MK Beri Batas Transisi di 2028: Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan
Beritahitam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui putusan bernomor 40/PUU-XXIV/2024, pengadilan tertinggi ini menetapkan bahwa MK Beri Batas Transisi di 2028 bagi pemerintah untuk memisahkan alokasi dana MBG dari pos anggaran pendidikan. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memastikan hak konstitusional dunia pendidikan tidak tergerus oleh program jaring pengaman sosial lainnya.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebelumnya, terdapat kekhawatiran bahwa penggunaan dana fungsi pendidikan minimal 20 persen untuk membiayai MBG dianggap inkonstitusional. Dengan adanya batas waktu transisi hingga 2028, pemerintah memiliki ruang untuk menyesuaikan skema pembiayaan tanpa mengganggu operasional sekolah dan guru.
Respons P2G terhadap Putusan MK
Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menyambut baik keputusan ini. Dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews di Studio Palmerah Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026, ia menegaskan bahwa putusan MK membuktikan klaim selama ini bahwa MBG menggerogoti anggaran pendidikan adalah keliru. MK Beri Batas Transisi di 2028 menjadi kemenangan bagi sektor pendidikan yang selama ini memperjuangkan pemisahan anggaran tersebut.
“Keputusan MK bahwa MBG harus dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan membuktikan bahwa semua pejabat kita yang selama ini mengklaim MBG tidak menggerogoti anggaran pendidikan adalah keliru dan inkonstitusional. Kami puas karena apa yang selama ini kami suarakan terbukti benar di mata hukum,” ujar Iman.
Iman juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah dalam merancang skema pembiayaan MBG di luar pos fungsi pendidikan 20 persen. Ia menyarankan agar pembahasan dimulai sejak penyusunan draf APBN tahun berikutnya. Masa transisi yang diberikan MK bukan sekadar formalitas, melainkan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan reformulasi anggaran secara bertahap.
Alternatif Solusi Pembiayaan MBG
Jika pemerintah memilih mempertahankan MBG di bawah koordinasi fungsi pendidikan, Iman menawarkan solusi alternatif. Skema ini melibatkan kenaikan porsi total anggaran fungsi pendidikan dari 20 persen menjadi 25 persen dalam APBN. Dengan demikian, alokasi 5 persen tambahan dapat dialokasikan khusus untuk MBG, sementara pos 20 persen tetap terlindungi untuk operasional sekolah, fasilitas belajar, serta gaji guru dan dosen.
“Tinggal dibuat saja porsi anggarannya naik menjadi 25 persen. Porsi 20 persen yang merupakan amanat murni konstitusi untuk operasional sekolah dan guru tetap selamat, sementara 5 persen tambahannya silakan dipakai untuk program makan bergizi. Ini solusi yang konstitusional jika pemerintah mau berpikir jernih,” pungkas Iman.
Pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program pendidikan nasional. Dengan adanya kepastian hukum melalui putusan MK, pemerintah diharapkan dapat merancang sistem pembiayaan yang lebih transparan dan akuntabel. MK Beri Batas Transisi di 2028 bukan hanya batas waktu, tetapi juga momentum untuk membangun fondasi anggaran yang lebih kuat bagi masa depan pendidikan Indonesia.

