Seleb

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejati Banten – Richard Lee Siap Jalani Sidang

Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen Richard Lee Siap Disidangkan Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejati - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan

Desk Seleb
Published Juni 8, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen Richard Lee Siap Disidangkan

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejati – Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Dr. Richard Lee akan segera memasuki tahap persidangan. Informasi ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Agung Made Suarja, yang membenarkan bahwa berkas perkara telah diberikan ke Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten). Menurut Agung, berkas tersebut kini hanya menunggu jadwal persidangan yang ditentukan.

Richard Lee Optimis Hadapi Proses Hukum

Sebelumnya, Richard Lee mengungkapkan sikap siapnya untuk menghadapi sidang. Ia yakin dirinya tidak bersalah dalam permasalahan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, alias Dokter Detektif (Doktif). “Saya sudah siap untuk sidang, bahkan tidak sabar untuk menghadapi proses hukum ini,” ungkap Richard, seperti yang dilansir dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (8/6/2026).

“Berkas sudah kita limpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang aja,” kata Agung Made Suarja.

Sebagai pengelola klinik kecantikan Athena Group, Richard menegaskan bahwa semua produk yang dijualnya telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Dalam menjalankan tugas sebagai dokter, saya tidak pernah menawarkan skincare tanpa izin,” tegasnya. “Semua produk saya pastikan memiliki sertifikasi BPOM.”

Proses Hukum Berawal dari Konten Doktif

Perseteruan antara Richard Lee dan Doktif bermula dari serangkaian konten yang dibuat oleh Samira Farahnaz. Ia sering mengulas produk kecantikan dan menuduh sejumlah item milik Richard melakukan overclaim, yaitu pengklaiman komposisi bahan yang tidak sesuai. Sementara itu, Richard sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kasus ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak terlibat dalam proses hukum yang berbeda. Doktif dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik, sedangkan Richard menghadapi tuntutan terkait perlindungan konsumen. Meski ada rasa maaf dari Richard, proses hukum tetap berjalan sesuai jalur yang telah ditetapkan.

Leave a Comment