Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Soal Dalil Pemakzulan Gibran: Putusan MK 90 Sah dan Mengikat

Wacana pemberhentian maupun pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Hal

Desk Nasional
Published Agustus 13, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Prabowo-dan-gibran-di-sidang
Foto : David Lopez - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Pakar Hukum Tata Negara Soal Putusan MK 90 dan Mekanisme Pemakzulan Gibran
  2. Related Reading

Pakar Hukum Tata Negara Soal Putusan MK 90 dan Mekanisme Pemakzulan Gibran

Ketegasan Terhadap Mekanisme Konstitusi

Beritahitam.com – Wacana pemberhentian maupun pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Hal ini ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara Soal Dalil – Fritz Edward Siregar yang juga menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 masih berlaku dan mengikat secara hukum. Menurut Fritz, setiap upaya perubahan status jabatan wakil presiden harus melalui jalur konstitusional yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Sebelumnya, Denny Indrayana yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM telah secara terbuka meminta Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Denny, langkah mundur tersebut perlu diambil mengingat adanya masalah etika, keabsahan proses pencalonan sejak putusan MK tersebut, serta untuk menciptakan langkah terhormat guna mencegah potensi krisis politik. Permintaan ini menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai tafsir terhadap mekanisme pemakzulan yang dapat dilakukan.

Penolakan Terhadap Narasi Pemecatan Sepihak

Fritz Edward Siregar menolak narasi yang menyatakan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden atau adanya mekanisme pemakzulan terhadap Gibran. Ia berpendapat bahwa narasi tersebut perlu diluruskan dengan merujuk pada mekanisme yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi. Sebagai Pakar Hukum Tata Negara Soal konstitusi, Fritz menjelaskan bahwa hubungan antara presiden dan wakil presiden bukan merupakan hubungan atasan dan bawahan karena keduanya dipilih secara bersamaan oleh rakyat.

Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Fritz menjelaskan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memecat Wakil Presiden. Hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden bukan merupakan hubungan atasan dan bawahan karena keduanya dipilih secara bersamaan oleh rakyat. Hal ini menjadi dasar hukum utama yang memperkuat posisi Gibran dalam menghadapi berbagai tuntutan pemberhentian.

“Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz, dikutip pada Rabu (12/8/2026).

Interpretasi Pasal 7A dan Asas Res Judicata

Fritz juga menyoroti upaya menafsirkan Pasal 7A UUD 1945 secara berbeda, khususnya mengenai frasa “tidak lagi memenuhi syarat”. Menurut dia, ketentuan tersebut harus dipahami dalam konteks kondisi ketika seseorang sedang menjabat, bukan dijadikan mekanisme retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan yang telah diputus. Sebagai Pakar Hukum Tata Negara Soal dalil pemakzulan, Fritz menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terhadap ketentuan konstitusi.

“Pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” katanya.

Menurut Fritz, perdebatan mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga seharusnya tidak lagi dipelintir seolah-olah putusan tersebut kehilangan kekuatan hukumnya. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3. Dalam pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi menjelaskan asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat.

Karena itu, menurutnya, Putusan MK Nomor 90 secara hukum tetap sah dan mengikat. Ia menambahkan bahwa tuduhan mengenai pelanggaran pencalonan juga telah melalui proses hukum dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Proses hukum ini memberikan kepastian bahwa semua klaim telah dipertimbangkan secara komprehensif oleh lembaga peradilan tertinggi.

“Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” ujar Fritz.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pemakzulan Gibran

Apa dasar hukum pemakzulan wakil presiden?

Pemakzulan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 yang memungkinkan pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Namun, mekanisme ini berbeda dengan pemecatan sepihak oleh presiden.

Mengapa Putusan MK 90 dianggap mengikat?

Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dianggap mengikat berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur yang telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023. Asas ini menyatakan bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Apakah presiden bisa memberhentikan wakil presiden?

Berdasarkan penjelasan Fritz Edward Siregar, presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memecat wakil presiden karena keduanya dipilih secara bersamaan oleh rakyat dan bukan merupakan hubungan atasan-bawahan.

Kapan mekanisme pemakzulan dapat dilakukan?

Mekanisme pemakzulan dapat dilakukan jika wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 7A UUD 1945. Proses ini memerlukan verifikasi oleh Mahkamah Konstitusi sebelum diajukan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk keputusan akhir.

Leave a Comment