Regional

MUI Jatim: Fatwa Haram Sound Horeg Ditetapkan Lewat Kajian dan Klarifikasi

Meriahnya-Karnaval-Sound-Horeg-di-Jombang_20260826_161436

Fatwa Sound Horeg di Jatim Ditetapkan Lewat Kajian Berlapis

Beritahitam.com – Perdebatan mengenai penggunaan sound horeg di Jawa Timur kembali menguat setelah sejumlah kejadian yang menimbulkan korban jiwa. Di tengah penyelidikan kepolisian atas kematian peserta karnaval sound horeg di Banyuwangi, Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur menyoroti perlunya pelaksanaan aturan yang lebih tegas.

Ketua MUI Jawa Timur, Prof Abdul Halim Soebahar, menyampaikan bahwa fatwa haram terkait sound horeg tidak lahir dari keputusan yang diambil secara sepihak. Fatwa tersebut ditempuh melalui pembahasan bertahap, mulai dari penelaahan ajaran agama hingga peninjauan kondisi yang terjadi di masyarakat.

Kajian Teks, Kondisi Lapangan, dan Klarifikasi

Dalam wawancara di Islamic Center pada Kamis, 10 September 2026, Halim menjelaskan adanya tiga tahapan utama sebelum keputusan fatwa ditetapkan. Tahapan itu mencakup kajian teks keagamaan, pemeriksaan konteks di lapangan, serta klarifikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan.

“Pertama itu ada kajian teks dari Quran, hadis, qawlul ulama, kaidah-kaidah itu. Kemudian setelah itu kajian konteks. Di lapangan terjadi atau tidak? Setelah kajian teks, kajian konteks, itu baru klarifikasi,” kata Halim.

Proses itu dilakukan agar pembahasan tidak hanya berpijak pada prinsip keagamaan secara umum, tetapi juga mempertimbangkan dampak nyata dari penggunaan sistem suara berdaya tinggi tersebut. Kehadiran unsur lapangan menjadi penting karena sound horeg kerap digunakan dalam kegiatan hiburan dan karnaval yang melibatkan banyak orang.

MUI Jawa Timur juga tidak membahas persoalan ini hanya dengan kalangan internal. Tokoh agama, tenaga atau ahli di bidang kesehatan, serta pemerintah daerah ikut terlibat dalam diskusi. Keterlibatan berbagai unsur tersebut dimaksudkan untuk melihat persoalan dari sisi sosial, kesehatan, ketertiban, dan nilai keagamaan.

“Apalagi terkait dengan sound horeg. Itu bukan hanya tokoh yang ahli di bidang kesehatan ya, tetapi juga ada dari tokoh agama, ada dari Pemda. Semuanya itu diskusi bersama dan memutuskan bersama,” ujarnya.

Pertimbangan Mudarat dalam Fatwa

Salah satu hal yang menjadi perhatian MUI adalah besarnya potensi mudarat atau dampak buruk yang dikaitkan dengan sound horeg. Meski perangkat suara tersebut dipandang sebagian orang sebagai bagian dari hiburan masyarakat, Halim menyebut banyak informasi yang menggambarkan sisi negatif dari penggunaannya.

“Sound horeg itu secara umum aspek mudaratnya itu sangat besar, dan itu laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Meskipun sebagai hiburan, ada yang dinilai menghibur masyarakat, tetapi banyak infonya sound horeg itu negatif,” ujarnya.

Fatwa haram tersebut menempatkan dampak penggunaan sound horeg sebagai unsur penting dalam pertimbangan. Perbincangan tentang perangkat ini tidak lagi terbatas pada soal selera hiburan atau volume musik, melainkan juga menyangkut keselamatan, kenyamanan warga, serta potensi gangguan yang muncul ketika kegiatan berlangsung.

Kasus di Banyuwangi menambah perhatian publik terhadap risiko dalam pelaksanaan karnaval sound horeg. Polisi masih melakukan penyelidikan atas kematian seorang peserta dalam kegiatan tersebut. Situasi itu memperlihatkan bahwa penyelenggaraan hiburan yang melibatkan kerumunan dan peralatan besar membutuhkan pengawasan serta penerapan ketentuan yang jelas.

Fatwa Bersifat Moral, Bukan Aturan Pidana

Halim menegaskan bahwa fatwa MUI memiliki kedudukan berbeda dari peraturan perundang-undangan. Dalam kehidupan masyarakat, fatwa dapat menjadi panduan secara moral bagi umat yang memilih untuk mengikutinya. Namun, fatwa tidak mempunyai daya ikat hukum seperti undang-undang atau peraturan resmi pemerintah.

“Bagi masyarakat luas, fatwa diikuti secara moral, ya. Tapi secara hukum itu tidak mengikat, karena terpulang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Karena itu, pelaksanaan aturan di lapangan tidak berada dalam kewenangan MUI. Lembaga tersebut dapat menyampaikan pandangan dan pertimbangan keagamaan, sedangkan tindakan pengawasan serta penegakan menjadi tugas aparat yang berwenang.

“Masih lemah penegakannya. Tapi memang penegakan itu bukan lagi urusan MUI. Urusan penegak hukum, urusan aparat. Dan mestinya aparat itu menyikapi secara proaktif,” tegasnya.

Surat Edaran Dinilai Sudah Menjadi Dasar

Untuk pengaturan penggunaan sound system atau pengeras suara, Jawa Timur telah memiliki Surat Edaran Bersama yang melibatkan Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya. Halim memandang ketentuan tersebut telah cukup sebagai dasar pengaturan.

Tantangan utamanya kini berada pada penerapan di tingkat pelaksanaan. Aturan yang sudah tersedia perlu dijalankan secara konsisten oleh aparat resmi agar tidak hanya menjadi dokumen administratif, terutama ketika kegiatan sound horeg digelar di ruang publik dan melibatkan masyarakat dalam jumlah besar.

“Saya kira itu cukup. Sekarang terkait dengan implementasi. Edaran itu siapa nanti yang menegakkan? Itu kan aparat resmi,” katanya.

Polemik sound horeg di Jawa Timur pun mempertemukan beberapa kepentingan sekaligus: ruang hiburan masyarakat, kepatuhan terhadap ketentuan, perlindungan warga, dan tanggung jawab penyelenggara kegiatan. Fatwa MUI Jawa Timur menjadi penegasan sikap moral keagamaan, sementara efektivitas aturan di lapangan tetap bergantung pada pengawasan serta langkah proaktif dari pihak yang memiliki kewenangan.

Frequently Asked Questions

What is MUI Jatim?

MUI Jatim is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MUI Jatim matter?

MUI Jatim matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *