Nasional

Cerita Dosen Bergaji Rp 840 Ribu per Bulan, Terpaksa Nyambi Jadi Penjual Kelapa

Cerita Dosen Bergaji Rp 840 Ribu menjadi sorotan publik setelah Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama sejumlah dosen mengajukan permohonan uji materi atau

Desk Nasional
Published Juli 29, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Emily Garcia - beritahitam.com

Dosen Bergaji Rp 840 Ribu Terpaksa Jualan Kelapa Demi Hidup

Beritahitam.com – Cerita Dosen Bergaji Rp 840 Ribu menjadi sorotan publik setelah Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama sejumlah dosen mengajukan permohonan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini menyangkut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Para pemohon menginginkan kejelasan bahwa gaji pokok dosen dan guru tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di wilayah masing-masing.

Sidang perkara dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Para pemohon menyoroti bahwa ketentuan dalam UU Guru dan Dosen yang menyebutkan gaji harus memenuhi “kebutuhan hidup minimum” sering kali menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Penafsiran ganda ini memungkinkan pihak kampus memberikan gaji kepada dosen jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.

Kasus Riski Alitaistqomah: Gaji SK Rp 1,5 Juta, Realita Hanya Rp 840 Ribu

Riski Alitaistqomah, seorang dosen di Universitas Halim Sanusi Bandung, menjadi salah satu pemohon dalam kasus ini. Ia menceritakan pengalamannya dengan jujur bahwa gaji pokok yang ia terima setiap bulan hanya sebesar Rp840.000, padahal dalam surat keputusan pengangkatannya tertulis angka Rp1,5 juta. Ketidaksesuaian ini menjadi alasan utama ia bergabung dalam permohonan judicial review.

“Kalau pribadi saya, selama ini gaji yang saya terima itu jauh di bawah UMR, yaitu Rp1,5 juta kalau di SK-nya. Tapi real-nya yang saya terima saat ini Rp840.000 gaji pokok saya,” ujar Riski kepada wartawan setelah sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Angka Rp840.000 tersebut belum mencakup tunjangan jabatan fungsional yang nilainya sekitar Rp375.000. Akibatnya, total penghasilan bulanan Riski hanya mencapai Rp1,2 juta. Ia menegaskan bahwa tujuan perjuangan mereka adalah agar gaji pokok minimal setara dengan UMR. Bahkan jika ada tambahan tunjangan, nilainya tidak boleh melebihi gaji pokok.

“Jadi rata-rata kalau dosen tidak mengajar, saya menerima sekitar Rp1,2 juta per bulan,” kata Riski menjelaskan kondisi finansialnya.

Riski menilai penghasilan sebesar Rp1,2 juta tersebut sangat tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup di Kota Bandung. Berbagai pengeluaran seperti biaya transportasi, makan, dan tempat tinggal menjadi beban berat. Ia mempertanyakan apakah gaji sebesar itu cukup untuk bertahan hidup.

“Kalau seorang dosen di Kota Bandung gaji Rp1,2 juta, belum transportasi, makan, kalau ngekos juga harus bayar kos. Kira-kira cukup enggak?” tanya Riski dengan nada prihatin.

Bertahan Hidup dengan Berjualan Kelapa dan Pakaian Bekas

Untuk menutupi kekurangan penghasilan, Riski harus mencari tambahan pendapatan di luar tugasnya sebagai akademisi. Ia pernah mencoba berjualan es kelapa muda dan juga pakaian bekas demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini menunjukkan betapa sulitnya seorang dosen bertahan hidup dengan gaji yang tidak sesuai dengan standar upah minimum.

Kasus Riski menjadi salah satu contoh nyata dari masalah yang dihadapi banyak dosen di Indonesia. Dengan mengajukan judicial review ini, SPK dan para dosen berharap adanya kepastian hukum agar gaji mereka tidak lagi dipotong secara semena-mena oleh pihak kampus.

Perjuangan ini bukan hanya untuk Riski, tetapi juga untuk seluruh dosen yang mengalami nasib serupa. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan perlindungan hukum bagi para pendidik di perguruan tinggi. Semoga Cerita Dosen Bergaji Rp 840 Ribu ini dapat menjadi awal perubahan yang lebih baik bagi dunia pendidikan Indonesia.

Leave a Comment