Ahli Hukum Soroti Mundurnya Sunan Kalijaga dari Kasus Erin, Singgung soal Profesionalisme Advokat
Official Announcement – Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang menyeret nama Rien Wartia Trigina atau Erin, mantan istri Andre Taulany, masih menjadi sorotan publik. Selama proses hukum berlangsung, muncul perubahan yang menarik perhatian masyarakat setelah Sunan Kalijaga memutuskan untuk mengakhiri perannya sebagai pengacara Erin. Sebelumnya, Sunan sempat mendampingi korban dalam menghadapi perkara ini. Namun, di tengah perjalanan penyelidikan, ia memilih tidak lagi melibatkan diri dalam penanganan kasus tersebut. Keputusan Sunan ini memicu perbedaan pendapat antara klien dan pengacara.
Perbedaan Pandangan Antara Erin dan Sunan Kalijaga
Erin mengkritik langkah Sunan Kalijaga yang mengalihkan penanganan perkara kepada pengacara lain. Menurut pandangan korban, tindakan tersebut menunjukkan kurangnya profesionalisme dari Sunan. Sementara itu, Sunan sendiri memberikan alasan bahwa keputusannya untuk berhenti menjadi kuasa hukum bukanlah tindakan sembarangan. Perbedaan ini memicu perdebatan mengenai tanggung jawab advokat dalam menyelesaikan kasus maupun mengganti tim internal kantor hukum.
“Terkait penjelasan dari kedua belah pihak, diketahui bahwa Pak Sunan Kalijaga telah menyatakan dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum Bu Erin. Sementara itu, Bu Erin menilai bahwa Pak Sunan tidak profesional karena mendelegasikan penanganan perkara kepada pihak lain,” ujar Agus Nahak, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Jumat (5/6/2026).
Kasus ini menunjukkan bagaimana pengacara bisa menghadapi tekanan dalam menjalani tugasnya. Agus Nahak, seorang praktisi hukum, menjelaskan bahwa ada perbedaan persepsi antara klien dan kuasa hukum terkait alasan mundurnya Sunan. Menurutnya, keputusan tersebut bisa dianggap sebagai kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan profesional advokat. Namun, Erin menilai hal ini kurang tepat karena menurutnya ada kesan tidak menghormati kliennya.
Dasar Hukum yang Menentukan Hak Advokat
Dalam menyikapi polemik tersebut, Agus Nahak mengungkapkan bahwa undang-undang memberikan ruang kepada advokat untuk mengakhiri pendampingan hukum. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 19, kuasa hukum berhak menghentikan bantuan kepada klien selama memenuhi syarat tertentu. Syarat ini mencakup pemberitahuan kepada klien, kecuali ada situasi yang mengharuskan tindakan lebih lanjut.
Agus menambahkan bahwa pendelegasian tugas oleh seorang advokat tidak selalu dianggap sebagai kesalahan. Dalam konteks hukum, pengalihan kuasa kepada anggota tim internal kantor hukum bisa dianggap wajar. Namun, jika kuasa diberikan sepenuhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan klien, maka hal tersebut bisa dipandang tidak profesional. “Perlu saya jelaskan bahwa dalam undang-undang, advokat berhak mengakhiri pendampingan hukum jika terjadi konflik dengan prinsip keadilan, etika, atau peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
“Selain itu, advokat juga memiliki hak untuk menolak atau mengakhiri penanganan perkara apabila bertentangan dengan hukum, etika, atau prinsip keadilan,” jelas Agus Nahak.
Kasus Erin menjadi contoh nyata bagaimana peran advokat bisa dinilai berdasarkan keputusan mereka dalam mengelola kasus. Dalam konteks ini, Agus Nahak memaparkan bahwa ada dua kemungkinan: pendelegasian tugas internal kantor hukum atau pengalihan kuasa ke pihak eksternal. Kedua tindakan tersebut berbeda dalam kewenangan, tetapi sama-sama diizinkan oleh hukum.
Analisis Pendelegasian dalam Kasus Ini
Menurut Agus Nahak, keberatan Erin terhadap tindakan Sunan Kalijaga perlu dilihat dari sudut pandang makna pendelegasian yang dimaksud. “Terkait keberatan Bu Erin atas tindakan Pak Sunan yang disebut mendelegasikan perkara kepada timnya, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pendelegasian tersebut. Bu Erin menilai bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuannya sehingga dianggap tidak profesional,” tambahnya.
Dalam konteks hukum, pendelegasian tugas kepada anggota tim dalam satu kantor hukum bisa jadi langkah yang mempercepat penyelesaian kasus. Namun, jika ada kesan bahwa kuasa diberikan sepenuhnya tanpa konsultasi dengan klien, maka hal ini bisa memicu ketidakpuasan. Agus menegaskan bahwa pengalihan kuasa ke pihak luar tanpa persetujuan memang tidak dibenarkan. “Namun, hal itu berbeda dengan pelibatan anggota tim internal dalam kantor hukum. Klien memiliki hak untuk menyetujui atau menolak tindakan tersebut,” jelasnya.
Pola ini mengingatkan bahwa profesionalisme advokat bukan hanya tentang keahlian, tetapi juga komunikasi dan kesepahaman dengan klien. Sebagai pengacara, Sunan Kalijaga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sesuai dengan kepentingan kasus. Namun, keputusan tersebut bisa terlihat sebagai tindakan egois jika tidak didiskusikan dengan klien terlebih dahulu.
Perkembangan Kasus dan Makna bagi Profesi Hukum
Kasus Erin dan keputusan Sunan Kalijaga memicu refleksi lebih luas tentang peran advokat dalam sistem peradilan. Sebagai kuasa hukum, tugas utama adalah melindungi kepentingan klien secara maksimal. Namun, dalam beberapa situasi, advokat mungkin merasa perlu mengganti strategi atau tim penanganan. Hal ini menunjukkan bahwa ada dinamika dalam profesi hukum yang sering kali tidak terlihat oleh publik.
Agus Nahak juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam memahami prosedur hukum. “Perkara hukum adalah proses yang kompleks, dan setiap keputusan advokat harus didasarkan pada prinsip profesionalisme dan kepentingan klien,” kata dia. Dalam kasus ini, pihak klien dan kuasa hukum mungkin memiliki kepentingan yang berbeda. Erin berharap Sunan tetap berperan aktif, sementara Sunan mungkin merasa ada kebutuhan untuk mengubah pendekatan.
Makna dari polemik ini juga memberikan kesempatan untuk mengulas kembali tanggung jawab advokat terhadap klien. Apakah pendelegasian tugas internal kantor hukum bisa dianggap sebagai bentuk keprofesionalan, atau apakah itu mengurangi kepercayaan klien terhadap kuasa hukum mereka? Pertanyaan ini menjadi bahan diskusi dalam komunitas hukum. Agus Nahak menekankan bahwa keputusan Sunan Kalijaga bukanlah kekeliruan, tetapi langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan dan Impak pada Masyarakat
Perkara Erin mencerminkan dinamika dalam hubungan antara advokat dan klien. Meskipun ada keberatan, keputusan Sunan Kalijaga untuk berhenti sebagai kuasa h
