Miras di Rumah Mewah Lapas Cibinong Disebut Milik Jimmy Masrin
Beritahitam.com – Temuan minuman keras di sebuah rumah mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini dikaitkan dengan narapidana Jimmy Masrin. Kesimpulan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, setelah dilakukan investigasi atas temuan saat inspeksi mendadak Ombudsman RI.
Inspeksi tersebut berlangsung pada Rabu, 23 September 2026. Dalam kegiatan itu, Ombudsman menemukan beragam minuman keras di rumah yang berada di area lapas. Rumah tersebut kemudian menjadi sorotan karena dilengkapi sejumlah barang dan perabot mewah.
Rudi menegaskan, barang yang ditemukan itu bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono. Ia menyatakan pemilik minuman keras itu adalah warga binaan yang menempati rumah tersebut, yaitu Jimmy Masrin.
“Masalah minuman keras, hasil dari investigasi kami bahwa barang tersebut bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Nur Wichaksono. Melainkan, milik warga binaan yang menempati rumah tersebut yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Penghuni Rumah dan Sosok dalam Rekaman
Selain menjelaskan kepemilikan minuman keras, Rudi menyebut rumah mewah itu ditempati Jimmy Masrin. Sosok yang sebelumnya terekam oleh tim Ombudsman ketika sidak juga disebut sebagai Jimmy.
Rudi menambahkan bahwa perabotan yang berada di rumah tersebut turut diklaim sebagai milik Jimmy Masrin. Jimmy diketahui pernah menjabat Komisaris Utama PT Petro Enery.
“Jadi barang-barang yang di sana milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat di kamera adalah Pak Jimmy Masrin,” jelas Rudi.
Penjelasan ini dimaksudkan untuk meluruskan isu yang sempat berkembang setelah sidak dilakukan. Pada tahap awal, minuman keras itu sempat disebut terkait dengan Adi Nugroho Nur Wichaksono selaku Kasi Kamtib Lapas Cibinong.
Klaim Awal soal Kepemilikan Miras
Sebelum hasil investigasi disampaikan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, sempat menyatakan bahwa minuman keras tersebut merupakan milik Adi Nugroho. Namun, Putra juga menyampaikan bahwa jenis minuman yang dimiliki Adi hanya anggur merah atau wine.
Temuan Ombudsman sendiri mencakup berbagai jenis minuman keras. Perbedaan antara klaim awal dan hasil investigasi Kemenimipas kemudian menjadi bagian penting dalam penelusuran mengenai kondisi rumah serta barang-barang yang ada di dalamnya.
Keberadaan fasilitas yang dinilai mewah di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan memunculkan perhatian terhadap pengawasan kehidupan warga binaan. Temuan seperti ini tidak hanya menyangkut asal-usul barang, tetapi juga menyoroti bagaimana barang tersebut dapat berada di area lapas dan siapa pihak yang memiliki akses terhadap tempat tinggal tersebut.
Latar Belakang Perkara Jimmy Masrin
Jimmy Masrin merupakan terpidana perkara korupsi pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadapnya pada 16 Desember 2025.
Statusnya sebagai narapidana dalam perkara korupsi menjadi konteks penting atas penegasan Kemenimipas tersebut. Rudi menyatakan hasil investigasi mengarah pada Jimmy sebagai pemilik minuman keras dan barang-barang yang ditemukan di rumah yang ditempatinya.
Inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI menjadi titik awal terbukanya temuan di Lapas Cibinong. Sidak pada 23 September 2026 itu juga memperlihatkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait pengawasan internal, pemenuhan aturan di dalam lapas, serta perlakuan terhadap warga binaan.
Dalam sistem pemasyarakatan, pengamanan dan ketertiban menjadi unsur penting dalam menjaga lingkungan hunian tetap terkendali. Karena itu, penetapan kepemilikan barang yang ditemukan di dalam lapas perlu didasarkan pada pemeriksaan yang jelas agar tidak menimbulkan tudingan yang keliru terhadap petugas maupun warga binaan.
Keterangan dari Irjen Kemenimipas menempatkan Jimmy Masrin sebagai pihak yang disebut memiliki minuman keras, perabot mewah, serta sebagai penghuni rumah yang diperiksa. Sementara itu, dugaan awal yang mengaitkan temuan tersebut dengan Kasi Kamtib Lapas Cibinong dibantah melalui hasil investigasi yang dipaparkan pada 5 Oktober 2026.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bukan Punya Kasi Kamtib Miras?
Bukan Punya Kasi Kamtib Miras is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bukan Punya Kasi Kamtib Miras matter?
Bukan Punya Kasi Kamtib Miras matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

