Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Koas Lampung
Beritahitam.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi Kemenkes Beberkan Hasil Investigasi Kematian dokter koas yang terjadi di Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan komprehensif, dr Muhammad Zulfikar Drakel meninggal dunia akibat penyakit sensitif, bukan karena bullying atau beban kerja berlebihan selama menjalani Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Dokter tersebut bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah yang berlokasi di Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Proses investigasi dipimpin oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran, organisasi pekerja medis dan kesehatan, serta PB IDI dan PAPDI. Tim ini melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan kondisi almarhum sebelum meninggal dunia.
Penyebab Kematian: Penyakit Sensitif
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr Yuli Farianti, menjelaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan kematian dr Zulfikar tidak terkait dengan dugaan perundungan maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program.
Untuk melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum yang tidak ingin penyakit tersebut diketahui publik, kami Kementerian Kesehatan tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat.
Berdasarkan penelusuran menyeluruh, almarhum meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Konferensi pers mengenai hal ini dilaksanakan secara daring pada Kamis (23/7/2026). Keterangan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat dan keluarga almarhum mengenai penyebab sebenarnya dari meninggalnya dokter koas tersebut.
Detail Investigasi dan Kondisi Kerja
Sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum. Seluruh prosedur dan protokol telah dijalankan dengan baik selama periode pelayanannya.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu.
Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP. Tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.
Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan.
Tak Ada Kaitan Kementerian Kesehatan menyatakan hasil investigasi tidak menemukan kaitan antara meninggalnya almarhum dengan pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia. Seluruh temuan menunjukkan bahwa kondisi kerja dan lingkungan medis telah sesuai dengan standar yang berlaku. Keluarga almarhum telah menerima penjelasan lengkap dari tim investigasi dan menyatakan kepuasan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan.

