SAFEnet: Tarif Internet Sebelum Putusan MK
Beritahitam.com – Sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah lanskap tarif layanan internet di Indonesia, sistem yang berlaku dinilai belum memberikan keadilan bagi para pengguna. Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet secara tegas menyatakan bahwa akses internet seharusnya dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat demi terciptanya aksesibilitas yang bersifat universal dan merata.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menjelaskan bahwa formula harga yang ditetapkan oleh operator telekomunikasi saat ini cenderung merugikan pelanggan secara signifikan. Hal ini disampaikan kepada Tribunnews.com pada Sabtu (25/07/2026) dengan penekanan bahwa ketidakadilan tarif ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
“Formulasi tarif yang ditawarkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, operator, bersifat sangat merugikan kepada pelanggan,” kata Nenden Sekar Arum dengan tegas. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran SAFEnet terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen dalam jangka panjang.
Salah satu masalah utama yang diidentifikasi oleh SAFEnet adalah tidak adanya pengaturan mengenai konsep rollover pulsa yang jelas. Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada keterjangkauan akses internet di Indonesia menurut pandangan SAFEnet, dimana pelanggan sering kali kehilangan kuota yang belum terpakai.
Keputusan MK sebagai Kabar Baik bagi Konsumen
SAFEnet menyambut baik putusan MK yang kini melarang operator seluler untuk menghanguskan kuota internet yang masih tersisa, meskipun masa berlakunya telah habis. Putusan yang bersifat conditionally unconstitutional ini perlu segera ditindaklanjuti melalui perubahan peraturan pelaksana agar memberikan perlindungan maksimal bagi pelanggan.
“Guna menutup kekosongan yang telah teridentifikasi pada tingkat Permenkominfo 5/2021 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026,” tegas Nenden. Penyesuaian regulasi ini menjadi krusial untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan efektif.
Sebelumnya, SAFEnet telah memberikan amicus curiae kepada MK dalam rangka permohonan pengujian Undang-Undang Telekomunikasi. Organisasi ini meminta agar MK mengabulkan setidaknya salah satu dari tiga petitum yang diajukan oleh para pemohon, yang semuanya berfokus pada perlindungan konsumen.
Pokok permintaan SAFEnet tersebut adalah agar regulasi yang mengatur tarif memungkinkan penerapan konsep rollover pulsa yang lebih menguntungkan bagi konsumen layanan telekomunikasi. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi dasar penetapan harga layanan.
MK saat ini telah menegaskan bahwa operator tidak dapat lagi menghapus sisa kuota pelanggan secara sepihak tanpa memberikan perlindungan yang memadai. Perlindungan ini tidak harus berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel sesuai kebutuhan konsumen.
SAFEnet berharap implementasi putusan MK dapat segera direalisasikan melalui revisi peraturan yang ada. Dengan demikian, pelanggan internet di Indonesia akan mendapatkan manfaat nyata dari perubahan regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

