KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar
Key Strategy – Badan Penyelidik KPK mengumumkan penahanan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan pada Tahun Anggaran 2017–2019. Proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp35,7 miliar ini menjadi sorotan karena keterlibatan pejabat dan kontraktor dalam penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mendukung tindak pidana korupsi selama proses pelaksanaan proyek.
“Proses penyelidikan terhadap korupsi pembangunan gedung ini berlangsung intensif sejak awal 2017, dan kami telah mengumpulkan alat bukti yang memadai untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelas Achmad Taufik Husein, penyidik KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). Ia menegaskan bahwa langkah penahanan ini bertujuan mempercepat penuntutan dan memastikan kejelasan mengenai penggunaan dana APBD yang tidak sesuai ketentuan.
Detil Tersangka dan Peran Mereka
KPK menahan tiga tersangka utama dalam kasus ini: Mokh Sukiman, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan; Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra yang terlibat dalam penyediaan barang/jasa; serta Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional 3 selama periode 2015–2019. Ketiganya diduga berperan dalam penyimpangan prosedur lelang, yang mengakibatkan dana APBD dialokasikan secara tidak benar.
Selain ketiga tersangka, Muhammad Yanuar Marzuki, anggota Komite Manajemen Proyek, masih dalam pemeriksaan. Taufik menyebutkan bahwa Yanuar belum hadir saat pemanggilan penyidik karena kendala transportasi, namun KPK akan melakukan penahanan setelah ia berada di Jakarta. Tersangka utama termasuk dalam jumlah besar pejabat dan kontraktor yang terlibat dalam proyek infrastruktur ini, yang sebelumnya dianggap berjalan lancar.
Analisis Proses Korupsi dan Kerugian Negara
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa prosedur pemilihan penyedia jasa tidak memenuhi standar transparansi. Proses lelang dilakukan antara 5 Mei hingga 22 Juni 2017, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154.415.440.000, yang menang adalah AB KSO. Namun, kontrak senilai Rp151.242.700.000 ditandatangani oleh Mokh Sukiman dan Herman Dwi Haryanto, yang diduga melakukan kesepakatan untuk mengecilkan nilai kontrak secara sengaja.
Key Strategy – Korupsi dalam proyek ini juga terkait dengan pengadaan bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga menyebabkan pemborosan dana. Tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menyetujui penyediaan barang dengan harga lebih tinggi dari perkiraan. Kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar, yang merupakan total selisih antara HPS dan nilai kontrak aktual. Proyek ini menjadi contoh kasus korupsi yang berdampak signifikan pada pengelolaan anggaran daerah.
Masa penahanan ketiga tersangka berlangsung selama 20 hari, dari 2 Juni hingga 21 Juni 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan mereka dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alur dana dan kecurangan dalam pelaksanaan proyek. Penyidik menilai penahanan merupakan bagian dari strategi efektif dalam mempercepat proses penyelidikan dan penuntutan korupsi.
Langkah KPK dan Harapan Ke depan
KPK mengungkapkan bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek infrastruktur. Pemeriksaan terhadap para tersangka mencakup pengumpulan bukti keterlibatan pejabat dalam pengambilan keputusan yang tidak transparan. Penyidik juga menyebutkan bahwa akan ada pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak yang terkait langsung, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan.
Key Strategy – Dengan mengungkap korupsi pada proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, KPK berharap memberikan efek jera kepada pejabat dan kontraktor yang terlibat. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam memperketat mekanisme pengawasan penggunaan dana APBD. Penyidik menegaskan bahwa investigasi akan terus dilakukan hingga kejelasan diperoleh mengenai seluruh rangkaian transaksi korupsi selama proyek tersebut.
