New Policy: Silmy Karim Dicopot dari Jabatan Wamen Imipas Setelah Jadi Tersangka
New Policy – Dalam rangka mengimplementasikan New Policy terbaru, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan untuk menggantikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). New Policy ini bertujuan memperkuat transparansi dalam proses pemberian izin kepada tenaga kerja asing (TKA) dan memastikan tidak ada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Pengumuman penangkapan Silmy Karim menggambarkan langkah tegas pemerintah dalam menjalankan New Policy sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Pelaksanaan New Policy dalam Penegakan Hukum
New Policy yang diterapkan oleh pemerintah mencakup perubahan mekanisme pengawasan terhadap para pejabat yang terlibat langsung dalam penerbitan dokumen keimigrasian. Dalam wawancara dengan media, Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam New Policy. “Jabatan yang dipegang oleh individu yang sedang menjalani proses hukum akan ditangani secara terpisah, sehingga tidak mengganggu keberlanjutan layanan publik,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Kebijakan baru ini juga memastikan bahwa setiap keputusan terkait pengurusan izin TKA diawasi secara ketat. Prasetyo menegaskan bahwa New Policy diterapkan untuk menghindari praktik pemerasan yang berulang dan mempercepat proses investigasi. Dengan demikian, keputusan penangkapan Silmy Karim tidak hanya sebagai langkah hukum, tetapi juga sebagai bentuk penegakan New Policy dalam menjaga kredibilitas sistem pemerintahan.
“Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan New Policy yang berlaku,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
KPK dan Dugaan Pemerasan Izin TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal TKA. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, nilai korupsi yang diduga dilakukan eks Wamen Imipas ini mencapai ratusan miliar rupiah. “KPK telah menemukan bukti kuat bahwa Silmy Karim melakukan pemerasan dalam proses pemberian izin tinggal WNA,” terang Budi, Kamis (4/6/2026).
New Policy juga menjadi dasar untuk mengungkap praktik korupsi tersebut. Dalam investigasi, KPK menemukan bahwa para tersangka menggunakan kekuasaan mereka untuk mempercepat pengurusan izin tinggal TKA dengan imbalan uang. Kebijakan ini menekankan bahwa semua transaksi harus dipantau secara real-time, sehingga memudahkan KPK untuk mengidentifikasi pelaku pemerasan. “Dengan New Policy, kita bisa melacak setiap keputusan secara efektif,” tambah Budi.
Silmy Karim tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026), untuk menyerahkan diri terkait dugaan kejahatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat. Penyelidikan KPK menemukan bahwa Silmy Karim c.s. terlibat dalam pemerasan yang dilakukan selama periode jabatannya sebagai Wamen Imipas. Kebijakan New Policy menjadi alat untuk mengungkapkan akar masalah tersebut, termasuk bagaimana kekuasaan diperlakukan dalam sistem pemerintahan.
Pejabat Tersangka dan Konsekuensi New Policy
Beberapa pejabat lain yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan ini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka termasuk Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah. Semua nama ini adalah pejabat yang menjabat posisi strategis dalam pengurusan izin tinggal TKA. New Policy menegaskan bahwa mereka yang terlibat dalam korupsi akan diberi sanksi tegas, termasuk penggantian jabatan.
Kebijakan New Policy ini juga melibatkan beberapa pejabat tinggi, seperti Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah. Dengan adanya New Policy, seluruh proses pengawasan dirancang agar tidak ada kelemahan yang dapat dimanfaatkan untuk pemerasan. Prasetyo menjelaskan bahwa koordinasi antarlembaga menjadi lebih intensif untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Dalam konteks New Policy, keputusan penangkapan Silmy Karim menggambarkan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi. Kebijakan ini tidak hanya terfokus pada pengawasan internal, tetapi juga pada transparansi proses. Prasetyo menegaskan bahwa New Policy akan diterapkan secara menyeluruh, mulai dari penerimaan dokumen hingga pencairan izin. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah dalam sistem keimigrasian dijalani dengan adil dan akuntabel,” ujarnya.
Kebijakan New Policy ini juga diharapkan bisa menjadi contoh bagi lembaga lain dalam mencegah korupsi. Penangkapan Silmy Karim menjadi bukti bahwa New Policy tidak hanya berupa janji, tetapi juga tindakan nyata. Dengan demikian, implementasi New Policy diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan Indonesia.
