3 Cara Mengungkap Dugaan TPPU Kasus Eks Jampidsus
Beritahitam.com – Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, mengemukakan tiga pendekatan strategis dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat pada Jumat, 24 Juli 2026. Acara yang bertajuk “Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum” ini dihadiri secara virtual melalui sambungan Zoom.
Menurut Ufran Trisa, sebagai Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, pengungkapan dugaan TPPU memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup aspek hukum acara dan substansi pembuktian. Ia menekankan bahwa keberhasilan penyidikan tidak hanya bergantung pada kekuatan alat bukti, tetapi juga pada ketepatan prosedur yang diterapkan sejak awal proses hukum.
Pertama: Validasi Kewenangan dan Prosedur Penggeledahan
Aspek pertama yang harus diperhatikan adalah legalitas tindakan penggeledahan. Ufran Trisa menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap Febrie Adriansyah dapat diterima secara hukum selama memenuhi syarat kewenangan dan prosedur hukum acara pidana. Ia menambahkan bahwa aspek kerahasiaan dalam penggeledahan justru menjadi hal penting ketika perkara melibatkan pejabat tinggi atau individu dengan jaringan luas. Hal ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak hilang dan proses penyidikan berjalan lancar.
Kerahasiaan penggeledahan tidak boleh disamakan dengan pengabaian hak tersangka. Jika rencana penggeledahan diketahui lebih awal, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan. Hal-hal tersebut dapat menghambat proses pembuktian secara signifikan.
Kedua: Memahami Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penetapan Tersangka
Ufran Trisa menanggapi pandangan yang berkembang di masyarakat mengenai cacat prosedur dalam penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Banyak pihak berpendapat bahwa seharusnya ada pemeriksaan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurut Ufran, hal ini harus dipahami dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani,” ujar Ufran.
Menurut penjelasan Ufran, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memang menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menyampaikan keterangan. Namun, ketentuan ini merupakan bagian dari pertimbangan hukum atau ratio decidendi, bukan amar putusan yang bersifat operasional. Dengan kata lain, hal ini tidak menjadi syarat mutlak dalam penetapan tersangka.
Ketiga: Membuktikan Tiga Unsur TPPU Secara Terintegrasi
Selain membahas aspek hukum acara, Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram juga menguraikan tiga aspek yang harus dibuktikan oleh penyidik jika perkara ini dikembangkan ke arah dugaan TPPU. Pertama, adanya tindak pidana asal yang menjadi sumber uang. Kedua, adanya perbuatan pencucian uang melalui berbagai mekanisme. Ketiga, adanya unsur kesengajaan atau knowledge dari pelaku dalam melakukan pencucian uang.
Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun bukti yang kuat untuk kasus ini. Ufran Trisa juga menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka bukanlah untuk mencegah hilangnya barang bukti, melainkan memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Hal ini bertujuan agar proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau abuse of power.
Dengan demikian, pandangan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram memberikan kejelasan mengenai legitimasi tindakan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam kasus Febrie Adriansyah. Ia menekankan pentingnya memahami konteks hukum secara utuh daripada hanya melihat satu aspek tertentu saja. Pendekatan terintegrasi ini diharapkan dapat menghasilkan pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

