DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Aduan Dokumen Ijazah Jokowi Beritahitam.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah resmi
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Aduan Dokumen Ijazah Jokowi
Beritahitam.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah resmi memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI dalam rangka menanggapi pengaduan yang diajukan oleh Bonatua Silalahi. Sidang ini membahas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan kelalaian dalam menangani dokumen-dokumen penting. DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI sebagai teradu dalam perkara nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026. Proses pemeriksaan berlangsung di Ruang Sidang DKPP pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026, dengan agenda utama menelaah apakah para teradu telah melakukan tindakan korektif yang memadai terhadap dokumen-dokumen yang dipersoalkan.
Dalam sidang tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin diperiksa bersama lima anggota komisi, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap. Pengaduan ini menyoroti beberapa dokumen yang mengalami cacat administrasi, khususnya terkait proses legalisasi ijazah. Dokumen-dokumen tersebut meliputi pencalonan Wali Kota Surakarta pada tahun 2005 dan 2010, pencalonan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, serta pencalonan Presiden dalam Pemilu tahun 2014 dan 2019. Bonatua Silalahi menilai bahwa para teradu gagal melakukan penelusuran dan perbaikan terhadap dokumen-dokumen yang memiliki masalah legalisasi.
Permasalahan Legalisasi Ijazah dan Dasar Hukum
Bonatua Silalahi dalam keterangannya menyoroti bahwa salinan ijazah-ijazah yang telah dilegalisasi tidak mencantumkan tanggal legalisasi. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Ia mengutip Pasal 5 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa dokumen legalisir wajib memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi. Menurut Bonatua, para teradu tidak melakukan koreksi atas cacat administrasi tersebut meskipun telah mengetahui adanya masalah. Ia juga menuding para teradu melakukan kelalaian berkelanjutan serta kegagalan sistemik dalam pengelolaan arsip negara.
“Salinan ijazah-ijazah tersebut dilegalisir tapi tidak mencantumkan tanggal legalisir. Padahal dalam Pasal 5 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, dokumen legalisir wajib memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi. Namun, para Teradu tidak melakukan koreksi atas cacat administrasi tersebut.”
Respons Para Teradu dan Klarifikasi
Menanggapi aduan tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa para teradu tidak terlibat langsung dalam tahapan verifikasi dokumen pencalonan pada Pemilu 2014 dan 2019. Hal ini disebabkan karena mereka baru dilantik sebagai anggota KPU RI pada tahun 2022. Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menambahkan bahwa proses verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 dilakukan oleh kepengurusan KPU periode sebelumnya. Ia menegaskan bahwa para teradu tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses tersebut.
“Menjadi pertanyaan besar mengapa kemudian Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu lah yang harus bertanggung jawab,” terangnya. DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI juga mendengarkan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi yang berlaku pada periode sebelumnya. Para teradu menekankan bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas proses yang telah dilakukan oleh kepengurusan sebelumnya.
Bonatua mengungkapkan bahwa ia telah dua kali mengirim surat kepada KPU RI agar melakukan tindakan korektif sebelum akhirnya mengajukan pengaduan ke DKPP. Namun, menurutnya surat-surat tersebut tidak dijawab sama sekali. Ia merasa bahwa KPU RI seharusnya lebih responsif terhadap masukan yang diberikan oleh masyarakat.
“Tapi sampai saya buat pengaduan ini surat itu tak satu pun dijawab. Ibaratnya saya melihat ada kesalahan di rumah beliau, lalu saya laporkan dan beliau cuek saja. Saya ingin pemilik rumah dulu yang membenahi, akui saja kalau ada salah,” ujarnya.
Dengan demikian, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI dalam perkara ini diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan kode etik yang berlaku. Sidang ini menjadi penting karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu dalam mengelola dokumen-dokumen strategis bangsa.
Related SEO Topics
- Home
- Artikel terkait DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI
- Istana Minta Cara Komunikasi Menteri PU Diperbaiki Usai Tuai Kritik
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Hal 102 Edisi Revisi: Mengamati Kasus 1
- Pusat Data Amazon Jadi Target Serangan IRGC, Konflik AS-Iran Kini Merambah Infrastruktur Digital
- Ketahui 7 Langkah Senam Mata untuk Menjaga Kesehatan Mata, Bisa Dilakukan saat Mata Lelah
Frequently Asked Questions
Apa itu DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI?
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.
Mengapa DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI penting?
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.
Bagaimana cara memakai panduan DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI ini?
Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

