Nasional

Meeting Results: DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Diharapkan Tak Bikin Investor Asing Takut

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Diharapkan Tak Bikin Investor Asing Takut Meeting Results - Hasil rapat yang digelar oleh DPR RI menyoroti upaya

Desk Nasional
Published Juni 3, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Diharapkan Tak Bikin Investor Asing Takut

Meeting Results – Hasil rapat yang digelar oleh DPR RI menyoroti upaya penyempurnaan RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) untuk mencerminkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya tarik investasi. Para pengambil kebijakan dan ahli hukum menyatakan bahwa RUU ini seharusnya menjadi pengaman bagi bisnis dalam negeri, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi investor asing. Dengan adanya hasil rapat yang menyeluruh, draf RUU HPI diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga kepercayaan dunia usaha internasional.

Trimedya Panjaitan: Nasionalisme Perlu Diseimbangkan dengan Kepastian Hukum

“Nasionalisme tetap muncul, hak-hak Indonesia tetap dijaga, terutama pengusaha-pengusaha dalam negeri. Tapi jangan juga membuat investor asing menjadi takut,” kata Trimedya Panjaitan, Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Trimedya menekankan bahwa hasil rapat terkait RUU HPI harus mencerminkan kompromi antara kepentingan nasional dan keberlanjutan investasi. Menurutnya, RUU ini seharusnya tidak hanya menegaskan kewenangan hukum Indonesia dalam kasus konflik lintas negara, tetapi juga memberikan jaminan bahwa aturan-aturan yang diperkenalkan tidak akan mengurangi kepercayaan dunia usaha. “Problem bagi investor terhadap Indonesia itu ketidakpastian hukum. Karena ada anggapan hukum di Indonesia masih bisa dikendalikan, bahkan dibeli,” ujarnya. Trimedya menambahkan bahwa penggunaan istilah ‘hasil rapat’ dalam konteks ini adalah kunci untuk memastikan kejelasan kebijakan yang diterapkan.

Konteks Hasil Rapat: Proses Pansus dan Penyesuaian Regulasi

Rancangan RUU HPI saat ini masih dalam tahap penyempurnaan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Proses ini mengharuskan anggota dewan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pasal-pasal yang relevan, terutama mengenai peran organisasi dan benda dalam peradilan internasional. Hasil rapat yang dihasilkan dari diskusi ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara penguasaan hukum oleh pemerintah dan perlindungan hak-hak investornya. Trimedya menyoroti bahwa kejelasan dalam struktur RUU ini sangat penting untuk menghindari interpretasi yang berlebihan dari pihak luar.

Dalam sesi diskusi, para anggota Pansus juga meninjau kebijakan kewenangan hakim yang diperkenalkan dalam RUU HPI. Trimedya mengingatkan bahwa hasil rapat harus memperhatikan kualitas penegakan hukum di Indonesia, karena wewenang yang diberikan kepada hakim perlu didukung oleh mekanisme pengawasan yang kuat. “Kewenangan yang diberikan kepada hakim itu terlalu besar. Sementara kita masih paham kualitas hakim yang sering kali membuat keputusan tidak berdasarkan rasa keadilan masyarakat,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya harmonisasi RUU HPI dengan peraturan lain seperti UU Cipta Kerja dan berbagai regulasi investasi yang telah ada.

Hasil rapat juga menyoroti aspek-aspek teknis dalam RUU HPI, seperti pengaturan tentang kewarganegaraan, konflik hukum, dan perlindungan kepentingan ekonomi. Beberapa anggota dewan mengusulkan perubahan dalam pasal-pasal yang menyangkut pengakuan terhadap keputusan arbitrase internasional. Dengan adanya hasil rapat yang memperhatikan masukan dari berbagai pihak, diperkirakan RUU HPI akan lebih terarah dalam menyelesaikan masalah hukum yang selama ini menghambat pertumbuhan investasi.

Dalam upaya mencapai kesepakatan, hasil rapat juga mencakup pembahasan mengenai langkah-langkah penguatan kepercayaan investor. Trimedya menekankan bahwa penggunaan istilah ‘hasil rapat’ sebagai bagian dari dokumen RUU HPI harus disertai dengan penjelasan yang jelas agar tidak dianggap sebagai bentuk regulasi yang berlebihan. “Hasil rapat ini adalah titik awal dari kompromi yang dibutuhkan, karena investor asing tidak ingin melihat kebijakan hukum yang terkesan menghambat keberlanjutan bisnis di Indonesia,” tambahnya. Pihaknya menilai, penggunaan ‘hasil rapat’ dalam konteks ini adalah cara efektif untuk mengkomunikasikan bahwa DPR sedang menyeimbangkan kepentingan nasional dan internasional.

Hasil rapat yang telah dikeluarkan ini menjadi dasar bagi pertemuan lanjutan dengan stakeholder ekonomi, termasuk perusahaan multinasional dan organisasi kebijakan luar negeri. Diskusi diharapkan mampu memperkuat konsep RUU HPI sebagai alat untuk meningkatkan daya saing hukum Indonesia di tingkat internasional. Trimedya menggarisbawahi bahwa hasil rapat bukan hanya tentang isu hukum, tetapi juga tentang bagaimana ekosistem hukum dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. “Hasil rapat ini menunjukkan bahwa DPR sedang berusaha membangun sistem hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika global,” pungkasnya.

Leave a Comment