Korea Selatan menjadi perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Femas Yani Arianto, seorang warga negara Indonesia asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diketahui meninggalkan rombongan tur sejak hari pertama keberangkatan. Peristiwa ini menarik perhatian karena meskipun Femas telah melanggar aturan imigrasi dengan meninggalkan kelompok tur, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan kepada warganya.

Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diganggu gugat. Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026, Hendarsam menekankan bahwa apapun yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar negeri, negara tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi mereka.

Prinsip Perlindungan Konstitusional Indonesia

Apapun yang dilakukan oleh warga negara di sana itu patut untuk dilindungi. Itu kita, tegas Hendarsam saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Hendarsam, Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan negara-negara lain dalam menangani kasus warganya yang bermasalah di luar negeri. Banyak negara yang lebih mengedepankan aspek legalistik dan cenderung membiarkan warganya menghadapi konsekuensi hukum secara mandiri. Namun, Indonesia tetap hadir sebagai negara yang melindungi setiap rakyatnya.

Berbeda mungkin dengan negara-negara lain yang lebih mengedepankan aspek legalistik. Kalau salah ya salah aja, ngapain negara ngurusin? Tapi Indonesia itu punya konstitusi, apapun yang dilakukan oleh warga negara di sana itu patut untuk dilindungi, jelas Hendarsam.

Modus Menghilang dan Status Overstay

Modus yang dilakukan oleh Femas diperkirakan karena keinginan untuk bekerja secara ilegal di Korea Selatan. Meskipun sejak awal keberangkatannya sudah menyalahi prosedur, Femas tetap mendapatkan perhatian dari berbagai instansi pemerintah. Visa yang dimilikinya telah berakhir antara tanggal 12 hingga 13 Juli 2026, sehingga saat ini status tinggalnya telah melebihi batas atau dikenal sebagai overstay di Negeri Ginseng tersebut.

Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) selalu berupaya menangani warga yang tersandung persoalan di negeri orang. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan melepaskan tanggung jawabnya dalam melindungi Femas, meskipun ia telah melakukan pelanggaran.

Kenapanya kemudian Imigrasi, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI-nya selalu ngurusin rakyat-rakyat kita yang ada di sana walaupun perginya salah, melakukan perbuatannya juga salah, tetep aja harus kita urus, lanjutnya.

Kesaksian Keluarga dan Tuntutan Ganti Rugi

Kesaksian dari ibu Femas mengungkapkan dampak psikologis yang dialami keluarganya setelah putranya menghilang di Korea Selatan. Ia jatuh sakit dan dituntut ganti rugi sebesar Rp50 juta oleh pihak terkait. Meskipun Femas sengaja memisahkan diri dari rombongan, pemerintah tetap berkomitmen untuk tidak melepas tanggung jawab memberikan perlindungan terhadapnya.

Asas keberpihakan negara terhadap warganya tetap menjadi landasan utama dalam setiap penanganan kasus WNI di luar negeri. Prinsip ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya salah satu negara yang sangat memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak warganya yang berada di luar negeri.

Prinsipnya itu kan yang harus dilihat, Indonesia itu sebenarnya salah satu negara yang sayang banget sama orang-orang WNI-nya yang berada di luar. Walaupun itu melakukan pelanggaran, ucap Hendarsam.

Kasus Femas Yani Arianto ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah Indonesia menerapkan prinsip perlindungan konstitusional terhadap warganya. Meskipun menghadapi berbagai tantangan hukum dan administratif, negara tetap hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia, di mana pun mereka berada, mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan amanat konstitusi.

Frequently Asked Questions

Apa itu Nasib WNI yang Kabur Saat Tur?

Nasib WNI yang Kabur Saat Tur adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa Nasib WNI yang Kabur Saat Tur penting?

Nasib WNI yang Kabur Saat Tur penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan Nasib WNI yang Kabur Saat Tur ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

Leave a Comment