Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua, Terkait Dakwaan Baru Jaksa usai Eksepsi
Tifauzia Tyassuma, yang dikenal publik sebagai Dokter Tifa, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendaftaran
Table of Contents
Dokter Tifa Layangkan Gugatan Praperadilan Kedua ke PN Jakarta Selatan
Beritahitam.com – Tifauzia Tyassuma, yang dikenal publik sebagai Dokter Tifa, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendaftaran tercatat dengan nomor register 147/Pid.Pra/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Dalam berkas yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (19/8/2026), perkara ini diberi judul: “Permohonan Praperadilan atas Keabsahan Tindakan Penuntut Umum dalam Melakukan Penuntutan.”
Latar Belakang: Eksepsi Dikabulkan, Jaksa Susun Dakwaan Baru
Gugatan ini berakar pada perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dokter Tifa menjadi salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, berdampingan dengan pakar telematika Roy Suryo.
Pada 23 Juli 2026, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Dokter Tifa. Konsekuensi dari putusan itu adalah jaksa penuntut umum menyusun dakwaan baru. Langkah hukum inilah yang kemudian dipersoalkan oleh pihak Dokter Tifa melalui praperadilan kedua.
Pandangan Kuasa Hukum: Dakwaan Batal Demi Hukum, Bukan Bisa Diganti
Muhammad Taufiq, kuasa hukum Dokter Tifa, menilai revisi dakwaan yang dilakukan jaksa setelah eksepsi dikabulkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Taufiq, apabila jaksa tidak menerima putusan hakim, jalur yang tepat adalah mengajukan banding, bukan merumuskan dakwaan baru.
“Yang mendasari praperadilan kedua ini karena sesungguhnya putusan batal demi hukum itu (terkait eksepsi dokter Tifa), para ahli hukum dimanapun itu sepakat bahwa yang namanya batal demi hukum itu berarti dakwaan tidak ada.”
“Upaya hukum yang paling tepat, jaksa sebenarnya mengajukan banding bukan menyusun dakwaan baru,”
Taufiq menambahkan bahwa apabila hakim secara eksplisit memerintahkan pembuatan dakwaan baru, maka langkah tersebut memang dapat dilakukan. Namun ia menegaskan kembali bahwa putusan yang telah dijatuhkan menyatakan dakwaan terhadap Dokter Tifa batal demi hukum.
“Berkas-berkas yang dinyatakan di persidangan itu dinyatakan batal lalu tiba-tiba merubah dakwaan dan mengajukan dakwaan baru, itu gak bisa. Kecuali hakim memerintahkan dibuatnya dakwaan baru.”
Ia juga mengingatkan bahwa jika dakwaan ulang tetap dipaksakan, masyarakat berisiko tidak memperoleh vonis bebas meskipun dakwaan tidak terbukti, karena dokumen yang sudah dibatalkan secara hukum tidak dapat sekadar diganti dengan versi baru tanpa perintah pengadilan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua?
Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua matter?
Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
