Nasional

Sidang Korupsi Kuota Haji, Yaqut Siapkan Rp17,85 Miliar untuk Pengaruhi Hasil Pansus Angket Haji

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026) membacakan surat dakwaan dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut. Jaksa Penuntut Umum KPK menuduh

Desk Nasional
Published Agustus 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Yaqut-Cholil-Qoumas-di-Pengadilan-Tindak-Pidana-Korupsi
Foto : Emily Garcia - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut: Siapkan Rp17,85 Miliar
  2. Related Reading

Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut: Siapkan Rp17,85 Miliar

Beritahitam.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026) membacakan surat dakwaan dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut. Jaksa Penuntut Umum KPK menuduh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan dana senilai USD 1 juta. Tujuan dana tersebut adalah memengaruhi hasil kerja Panitia Khusus Angket DPR RI terkait Penyelenggaraan Haji tahun 2024. Dengan kurs Rp 17.850 per dolar AS, total dana mencapai Rp 17,85 miliar.

Proses Pembentukan Pansus Angket Haji

DPR RI membentuk panitia khusus pada 9 Juli 2024. Pembentukan ini didorong oleh dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Isu utama menyangkut pendistribusian kuota haji serta tata kelola yang dinilai belum sesuai prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi.

Setelah panitia khusus terbentuk, Yaqut menggelar rapat di Hotel daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Hilman Latief sebagai eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Hadir pula Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, serta seluruh staf khusus menteri agama dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

Rumusan Jawaban dan Persiapan Dana

Dalam pertemuan itu, para peserta membahas rumusan jawaban atas perkiraan pertanyaan dari Pansus Angket. Salah satu poin penting yang dibahas adalah alasan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000. Pembagian tersebut ditetapkan dengan rasio 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Setelah dibentuknya Panitia Khusus Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji 2024, Terdakwa Yaqut menggelar rapat di Hotel daerah Pasar Baru Jakarta Pusat yang dihadiri oleh beberapa orang eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, eks staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta seluruh staf khusus menteri agama dan pejabat eselon II di lingkungan Kementrian Agama,” jelas jaksa.

Jaksa KPK juga menyebutkan bahwa Yaqut menyiapkan uang USD 1.000.000 melalui dua orang, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman. Keduanya menjabat sebagai staf khusus Terdakwa Yaqut. Dana tersebut bertujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024.

Laporan Resmi dan Lima Rekomendasi Pansus

Kira-kira bulan September 2024, Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan laporan resminya. Salah satu kesimpulan dalam laporan tersebut menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Ketidakpatuhan ini terkait alokasi kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 80 persen dari kuota haji Indonesia.

Pansus kemudian memberikan lima rekomendasi sebagai berikut:

Rekomendasi pertama adalah kebutuhan revisi terhadap UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini harus mempertimbangkan kondisi kekinian dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Rekomendasi kedua menekankan perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji. Hal ini terutama berlaku untuk ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Rekomendasi ketiga menyatakan bahwa dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, peran negara dalam fungsi kontrol harus lebih diperkuat dan dioptimalkan untuk masa mendatang.

“Dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 80 persen dari kuota haji Indonesia dan memberikan rekomendasi sebagai berikut,” jelas jaksa.

Yaqut Cholil Qoumas telah memastikan dirinya kooperatif dalam menjalani persidangan kasus korupsi kuota haji ini. Proses hukum terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

FAQ: Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut

Berapa jumlah dana yang disiapkan Yaqut? Yaqut menyiapkan dana senilai USD 1 juta atau setara Rp 17,85 miliar dengan kurs Rp 17.850 per dolar AS.

Kapan Pansus Angket Haji dibentuk? DPR RI membentuk panitia khusus pada 9 Juli 2024 berdasarkan dugaan ketidakpatuhan terhadap UU No. 8 Tahun 2019.

Apa tujuan dana USD 1 juta tersebut? Dana disiapkan untuk memengaruhi hasil kerja Pansus Angket DPR RI terkait Penyelenggaraan Haji tahun 2024.

Berapa banyak rekomendasi yang diberikan Pansus? Pansus memberikan lima rekomendasi terkait revisi undang-undang, sistem kuota, dan penguatan kontrol negara.

Di mana persidangan berlangsung? Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Leave a Comment