Announced: Keluarga Korban Kacab Bank BUMN Soroti Pemisahan Hukum TNI dan Sipil
Announced – Jakarta – Taufan, saudara kandung Mohamad Ilham Pradipta, mantan Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, mengkritik pemisahan proses hukum antara TNI dan masyarakat sipil dalam kasus penculikan serta pembunuhan adiknya. Ia menginginkan sistem peradilan yang lebih terpadu agar fakta-fakta dalam penyelidikan tidak terabaikan, sekaligus menegaskan bahwa keadilan harus menjadi prioritas utama.
Keluarga Korban Minta Pembaruan dalam Penegakan Hukum
Dalam sebuah wawancara usai persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Taufan menegaskan bahwa pemisahan proses hukum antara TNI dan sipil justru mengganggu upaya pengungkapan kebenaran. “Announced bahwa proses ini tidak terhubung secara langsung, sehingga masing-masing kelompok jalan sendiri-sendiri,” ujar Taufan, yang menjadi bagian dari keluarga korban. Ia juga menyoroti bahwa adiknya terlibat dalam kejahatan bersama dengan oknum TNI, sehingga diperlukan koordinasi lebih baik antara kedua pihak.
Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, menyatakan akan menggugat Pasal 170 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut menentukan peradilan militer dalam kasus pidana yang melibatkan pelaku dari lingkungan peradilan umum dan militer. Taufan menekankan bahwa masyarakat berhak menilai keadilan, tetapi keluarga korban berkomitmen untuk terus berjuang memastikan fakta-fakta diungkap secara jelas.
Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Mohamad Ilham Pradipta, yang lebih dikenal sebagai MIP, diculik oleh sekelompok orang tak dikenal di parkiran Lotte Grosir, Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025). Jasad korban ditemukan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beberapa hari setelah kejadian. Announced bahwa kasus ini mencolok karena melibatkan pelaku dari dua jalur peradilan yang berbeda, sehingga memicu perdebatan tentang efektivitas sistem hukum saat ini.
“Announced bahwa kita tidak ingin ada kasus-kasus yang diadili oleh militer dan sipil secara terpisah. Karena kejahatan itu terjadi bersamaan, tapi fakta-fakta bisa tersembunyi,” imbuh Taufan. Ia menyoroti bahwa pemisahan ini memberi ruang bagi kemungkinan kejanggalan, seperti fakta yang disensor atau saksi yang ditekan dalam satu jalur peradilan.
Sebelumnya, tiga oknum TNI telah dihukum hingga 13 tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Sementara itu, 15 terdakwa sipil masih menjalani proses hukum di peradilan umum. Taufan menilai bahwa pemisahan proses ini memperumit upaya menghubungkan semua fakta dalam kasus yang kompleks. “Announced bahwa kita harus menerapkan sistem yang lebih terpadu agar keadilan benar-benar terwujud,” lanjutnya.
Permintaan untuk Perubahan Sistem Hukum
Announced bahwa Taufan dan keluarga korban meminta pemerintah untuk merevisi sistem peradilan terhadap kasus yang melibatkan TNI dan masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa kejadian serupa bisa terjadi kembali jika proses hukum tidak diintegrasikan. “Announced bahwa keadilan tidak akan tercapai jika fakta-fakta dianggap terpisah dalam dua jalur peradilan,” jelas Taufan, yang juga menginginkan transparansi dan kesetaraan dalam proses penyelidikan.
Keluarga korban menilai bahwa proses hukum saat ini tidak hanya memperlambat keadilan, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. “Announced bahwa kita harus menegakkan hukum yang jelas dan adil, agar tidak ada perbedaan perlakuan antara pelaku militer dan sipil,” tuturnya. Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang memperkuat harmoni antara peradilan umum dan militer dalam kasus-kasus serupa.
Sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem, Taufan juga mengajukan rekomendasi kepada lembaga-lembaga independen untuk mengawasi proses hukum ini. “Announced bahwa masyarakat sipil harus memiliki hak yang sama dalam menyelidiki kejahatan yang melibatkan TNI,” katanya. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan untuk memisahkan dua pihak dalam satu kasus yang berdampak luas pada kehidupan korban dan keluarganya.
