Karina Ranau Hadiri Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan
Beritahitam.com – Jakarta – Karina Ranau menghadiri undangan gelar perkara di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, bersama Kuasa hukumnya Hendro Widodo. Acara ini membahas laporan dugaan penganiayaan yang dialami istri mendiang aktor Epy Kusnandar di warung miliknya beberapa waktu lalu. Kehadiran Karina Ranau menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Hendro Widodo menyampaikan bahwa pihaknya datang dengan harapan hasil gelar perkara dapat membawa kasus tersebut ke tahap penyidikan. Ia menjelaskan bahwa klien mereka berharap terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara selesai. "Hari ini kami menghadiri undangan gelar perkara dari Polsek Pancoran terkait laporan dari klien kami, Bu Karina," kata Hendro di Polsek Pancoran, Rabu (29/7/2026).
Harapan Proses Hukum Berjalan Lancar
Menghadiri acara tersebut, Karina Ranau berharap hasil gelar perkara sesuai dengan ekspektasi agar perkara ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hendro menambahkan bahwa ia juga berharap proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah. "Lalu terduga pelaku bisa segera ditetapkan menjadi tersangka dan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan hukum," ujarnya.
Menurut Hendro, perjuangan hukum yang ditempuh kliennya bukan semata-mata demi kepentingan pribadi. Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri yang menimpa masyarakat, khususnya perempuan. "Kami berjuang supaya tidak ada lagi wanita-wanita lain di luar sana yang mendapatkan perlakuan seperti Bu Karina," kata Hendro. "Jangan sampai budaya main hakim sendiri terus terjadi," tegasnya.
Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan pelaku dapat dikategorikan sebagai aksi main hakim sendiri yang belakangan marak terjadi di tengah masyarakat. Terkait proses gelar perkara, Hendro memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa pihak hukum telah mempersiapkan dokumen-dokumen penting untuk memperkuat kasus.
Sebelumnya, Karina Ranau juga mengungkapkan perasaannya mengenai kehilangan mendiang Epy Kusnandar. Ia mengaku belum sanggup masuk ke kamar mereka selama tujuh bulan sepeninggal sang suami. Dalam kesempatan lain, polisi juga mengungkapkan alasan mengapa pelaku wajib melapor meskipun tidak ditahan. Semua informasi ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
"Mudah-mudahan hasil gelarnya sesuai dengan ekspektasi agar perkara ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan," terusnya.
Kehadiran Karina Ranau di Polsek Pancoran menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut. Dengan dukungan Kuasa hukumnya, ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

