Sayembara Denny Indrayana: Yang Bisa Tunjukkan Ijazah SMA/Sederajat Gibran Dapat Rp100 Juta
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menjadi sorotan publik dengan meluncurkan inisiatif baru yang menyangkut status Wakil Presiden Gibran
Table of Contents
Sayembara Denny Indrayana: Gibran Tunjukkan Ijazah SMA, Raih Rp100 Juta
Beritahitam.com – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menjadi sorotan publik dengan meluncurkan inisiatif baru yang menyangkut status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui Sayembara Denny Indrayana, ia mengajak masyarakat untuk membantu mengungkap kebenaran mengenai dokumen pendidikan Gibran. Langkah ini merupakan kelanjutan dari usulannya agar Gibran mundur dari jabatannya jika tidak mampu menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang asli.
Denny menyampaikan pengumuman resmi melalui akun Instagram-nya pada Sabtu, 9 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa sayembara ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat. Jika Gibran berhasil menghadirkan ijazah yang valid, Denny akan menarik usul mundurnya. Sebaliknya, apabila dokumen tidak dapat ditunjukkan, Denny meminta Gibran melepaskan posisinya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Detail Sayembara dan Mekanisme Hadiah
Dalam Sayembara Denny Indrayana, siapa pun yang dapat menunjukkan atau memperoleh ijazah SMA/sederajat Gibran berhak mendapatkan hadiah sebesar Rp100 juta. Sebelumnya, Denny berencana memberikan hadiah Rp1 miliar, namun istrinya menyarankan untuk mengurangi nominal tersebut karena dianggap terlalu besar. Denny pun menyesuaikan dengan usulan istrinya dan menetapkan Rp100 juta sebagai hadiah final.
“Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, ‘Aduh, kebanyakan.’ Maklum kita tidak punya berangkas dengan emas dan dolar,” kata Denny Indrayana.
Dasar Hukum dan Perbandingan dengan Jokowi
Dasar hukum yang digunakan Denny adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 huruf r明确规定 bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau lembaga lain yang sederajat. Denny menekankan bahwa ijazah SMA merupakan prasyarat wajib bagi setiap calon Wakil Presiden.
Denny juga menyoroti bahwa Gibran pernah menunjukkan ijazah S-1-nya saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Ia berharap Gibran melakukan hal serupa dengan ijazah SMA-nya. Menurut Denny, jika Gibran mampu menghadirkan dokumen tersebut, ia akan menjadi teladan yang lebih baik dibandingkan ayahnya, mantan Presiden Joko Widodo, yang hingga kini masih menghadapi tuduhan mengenai keaslian ijazahnya.
“Saya mendorong Mas Gibran menunjukkan ijazah SMA-nya, sebagaimana dulu pernah panggil wartawan dan tunjukkan ijazah S-1 dia,” kata Denny kepada Tribunnews.
Respons Publik dan Langkah Selanjutnya
Usulan Denny Indrayana mendapat respons beragam dari berbagai kalangan. Para buzzer dan sebagian masyarakat menolaknya dengan argumen tertentu, sementara yang lain mendukung inisiatif tersebut. Denny menyatakan bahwa ia siap menerima kritik dan akan melanjutkan proses verifikasi jika ijazah Gibran tidak dapat ditunjukkan.
Denny menegaskan bahwa jika Gibran memang memiliki ijazah SMA/sederajat yang asli, ia tidak akan mempersoalkannya lagi. Namun, apabila dokumen tersebut tidak ada, menurut Denny, wajar jika Gibran mundur dari jabatannya karena tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
“Jika tidak ada, maka sewajarnya Mas Gibran mundur dari Wapres karena tidak memenuhi syarat Wapres,” ujarnya menambahkan.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu Sayembara Denny Indrayana? Sayembara Denny Indrayana adalah inisiatif yang diluncurkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana untuk mengajak masyarakat membantu mengungkap keaslian ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Hadiah yang ditawarkan adalah Rp100 juta.
Berapa batas waktu sayembara ini? Denny belum menetapkan batas waktu resmi, namun ia menyatakan kesiapannya untuk menunggu hingga Gibran dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang asli.
Apa dasar hukum persyaratan pendidikan Gibran? Dasar hukumnya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r, yang menyatakan bahwa calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Bagaimana cara mengikuti sayembara ini? Masyarakat yang memiliki informasi atau dokumen terkait ijazah SMA Gibran dapat menghubungi Denny Indrayana melalui akun Instagram-nya atau melalui Tribunnews untuk verifikasi lebih lanjut.
Apa yang akan terjadi jika Gibran tidak menunjukkan ijazah? Denny menyatakan bahwa jika ijazah tidak dapat ditunjukkan, wajar jika Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan dalam undang-undang.
