Empat Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Divonis 4 hingga 6 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang dipimpin Ketua Hakim Adek Nurhadi, menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, subholding, serta KKKS selama periode 2018 hingga 2023. Putusan ini dibacakan Selasa (12/5/2026).
Pengadilan Tipikor Jakarta Tetapkan Hukuman 4–6 Tahun
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Dwi Sudarsono, mantan Vice President (VP) Crude and Trading PT Pertamina, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. “Dwi Sudarsono dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara selama empat tahun,” ujar hakim di ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Sudarsono dengan pidana penjara selama empat tahun,”
selain hukuman penjara, Dwi juga dikenai denda Rp1 miliar. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan hingga satu bulan jika belum terpenuhi.
Dua eks bos Pertamina tidak dikenai uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi. Jika denda tak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban. “Apabila kekayaan terpidana tidak cukup, denda dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” jelas hakim.
Sidang Terpisah untuk Tiga Terdakwa Lain
Majelis hakim juga memberikan putusan kepada tiga terdakwa lainnya dalam sidang terpisah. Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021), dihukum lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Arif Sukmara, mantan Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping (PIS), mendapat hukuman enam tahun penjara serta denda serupa. Sementara Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Delapan Terdakwa Telah Divonis
Dalam putusan ini, total delapan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina telah menjalani sidang vonis sejak Selasa pagi. Berikut daftar lengkap delapan terdakwa yang divonis:
- Alfian Nasution (eks VP Supply Chain dan Distribusi PT Pertamina Persero): 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Hanung Budya Yuktyanta (eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero): 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Toto Nugroho (eks Senior Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina): 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Hasto Wibowo (eks Senior Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina): 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Dwi Sudarsono (mantan VP Crude and Trading PT Pertamina): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Martin Haendra Nata (PT Trafigura): 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Arif Sukmara (Pertamina International Shipping): 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Indra Putra (PT Mahameru Kencana Abadi): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
